MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 381/Kpts/OT.140/10/2005
TENTANG
PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER
UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal dalam rangka mewujudkan kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan;
b. bahwa bagi setiap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi perlu diberi sertifikat kontrol veteriner;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dipandang perlu menetapkan Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan dalam Peraturan Menteri Pertanian;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara Nomor 3982);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/ TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Ijin Usaha Pemotongan Hewan;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557/Kpts/ TN.520/9/1987 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Ijin Usaha Pemotongan Unggas;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/ TN.240/5/1989 tentang Pemotongan Babi dan Penanganan Daging Babi serta Hasil Ikutannya;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/ TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 745/Kpts/ TN.240/12/1992 tentang Persyaratan Pengawasan Pemasukan Daging dari Luar Negeri;
16. Keputusan Menteri Pertanian No.306/Kpts/TN.330/ 4/1994 tentang Pemotongan Unggas dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/ Kp.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.
Memperhatikan :
Terrestrial Animal Health Code 2004 Office Internationale des Epizooties (OIE) yang mengatur pelaksanaan ekspor-impor pangan asal hewan antar negara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
2. Higiene adalah segala upaya yang berhubungan dengan masalah kesehatan, serta berbagai usaha untuk mempertahankan atau untuk memperbaiki kesehatan.
3. Sanitasi pangan asal hewan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan asal hewan dan membahayakan kesehatan manusia.
4. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Kesehatan Masyarakat Veteriner selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
6. Pangan Asal Hewan adalah pangan yang berasal dari hewan berupa daging, susu dan telur.
7. Unit Usaha Pangan Asal Hewan adalah unit usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat untuk tujuan komersial yang meliputi Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi, usaha budidaya unggas petelur, usaha pemasukan/pengeluaran, distributor, ritel, dan atau pengolahan pangan asal hewan.
8. Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat.
9. Rumah Pemotongan Unggas yang selanjutnya disingkat RPU adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat.
10. Usaha Pemasukan (importir) Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya melakukan pemasukan pangan asal hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
11. Usaha Pengeluaran (eksportir) Pangan Asal Hewan adalah usaha yang kegiatannya melakukan pengeluaran pangan asal hewan ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
12. Usaha Distribusi Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya mengumpulkan pangan asal hewan untuk selanjutnya dijual kepada usaha ritel dan atau usaha pengolahan pangan asal hewan.
13. Usaha Ritel (pengecer) Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya menjual pangan asal hewan kepada konsumen umum.
14. Usaha Pengolahan Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya melakukan pengolahan pangan asal hewan dengan cara pemanasan (perebusan, pengasapan, penggorengan, pasteurisasi), fermentasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pengawet.
15. Dinas Propinsi adalah unit kerja propinsi yang membidangi fungsi Kesmavet.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah unit kerja kabupaten/kota yang membidangi fungsi Kesmavet.
17. Pengawas Kesmavet adalah dokter hewan atau tenaga paramedik pemerintah yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat pengawas kesmavet serta ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk melaksanakan pengawasan Kesmavet.
18. Dokter Hewan Penanggung Jawab Kesmavet adalah dokter hewan yang diserahi tugas sebagai penanggung jawab keamanan dan mutu di unit usaha pangan asal hewan termasuk pemeriksaan antemortem dan postmortem di RPH/RPU.
19. Auditor NKV adalah petugas pemerintah dengan latar belakang pendidikan dokter hewan, sarjana peternakan, sarjana lain di bidang pangan dan gizi atau paramedik veteriner yang telah mengikuti pelatihan auditor NKV dan memiliki sertifikat auditor NKV.
20. Surveilans adalah kegiatan audit berkala oleh Tim Auditor Dinas Propinsi yang dilakukan berdasarkan hasil keterangan audit dan atau audit sewaktu-waktu oleh Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan.
21. Verifikasi adalah evaluasi metode, sistem, prosedur, pengujian dan penilaian penerapan higiene-sanitasi yang dilaksanakan oleh Dinas Propinsi pada unit usaha pangan asal hewan.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman:
a. bagi Pengawas Kesmavet untuk menyelenggarakan pengawasan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar sistem jaminan keamanan dan mutu pangan;
b. bagi pelaku usaha di bidang pangan asal hewan dalam menerapkan higiene- sanitasi sebagai persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan dan mutu pangan.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal;
b. mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, dan utuh untuk pangan asal babi.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pelaku usaha pangan asal hewan yang wajib memiliki NKV, persyaratan untuk memperoleh NKV, tata cara memperoleh NKV, kewajiban pencantuman NKV, masa berlaku, perubahan dan pencabutan NKV, pembinaan, serta pengawasan.
BAB II
PELAKU USAHA PANGAN ASAL HEWAN YANG WAJIB MEMILIKI NKV
Pasal 4
(1) Pelaku usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang:
a. Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi;
b. Usaha budidaya unggas petelur;
c. Usaha pemasukan, usaha pengeluaran;
d. Usaha distribusi;
e. Usaha ritel; dan atau
f. Usaha pengolahan pangan asal hewan.
(2) Pelaku usaha distribusi dan atau usaha ritel pangan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
a. pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage), dan toko/kios daging (meat shop);
b. pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre), dan gudang pendingin susu;
c. pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.
Pasal 5
(1) Setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV.
(2) Untuk mendapatkan NKV, unit usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan higiene-sanitasi.
(3) NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan, meliputi prasarana dan sarana, personil, serta cara produksi dan penanganan.
(4) Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis yang berada dalam lokasi yang sama diberikan NKV perubahan terhadap NKV yang sudah dimiliki.
(5) Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis di lokasi yang berbeda diwajibkan untuk memiliki NKV baru.
BAB III
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH NKV
Pasal 6
(1) Untuk memperoleh NKV, setiap pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian;
b. memiliki Surat Keterangan Domisili;
c. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan;
b. memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi;
c. memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
d. menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices);
e. menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices).
Pasal 7
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk usaha Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan usaha pengeluaran daging dan atau produk olahannya wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 01-6159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999).
BAB IV
TATA CARA MEMPEROLEH NKV
Pasal 8
Setiap pelaku usaha yang wajib memiliki NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
(1) Kepala Dinas Propinsi setelah menerima permohonan NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara lengkap, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut telah selesai melakukan pemeriksaan persyaratan.
(2) Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, kepada pemohon diminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan yang dimaksud.
(3) Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Propinsi memberitahukan kepada pemohon bahwa akan dilakukan penilaian di unit usaha dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya persyaratan dimaksud.
Pasal 10
(1) Penilaian pemenuhan persyaratan unit usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) dilakukan oleh Tim Auditor NKV yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur.
(2) Tim Auditor NKV terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang berpendidikan dokter hewan dan 2 (dua) orang Anggota.
(3) Tim Auditor mempunyai tugas:
a. menilai pemenuhan persyaratan higiene-sanitasi suatu unit usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dan menggunakan daftar penilaian (audit chek list) sebagaimana tercantum pada Lampiran-I Peraturan ini.
b. melaporkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a berikut rekomendasi hasil penilaian kepada Kepala Dinas Propinsi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan.
(4) Berdasarkan rekomendasi Tim Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b), Kepala Dinas Propinsi dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV.
(5) Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Propinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat seperti contoh dalam Lampiran-II dan keterangan hasil penilaian seperti contoh dalam Lampiran III kepada pelaku usaha.
(6) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Propinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menolak penerbitan NKV dengan disertai alasan penolakan.
(7) Kepala Dinas Propinsi menyampaikan foto copy sertifikat dan keterangan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal Peternakan, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan NKV.
BAB V
KEWAJIBAN PENCANTUMAN NKV
Pasal 11
(1) Setiap pelaku usaha yang telah memperoleh NKV wajib mencantumkan nomor yang tercantum pada NKV tersebut:
a. untuk daging diberikan stempel pada daging dan atau label pada kemasannya;
b. untuk telur diberikan stempel pada kerabang dan atau label pada kemasannya;
c. untuk susu diberikan label pada kemasannya.
(2) Penulisan NKV terdiri dari rangkaian angka yang menunjukkan jenis, lokasi dan nomor urut registrasi unit usaha bersangkutan.
(3) Tata cara penulisan NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran-IV Peraturan ini.
BAB VI
MASA BERLAKU, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN NKV
Pasal 12
NKV berlaku untuk jangka waktu selama unit usaha melakukan kegiatan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 13
(1) Perubahan NKV dilakukan apabila terjadi perubahan pengelola usaha dan nama unit usaha.
(2) Perubahan lokasi tempat usaha sepanjang masih berada dalam wilayah propinsi yang sama wajib memperoleh NKV baru.
(3) Perubahan NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembaruan NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan pengelola unit usaha kepada Kepala Dinas Propinsi dan selanjutnya diproses sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 14
NKV dapat dicabut oleh Kepala Dinas Propinsi dalam hal:
a. permintaan pemohon;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan;
d. unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
e. unit usaha dinyatakan pailit;
f. berpindahnya lokasi unit usaha ke wilayah propinsi yang berbeda;
g. adanya rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan surveilans Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan.
Pasal 15
(1) Pencabutan NKV dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan setelah diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada laporan tertulis yang dibuat oleh Tim Auditor yang melakukan surveilans.
(3) Pencabutan NKV dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pencabutan NKV dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf g dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diberi peringatan tertulis .
(5) Unit usaha yang dicabut NKV nya diumumkan dalam media massa.
Pasal 16
Pengelola unit usaha pangan asal hewan yang akan memindahkan kegiatan usahanya ke wilayah propinsi yang berbeda wajib menyerahkan NKVnya kepada Kepala Dinas Propinsi setempat dan wajib memperoleh NKV baru dari Kepala Dinas Propinsi di tempat yang baru.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Terhadap pelaku usaha yang belum dapat diberikan NKV dilakukan pembinaan paling lama 5 (lima) tahun oleh Dinas Kabupaten/Kota sampai terpenuhinya persyaratan higiene-sanitasi, selanjutnya wajib memiliki NKV.
(2) Dinas Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan mengikuti ketentuan dalam Pedoman Pembinaan seperti tercantum pada Lampiran - IV Peraturan ini.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 18
Pengawasan terhadap penerapan NKV dilakukan melalui sistem pelaporan, surveilans dan verifikasi.
Pasal 19
(1) Dalam rangka surveilans, Tim Auditor Propinsi melakukan pemeriksaan penerapan NKV dan melaporkan hasil surveilans beserta saran kepada Kepala Dinas Propinsi.
(2) Berdasarkan laporan hasil surveilans, Kepala Dinas Propinsi :
a. dalam hal terjadi penyimpangan terhadap penerapan NKV, memberikan peringatan dan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. dalam hal terjadi pemindahan lokasi unit usaha di wilayah propinsi yang sama, melakukan perubahan NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
c. dalam hal terjadi pemindahan lokasi unit usaha ke wilayah propinsi yang berbeda, melakukan pencabutan NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 20
(1) Dalam rangka menjamin penerapan sertifikasi NKV yang baik, Dinas Propinsi melakukan surveilans dan evaluasi.
(2) Dalam rangka menjamin penerapan sistem NKV yang baik, Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan melakukan verifikasi terhadap penerapan sertifikasi NKV oleh Dinas Propinsi, dan melaporkan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal Peternakan.
(3) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Peternakan meminta Kepala Dinas Propinsi untuk melakukan tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian penerapan pelaksanaan sertifikasi NKV.
(4) Pelaksanaan verifikasi oleh Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan dapat dilakukan pada unit usaha pangan asal hewan bersama dengan Tim Auditor Propinsi.
(5) Apabila hasil surveilans dan verifikasi pada unit usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang menyebabkan produk menjadi sangat berisiko terhadap keamanan pangan, maka Direktur Jenderal Peternakan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Propinsi untuk mencabut NKV unit usaha dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g.
(6) Apabila ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disebabkan oleh adanya kelalaian dari Tim Auditor Propinsi, maka Direktur Jenderal Peternakan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Propinsi untuk memberikan sanksi kepada Tim Auditor Propinsi bersangkutan.
Pasal 21
Apabila unit usaha pangan asal hewan bermaksud melakukan usaha pengeluaran, Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan dapat melakukan verifikasi dalam rangka harmonisasi standar jaminan keamanan pangan asal hewan di tingkat regional maupun internasional.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
NKV yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Peternakan wajib diperbarui mengikuti ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Pasal 23
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 19 Oktober 2005
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANTON APRIYANTONO
Salinan Peraturan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Kepala Badan POM;
7. Gubernur Propinsi Seluruh Indonesia;
8. Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
DAFTAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 381/Kpts/OT.140/10/2005
TANGGAL : 19 Oktober 2005
TENTANG : PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN
DAFTAR LAMPIRAN
NO. NAMA DOKUMEN KETERANGAN
I
II
III
IV
V
Pedoman Penilaian Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Format Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Format Keterangan Hasil Penilaian
Tata Cara Penulisan Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Pedoman Pembinaan Teknis Higiene-Sanitasi Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 19 Oktober 2005
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANTON APRIYANTONO
Rating: 5
Reviewer: Info Petani -
ItemReviewed: PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER - 9756people
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 381/Kpts/OT.140/10/2005
TENTANG
PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER
UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal dalam rangka mewujudkan kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan;
b. bahwa bagi setiap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi perlu diberi sertifikat kontrol veteriner;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan ketentuan keamanan, mutu, dan gizi pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, dipandang perlu menetapkan Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Pada Unit Usaha Pangan Asal Hewan dalam Peraturan Menteri Pertanian;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara Nomor 3982);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);
8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/ TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Ijin Usaha Pemotongan Hewan;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 557/Kpts/ TN.520/9/1987 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Unggas dan Ijin Usaha Pemotongan Unggas;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/ TN.240/5/1989 tentang Pemotongan Babi dan Penanganan Daging Babi serta Hasil Ikutannya;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/ TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 745/Kpts/ TN.240/12/1992 tentang Persyaratan Pengawasan Pemasukan Daging dari Luar Negeri;
16. Keputusan Menteri Pertanian No.306/Kpts/TN.330/ 4/1994 tentang Pemotongan Unggas dan Penanganan Daging Unggas serta Hasil Ikutannya;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/ Kp.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian.
Memperhatikan :
Terrestrial Animal Health Code 2004 Office Internationale des Epizooties (OIE) yang mengatur pelaksanaan ekspor-impor pangan asal hewan antar negara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
2. Higiene adalah segala upaya yang berhubungan dengan masalah kesehatan, serta berbagai usaha untuk mempertahankan atau untuk memperbaiki kesehatan.
3. Sanitasi pangan asal hewan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembangbiaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan asal hewan dan membahayakan kesehatan manusia.
4. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap unit usaha pangan asal hewan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Kesehatan Masyarakat Veteriner selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
6. Pangan Asal Hewan adalah pangan yang berasal dari hewan berupa daging, susu dan telur.
7. Unit Usaha Pangan Asal Hewan adalah unit usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat untuk tujuan komersial yang meliputi Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi, usaha budidaya unggas petelur, usaha pemasukan/pengeluaran, distributor, ritel, dan atau pengolahan pangan asal hewan.
8. Rumah Pemotongan Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat.
9. Rumah Pemotongan Unggas yang selanjutnya disingkat RPU adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat.
10. Usaha Pemasukan (importir) Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya melakukan pemasukan pangan asal hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
11. Usaha Pengeluaran (eksportir) Pangan Asal Hewan adalah usaha yang kegiatannya melakukan pengeluaran pangan asal hewan ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
12. Usaha Distribusi Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya mengumpulkan pangan asal hewan untuk selanjutnya dijual kepada usaha ritel dan atau usaha pengolahan pangan asal hewan.
13. Usaha Ritel (pengecer) Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya menjual pangan asal hewan kepada konsumen umum.
14. Usaha Pengolahan Pangan Asal Hewan adalah suatu usaha yang kegiatannya melakukan pengolahan pangan asal hewan dengan cara pemanasan (perebusan, pengasapan, penggorengan, pasteurisasi), fermentasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pengawet.
15. Dinas Propinsi adalah unit kerja propinsi yang membidangi fungsi Kesmavet.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah unit kerja kabupaten/kota yang membidangi fungsi Kesmavet.
17. Pengawas Kesmavet adalah dokter hewan atau tenaga paramedik pemerintah yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat pengawas kesmavet serta ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota untuk melaksanakan pengawasan Kesmavet.
18. Dokter Hewan Penanggung Jawab Kesmavet adalah dokter hewan yang diserahi tugas sebagai penanggung jawab keamanan dan mutu di unit usaha pangan asal hewan termasuk pemeriksaan antemortem dan postmortem di RPH/RPU.
19. Auditor NKV adalah petugas pemerintah dengan latar belakang pendidikan dokter hewan, sarjana peternakan, sarjana lain di bidang pangan dan gizi atau paramedik veteriner yang telah mengikuti pelatihan auditor NKV dan memiliki sertifikat auditor NKV.
20. Surveilans adalah kegiatan audit berkala oleh Tim Auditor Dinas Propinsi yang dilakukan berdasarkan hasil keterangan audit dan atau audit sewaktu-waktu oleh Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan.
21. Verifikasi adalah evaluasi metode, sistem, prosedur, pengujian dan penilaian penerapan higiene-sanitasi yang dilaksanakan oleh Dinas Propinsi pada unit usaha pangan asal hewan.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman:
a. bagi Pengawas Kesmavet untuk menyelenggarakan pengawasan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar sistem jaminan keamanan dan mutu pangan;
b. bagi pelaku usaha di bidang pangan asal hewan dalam menerapkan higiene- sanitasi sebagai persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan dan mutu pangan.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal;
b. mewujudkan jaminan pangan asal hewan yang aman, sehat, dan utuh untuk pangan asal babi.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pelaku usaha pangan asal hewan yang wajib memiliki NKV, persyaratan untuk memperoleh NKV, tata cara memperoleh NKV, kewajiban pencantuman NKV, masa berlaku, perubahan dan pencabutan NKV, pembinaan, serta pengawasan.
BAB II
PELAKU USAHA PANGAN ASAL HEWAN YANG WAJIB MEMILIKI NKV
Pasal 4
(1) Pelaku usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang:
a. Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, Rumah Pemotongan Babi;
b. Usaha budidaya unggas petelur;
c. Usaha pemasukan, usaha pengeluaran;
d. Usaha distribusi;
e. Usaha ritel; dan atau
f. Usaha pengolahan pangan asal hewan.
(2) Pelaku usaha distribusi dan atau usaha ritel pangan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
a. pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage), dan toko/kios daging (meat shop);
b. pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling centre), dan gudang pendingin susu;
c. pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur.
Pasal 5
(1) Setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV.
(2) Untuk mendapatkan NKV, unit usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan higiene-sanitasi.
(3) NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan, meliputi prasarana dan sarana, personil, serta cara produksi dan penanganan.
(4) Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis yang berada dalam lokasi yang sama diberikan NKV perubahan terhadap NKV yang sudah dimiliki.
(5) Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis di lokasi yang berbeda diwajibkan untuk memiliki NKV baru.
BAB III
PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH NKV
Pasal 6
(1) Untuk memperoleh NKV, setiap pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki Kartu Tanda Penduduk/Akte Pendirian;
b. memiliki Surat Keterangan Domisili;
c. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. memiliki Surat Izin HO (Hinder Ordonnantie)
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH, RPU, dan Unit Pengolahan Pangan Asal Hewan;
b. memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higiene-sanitasi;
c. memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/keterampilan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
d. menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang higienis (Good Hygienic Practices);
e. menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices).
Pasal 7
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk usaha Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Unggas, dan Rumah Pemotongan Babi yang akan melakukan kegiatan usaha pengeluaran daging dan atau produk olahannya wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan SNI RPH (SNI 01-6159-1999) dan SNI RPU (SNI 01-6160-1999).
BAB IV
TATA CARA MEMPEROLEH NKV
Pasal 8
Setiap pelaku usaha yang wajib memiliki NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
(1) Kepala Dinas Propinsi setelah menerima permohonan NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara lengkap, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut telah selesai melakukan pemeriksaan persyaratan.
(2) Apabila permohonan belum memenuhi persyaratan, kepada pemohon diminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan yang dimaksud.
(3) Apabila permohonan sudah memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Propinsi memberitahukan kepada pemohon bahwa akan dilakukan penilaian di unit usaha dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya persyaratan dimaksud.
Pasal 10
(1) Penilaian pemenuhan persyaratan unit usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) dilakukan oleh Tim Auditor NKV yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Propinsi atas nama Gubernur.
(2) Tim Auditor NKV terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang berpendidikan dokter hewan dan 2 (dua) orang Anggota.
(3) Tim Auditor mempunyai tugas:
a. menilai pemenuhan persyaratan higiene-sanitasi suatu unit usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dan menggunakan daftar penilaian (audit chek list) sebagaimana tercantum pada Lampiran-I Peraturan ini.
b. melaporkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a berikut rekomendasi hasil penilaian kepada Kepala Dinas Propinsi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan.
(4) Berdasarkan rekomendasi Tim Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b), Kepala Dinas Propinsi dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV.
(5) Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Propinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat seperti contoh dalam Lampiran-II dan keterangan hasil penilaian seperti contoh dalam Lampiran III kepada pelaku usaha.
(6) Dalam hal penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Propinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menolak penerbitan NKV dengan disertai alasan penolakan.
(7) Kepala Dinas Propinsi menyampaikan foto copy sertifikat dan keterangan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal Peternakan, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan NKV.
BAB V
KEWAJIBAN PENCANTUMAN NKV
Pasal 11
(1) Setiap pelaku usaha yang telah memperoleh NKV wajib mencantumkan nomor yang tercantum pada NKV tersebut:
a. untuk daging diberikan stempel pada daging dan atau label pada kemasannya;
b. untuk telur diberikan stempel pada kerabang dan atau label pada kemasannya;
c. untuk susu diberikan label pada kemasannya.
(2) Penulisan NKV terdiri dari rangkaian angka yang menunjukkan jenis, lokasi dan nomor urut registrasi unit usaha bersangkutan.
(3) Tata cara penulisan NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Lampiran-IV Peraturan ini.
BAB VI
MASA BERLAKU, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN NKV
Pasal 12
NKV berlaku untuk jangka waktu selama unit usaha melakukan kegiatan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 13
(1) Perubahan NKV dilakukan apabila terjadi perubahan pengelola usaha dan nama unit usaha.
(2) Perubahan lokasi tempat usaha sepanjang masih berada dalam wilayah propinsi yang sama wajib memperoleh NKV baru.
(3) Perubahan NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembaruan NKV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan pengelola unit usaha kepada Kepala Dinas Propinsi dan selanjutnya diproses sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 14
NKV dapat dicabut oleh Kepala Dinas Propinsi dalam hal:
a. permintaan pemohon;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi, penanganan dan atau pengolahan;
d. unit usaha tidak lagi melakukan kegiatan usahanya selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
e. unit usaha dinyatakan pailit;
f. berpindahnya lokasi unit usaha ke wilayah propinsi yang berbeda;
g. adanya rekomendasi dari Direktur Jenderal Peternakan berdasarkan hasil verifikasi dan surveilans Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan.
Pasal 15
(1) Pencabutan NKV dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 14 huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan setelah diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut selang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada laporan tertulis yang dibuat oleh Tim Auditor yang melakukan surveilans.
(3) Pencabutan NKV dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pencabutan NKV dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf g dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diberi peringatan tertulis .
(5) Unit usaha yang dicabut NKV nya diumumkan dalam media massa.
Pasal 16
Pengelola unit usaha pangan asal hewan yang akan memindahkan kegiatan usahanya ke wilayah propinsi yang berbeda wajib menyerahkan NKVnya kepada Kepala Dinas Propinsi setempat dan wajib memperoleh NKV baru dari Kepala Dinas Propinsi di tempat yang baru.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Terhadap pelaku usaha yang belum dapat diberikan NKV dilakukan pembinaan paling lama 5 (lima) tahun oleh Dinas Kabupaten/Kota sampai terpenuhinya persyaratan higiene-sanitasi, selanjutnya wajib memiliki NKV.
(2) Dinas Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan mengikuti ketentuan dalam Pedoman Pembinaan seperti tercantum pada Lampiran - IV Peraturan ini.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 18
Pengawasan terhadap penerapan NKV dilakukan melalui sistem pelaporan, surveilans dan verifikasi.
Pasal 19
(1) Dalam rangka surveilans, Tim Auditor Propinsi melakukan pemeriksaan penerapan NKV dan melaporkan hasil surveilans beserta saran kepada Kepala Dinas Propinsi.
(2) Berdasarkan laporan hasil surveilans, Kepala Dinas Propinsi :
a. dalam hal terjadi penyimpangan terhadap penerapan NKV, memberikan peringatan dan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. dalam hal terjadi pemindahan lokasi unit usaha di wilayah propinsi yang sama, melakukan perubahan NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
c. dalam hal terjadi pemindahan lokasi unit usaha ke wilayah propinsi yang berbeda, melakukan pencabutan NKV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 20
(1) Dalam rangka menjamin penerapan sertifikasi NKV yang baik, Dinas Propinsi melakukan surveilans dan evaluasi.
(2) Dalam rangka menjamin penerapan sistem NKV yang baik, Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan melakukan verifikasi terhadap penerapan sertifikasi NKV oleh Dinas Propinsi, dan melaporkan hasil verifikasi kepada Direktur Jenderal Peternakan.
(3) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Peternakan meminta Kepala Dinas Propinsi untuk melakukan tindakan koreksi terhadap ketidaksesuaian penerapan pelaksanaan sertifikasi NKV.
(4) Pelaksanaan verifikasi oleh Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan dapat dilakukan pada unit usaha pangan asal hewan bersama dengan Tim Auditor Propinsi.
(5) Apabila hasil surveilans dan verifikasi pada unit usaha pangan asal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang menyebabkan produk menjadi sangat berisiko terhadap keamanan pangan, maka Direktur Jenderal Peternakan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Propinsi untuk mencabut NKV unit usaha dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g.
(6) Apabila ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disebabkan oleh adanya kelalaian dari Tim Auditor Propinsi, maka Direktur Jenderal Peternakan merekomendasikan kepada Kepala Dinas Propinsi untuk memberikan sanksi kepada Tim Auditor Propinsi bersangkutan.
Pasal 21
Apabila unit usaha pangan asal hewan bermaksud melakukan usaha pengeluaran, Tim Auditor Direktorat Jenderal Peternakan dapat melakukan verifikasi dalam rangka harmonisasi standar jaminan keamanan pangan asal hewan di tingkat regional maupun internasional.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
NKV yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Peternakan wajib diperbarui mengikuti ketentuan Peraturan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
Pasal 23
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 19 Oktober 2005
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANTON APRIYANTONO
Salinan Peraturan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Kesehatan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6. Kepala Badan POM;
7. Gubernur Propinsi Seluruh Indonesia;
8. Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
DAFTAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 381/Kpts/OT.140/10/2005
TANGGAL : 19 Oktober 2005
TENTANG : PEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINER UNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN
DAFTAR LAMPIRAN
NO. NAMA DOKUMEN KETERANGAN
I
II
III
IV
V
Pedoman Penilaian Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Format Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Format Keterangan Hasil Penilaian
Tata Cara Penulisan Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Pedoman Pembinaan Teknis Higiene-Sanitasi Unit Usaha Pangan Asal Hewan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 19 Oktober 2005
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
ANTON APRIYANTONO
Info Petani -