MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 381/Kpts/OT.140/10/2005TENTANGPEDOMAN SERTIFIKASI KONTROL VETERINERUNIT USAHA PANGAN ASAL HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERTANIAN,Menimbang : a. bahwa untuk menjamin pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal dalam rangka mewujudkan kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi pangan asal hewan;b. bahwa bagi setiap unit...

Info Petani -