728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
Regulasi impor rempah-rempah di Jepang
1. Tinjauan Pasar Jepang

Orang Jepang banyak menggunakan rempah-rempah (HS.090..) Karena dianggap selain untuk menambah cita rasa makanan juga untuk melancarkan pencernaan. Sehingga Jepang mengimpor rempah-rempah dalam jumlah cukup signifikan. Bentuk rempah-rempah yang biasa digunakan rumah tangga di Jepang adalah dalam bentuk powder (bubuk) dan pasta yang dikemas dalam tube dan dalam kemasan lainnya.

Rempah-rempah yang paling banyak digunakan orang Jepang adalah olahan wasabi (green horseradish), mustard, lada hitam, lada putih, cabe bubuk, bumbu kari. Sedangkan rempah-rempah lainnya yang juga biasa diimpor adalah: cardamom (kapulaga), cinnamon (kayu manis), cloves (cengkeh), coriander (ketumbar), nutmeg (pala), turmeric (kunyit) dan biji vanilla.

Produksi dari rempah-rempah yang dapat diimpor dikategorikan dalam 2 kategori yaitu produk yang sudah diolah (processed) dan semi olahan (semi-processed). Produk yang sudah diolah (final) adalah produk yang sudah dimasukkan kedalam kemasan dan siap untuk dipasarkan sedangkan pada produk semi olahan, rempah-rempah mentah (belum diolah) yang dicampur dengan rempah-rempah lainnya untuk diolah kembali oleh industri makanan. Informasi dari the Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) permintaan akan rempah-rempah semi olahan peningkatannya cukup proposional.
Jepang mengimpor rempah dari beberapa negara, yang terbanyak dari Malaysia sedangkan Indonesia berada pada urutan ke 4 setelah China dan India. Jenis komoditi rempah-rempah yang mempunyai nilai dan volume terbesar adalah lada dan cabe bubuk. Impor dari Indonesia yang paling banyak adalah pala, lada dan kunyit.

2. Peraturan Impor

Peraturan dan prosedur impor rempah-rempah untuk makanan mengacu pada the Plant Protection Law and the Food Sanitation Law.

a. Plant Protection Law

Bertujuan untuk mengimpor dan mengekspor tumbuh-tumbuhan, seperti pada tanaman domestic diawasi dari penggunaan pestisida yang membahayakan, dan menjaga dari penyebaran penyakit tanaman. Sedangkan rempah-rempah yang diimpor dari luar negeri diwajibkan untuk menjalani pengawasan impor (karantina tanaman) sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini.

Saat pengimporan, aplikasi Pengawasan Karantina Impor berikut sertifikat pengawasan yang dikeluarkan oleh pemerintah di Negara pengekspor harus diserahkan pada pos karantina tanaman saat kedatangan. Jika dalam pengawasan ditemukan serangga yang berbahaya, barang yang dipesan akan dikapalkan kembali ke Negara pengekspor. Namun, kunyit dan biji lada yang dikeringkan dibebaskan dari the Plant Protection Law, sama seperti rempah-rempah yang dikeringkan dan sudah dikemas untuk eceran.

b. Food Sanitation Law

Bertujuan untuk mencegah dari kondisi yang tidak sehat dan membahayakan yang mungkin timbul dari makanan dan minuman dan untuk meningkatkan dan mempromosikan sanitasi
kepada masyarakat.

Saat pengimporan, rempah-rempah diajukan ke pos karantina di pelabuhan pada saat melalui bea dan cukai berikut lampiran formulir Pemberitahuan Importasi Makanan.
Jika pengawasan kesehatan dianggap perlu sebagai hasil pengujian pada pemberitahuan dari importasi makanan, rempah-rempah akan diperiksa di bonded area dan importasi rempah-rempah diijinkan hanya apabila telah lolos uji. Pengawasan sanitari mungkin akan dibebaskan jika rempah-rempah sudah diawasi secara sukarela oleh organisasi pengawas domestik yang ditunjuk dan organisasi pengawas umum di negara pengekspor.

3. Prosedur dan Peraturan Penjualan

Pada saat spices dikemas dalam kemasan untuk eceran di Jepang, berikut adalah informasi yang diperlukan pada pelabelan untuk semua produk sesuai dengan Food Sanitary Law the Measurement Law and the Law Concerning Standarization and Forestry Products :

a. Nama produk
b. Bahan baku (Jika hanya satu bahan yang digunakan, dapat diabaikan)
c. Berat bersih
d. Tanggal kadaluarsa
e. Bahan tambahan (jika ada)
f. Metode penyimpanan
g. Nama dan alamat importer atau distributor
h. Negara asal (Jika spices langsung diimpor) Label harus dicantumkan pada kemasan dan dapat terlihat tanpa harus membuka kemasan atau pembungkus.

4. Rekomendasi

Saat eksportir mempertimbangkan untuk memperkenalkan produknya ke Jepang, sangat perlu untuk membentuk sistim kerjasama dengan importer Jepang atau pabrik/industri rempah-rempah yang mengerti secara baik pasar rempah-rempah Jepang, konsumen yang membutuhkan, system distribusi, dan peraturan yang berlaku. Melalui komunikasi yang terbuka dengan importer domestik dan industri rempah-rempah, eksportir akan mengetahui dan memahami kebutuhan konsumen Jepang dan memperoleh petunjuk dan cara yang lebih efektif untuk memperkenalkan produknya.

Pada saat merencanakan untuk menjual rempah-rempah dan hanya sedikit mengetahui pasar Jepang, dimana di negara tersebut rempah-rempah digunakan dalam jumlah besar dan harus melayani begitu banyak referensi.

Jika alasan-alasan mengapa spices diterima dan dapat dipakai di Jepang, pengenalan pasar sangat bermanfaat untuk studi lebih lanjut. Jika spices digunakan untuk memelihara kesehatan dimana pasar, eksportir membangun sebuah kesempatan untuk memperkenalkan rempah-rempah kepada pasar Jepang, dimana para konsumen akan berorientasi pada peningkatan kesehatan.

5. Organisasi Terkait

Instansi pemerintah terkait :

a. Food Industry Promotion Division General Food Policy Bureau Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries 1-2-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-0013, Phone : +81-03-3502-8111

b. Plant Protection Division Agricultural Production Bureau Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries 1-2-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-0013, Phone : +81-03-3502-8111

c. Plicy Planning Division, Departement of Food Sanitation Ministry of Health, Labor and Welfare 1-2-2 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-0013, Phone : +81-03-5253-1111
d. Weight and Measures Administration Council Industrial Science and Technology Policy and Environtment Bureau Ministry of Economy, Trade and Industry 1-1 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-0013, Phone : +81-03-3501-8111

Organisasi perdagangan terkait:

a. Japan Flavor & Fragrance Manufactures’ Association (JFFMA)
Ninjin Bldg, 6F, 4-7-1 Nihonbashihon-cho, Chou-ku Tokyo 103-0023, Phone +81-03-3663-2471

b. Ali Nippon Spice Association (ANSA)
c/o Tokyo Sales Office,K, Kobayashi & Co, Ltd. 2-13-1 Nishigahara, Kita-ku, Tokyo 114-0024, Phone : +81- 03-3940-2791

c. Japan Mustard Co-operative
c/o Nihon Shokuryo Shinbun Co, Ltd. 1-9-9 Yaesu, Chou-ku, Tokyo 103-0028, Phone : +81-03-3271- 4815

d. Japan Dried Vegetables Association (JDVA)
M-1 Bldg, 3F,3-4-1 Nihonbashi Kayaba-cho, Chuo-ku, Tokyo 103-0025, Phone : +81-03-3669-0286

Industri rempah-rempah dan Importir:

a. House Food Industrial Co, Ltd
6-3 Kioi-cho, Chiyoda-ku, Tokyo 102-8560, Phone : +81-03-3668-0551

b. S&B Food Inc
18-6 Nihonbashi Kabuto-cho, Chuo-ku, Tokyo 103-0026, Phone : +81-03-3668- 0551

c. Yasuma Co, Ltd.
5-23-2 Nishi-Gotanda, Shinagawa-ku, Tokyo 141-0031, Phone : +81-03-3490-5211

d. Gaban Spice Co, Ltd
Tsukiji Shimizu Bldg, 3F, 3-7-10 Tsukiji, Chou-ku, Tokyo 104-0045, Phone : +81-03-3345-6741

e. Kaneka Sun Spice Co, Ltd.
1-10-19 Juso-Higashi, Yodogawa-ku, Osaka-shi, Osaka 532-0023, Phone : +81-06-6306-0311

f. Amari Koshin Shokuhin Co, Ltd.
13-295 Shin-machi, Fushimi-ku, Kyoto-shi, Kyoto Pref, 612-8081, Phone : +81-075-621-2447

Sumber Referensi : Japan External Trade Organization (JETRO)
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Regulasi impor rempah-rempah di Jepang - 9756people
Info Petani -
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
5 Info Petani © 2012 Design Themes By Blog Davit