PENGUMUMAN
PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP
TENTANG PENGUSULAN FORMASI CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI
THL-TBPP
PERKEMBANGAN EXIT POLICY THL-TBPP
TENTANG PENGUSULAN FORMASI CPNS PENYULUH PERTANIAN BAGI
THL-TBPP
Nomor : 168/TU.220/J.4/07/2009
Dalam rangka menindaklanjuti salah satu exit policy THL-TB Penyuluh Pertanian yaitu pengusulan
THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, dengan ini disampaikan
perkembangan sebagai berikut:
THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS Penyuluh Pertanian, dengan ini disampaikan
perkembangan sebagai berikut:
- Pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan pertama melalui surat Menteri Pertanian RI No.19/KP.240/M/1/2009 tanggal 23 Januari 2009 kepada MENPAN.
- Pengusulan penyediaan alokasi anggaran untuk formasi CPNS penyuluh pertanian kepadaMenteri Keuangan RI melalui surat Menteri Pertanian No.54/KU.310/M/3/2009, tanggal 16 Maret 2009. Menteri Keuangan telah memberikan jawaban atas surat tersebut yang isinya bahwa alokasi anggaran untuk CPNS yang diusulkan menunggu ketetapan dari Menpan.
- Sebagai tindak lanjut pembicaraan antara Menteri Pertanian dengan Menpan pada awal bulan Juni 2009, Menteri Pertanian telah mengirimkan surat pemintaan kepada para Bupati/walikota untuk mengusulkan formasi CPNS Penyuluh Pertanian bagi para THL-TB Penyuluh Pertanian (Surat Menteri Pertanian RI No.122/KP.240/M/6/2009 tanggal 10 Juni 2009). Hal tersebut sesuai dengan penjelasan kantor MENPAN bahwa pengusulan formasi CPNS Penyuluh Pertanian harus diajukan oleh Para Bupati/walikota mengingat urusan penyuluhan pertanian telah menjadi kewenangan daerah.
- MENPAN telah menerbitkan surat kepada Menteri Pertanian dengan tembusan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang isinya antara lain: Para Bupati/Walikota harus mengusulkan formasi kebutuhan CPNS yang berlatar THL-TB PP kepada MENPAN dengan persyaratan usia maksimal pada 1 Oktober 2009 adalah 35 tahun. Pada saatnya proses seleksi CPNS tersebut dilakukan melalui mekanisme ujian tertulis. Format usulan formasi kebutuhan CPNS penyuluh pertanian sesuai format dan contoh terlampir.
Berkenaan dengan perkembangan tersebut di atas diharapkan pimpinan kelembagaan penyuluhan pertanian dan para THL-TB Penyuluh Pertanian dapat membantu kelancaran proses pengusulan formasi CPNS penyuluh pertanian oleh para Bupati/Walikota.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Jakarta, 15 Juli 2009
Kepala Pusat Pengembangan
Penyuluhan Pertanian
DR. Ir. MEI ROCHJAT DARMAWIREDJA, M.Ed
NIP.195605011980031004
(Download versi pdf di http://www.deptan.go.id/pengumuman/thl/exit_policy_thl-tb.pdf)
Info Petani -