"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizqikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya". (Al Qur’an surat Al Maidah ayat 88).
Tujuan
1. Memberikan pedoman bagi Petugas Penyembelih dan Petugas Dinas yang membidangi fungsi Kesehatan masyarakat veteriner di daerah dalam tata cara penyembelihan hewan qurban secara halal, baik dan benar;
2. Menjamin ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi daging hewan qurban yang halal dan thoyyib.
Persyaratan Hewan Qurban
1. Berdasarkan pemeriksaan ante-mortem dinyatakan sehat, yaitu bulu bersih dan tidak kusam, lincah, nafsu makan baik, suhu tubuh normal, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal.
2. Tidak cacat, misalnya pincang, buta, mengalami kerusakan telinga, dll.
3. Cukup Umur:
a. Kambing/domba: Berumur di atas 1 (satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
b. Sapi/kerbau: Berumur di atas 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
4. Tidak kurus.
5. Jantan.
a. Tidak dikastrasi/dikebiri.
b. Testis/buah zakar masih lengkap (2 buah) dan bentuk serta letaknya simetris.
Persyaratan Petugas Penyembelih
1. Laki-Iaki muslim dewasa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam penyembelihan halal yang baik dan benar.
Persyaratan Peralatan
Pisau atau golok yang digunakan harus tajam, sehingga menjamin dapat memutus pembuluh darah, tenggorokan dan saluran makanan, serta senantiasa terjaga kebersihannya dan tidak berkarat.
Persyaratan Sarana
1. Kandang penampungan sementara yang bersih, kering dan mampu melindungi hewan dari panas matahari dan hujan.
2. Tempat penyembelihan yang kering dan terpisah dari sarana umum serta tempat jualan makanan dan minuman.
3. Lubang penampung darah berukuran 0,5 x 0,5 x 0,5 m untuk tiap 10 ekor kambing atau 0,5 x 0,5 x 1 m untuk tiap 10 ekor sapi.
4. Tersedia air bersih yang mencukupi untuk mencuci peralatan dan jeroan selama proses penyembelihan berlangsung.
5. Tempat khusus untuk penanganan daging yang harus terpisah dari penanganan jeroan, yang senantiasa terjaga kebersihannya.
Perlakuan Hewan Sebelum Disembelih
1. Pemeriksaan ante-mortem oleh petugas berwenang.
2. Hams diperlakukan secara wajar dengan memperhatikan azas kesejahteraan hewan agar hewan tidak stres dan daging yang dihasilkan berkualitas baik.
3. Diistirahatkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum disembelih.
4. Diberi pakan dan minum yang cukup.
5. Cara menjatuhkan/merebahkan hewan harus hati-hati, dihindarkan cara paksa atau perlakuan kasar yang menyebabkan rasa takut berlebihan atau kesakitan pada hewan serta risiko kecelakaan pada petugas penyembelih.
Tata Cara Penyembelihan Halal
Penyembelihan dilakukan dengan tata cara agama Islam sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan persyaratan teknis higiene dan sanitasi antara lain:
1. Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap ke arah kiblat.
2. Membaca basmalah.
3. Hewan disembelih dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher pada saat memotong 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu:
a. Saluran makanan (mar'i)
b. Pembuluh darah (wadajain).
c. Memutus saluran nafas (hulqum).
4. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan benar-benar mati sempurna.
5. Penanganan hewan setelah disembelih sebaiknya dilakukan dengan posisi digantung pada kaki belakangnya agar pengeluaran darah berlangsung sempuma, kontaminasi silang dapat dicegah dan penanganan lebih mudah.
6. Ikat saluran makanan (Oesofagus) dan agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
7. Lakukan penguIitan secara hati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, dilanjutkan dengan sayatan pada bagian medial kaki.
8. Selanjutnya keluarkan isi rongga dada dan rongga perut secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat.
9. Pisahkan jeroan merah (hati, jantung, paruparu, limpa, ginjal, lidah) dari jeroan hijau (lambung, usus, Oesofagus dan lemak).
10.Pemeriksaan post-mortem.
11.Pindahkan karkas ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut.
Pemeriksaan Post-Mortem
Pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan kesehatan karkas dan organ tertentu (jeroan) setelah penyembelihan yang bertujuan untuk memutuskan apakah daging aman dan layak dikonsumsi. Dilakukan oleh dokter hewan atau juru uji daging atau petugas teknis yang telah mendapatkan pelatihan tentang meat inspector di bawah supervisi dokter hewan.
Penanganan Daging Qurban yang Higienis
1. Pada prinsipnya penanganan, penyimpanan dan pengemasan daging harus selalu terpisah dari jeroan dan dikemas menggunakan kemasan platik khusus pembungkus makanan.
2. Hindarkan terjadinya kontaminasi dari tangan manusia yang kontak langsung dengan daging, lalat atau serangga lainnya, peralatan yang kotor yang kontak dengan daging (pisau, talenan, alas, meja, dIl), air yang kotor, dan lantai/tanah atau alas yang kotor.
3. Petugas yang menangani daging harus selalu menjaga kebersihan diri (memakai pakaian yang bersih, mencuci tangan setiap kali menyentuh/memegang benda/bahan yang kotor dan terutama setelah dari toilet).
4. Penyimpanan daging qurban tanpa pendingin tidak boleh lebih dari 4 jam dan harus segera didistribusikan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Petemakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
Sumber: Sinar Tani Edisi 10-16 November 2010 no. 3379 hal 11.
Info Petani -