728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Pendaftaran-Departemen Pertanian mengeluarkan kebijakan untuk mendaftarkan pangan segar yang beredar di Indonesia. Hal ini untuk menjamin keamanan, mutu serta meningkatkan daya saing pangan segar asal tumbuhan yang beredar.  Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan /OT.140/10/2008 tertanggal 21 Oktober 2008 tentang Syarat Dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Peraturan Menteri Pertanian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. pendaftaran

Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan dituntut pertanggungjawabannya menyelenggarakan sistem jaminan mutu sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi. Pendaftaran pangan segar asal tumbuhan ditujukan utamanya pada produk berikut : beras tampa klaim; biji-bijian; sayuran segar/beku; buah-buahan segar dan kentang segar/beku.
Permohonan Pendafataran ditujukan kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP). OKKP direncanakan ada di setiap propinsi. Apabila OKKP belum terbentuk maka pendaftaran dapat ditujukan kepada OKKP Pusat di Direktorat Mutu dan Standardisasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.

Pendaftaran-Alamat OKKP .
Pusat /Direktorat Mutu dan Standardisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian
Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan-Jakarta Selatan 12550
Gedung D Lantai 3
PO Box 83/12001/Kbypm
Telpon : 0062-021-7815881,78842568
Fax : 0062-021-7811468

Pendaftaran-Sedangkan untuk pendaftaran produk masukan dari luar negeri dapat ditujukan kepada Kepala Pusat Perizinan dan investasi Depatemen Pertanian.
Alamat Pusat Perizinan dan Investasi
Jl. Harsono RM No.3 , Ragunan Jakarta Selatan
Gedung Arsip - Telp. 021 7815380-84
Faks. 021 78839619

Persyaratan Pendaftaran:
•Pendaftaran- Mengisi Form yang disediakan (Contoh Formulir pendaftaran dapat di copy terlampir).
• Pendaftaran-Melampirkan persyaratan administrasi :
o Copy Kartu Penduduk (perorangan)
o Akte Pendirian dan Perubahannya (Badan Usaha/Badan Hukum)
o Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
o Surat Keterangan Domisili
o Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pendaftaran-Alamat OKKP yang ada di setiap propinsi sebagai berikut :
No Propinsi Instansi Yang ditunjuk Acuan
1 2 3 4
1 Pendaftaran-NAD BKPD Provinsi NAD
Jl. T. Nyak Arif No. 24
Pendaftaran-Banda Aceh
SK Gub No 521/371/2005 Tgl 31 Des 2005

2 Pendaftaran-Sumatera Utara
**)
Pendaftaran-BKPD Provinsi Sumatera
Utara
Jln Jenderal Besar Dr Abd
Haris Nasution No 24 telp
(061)7865366
SK Gub No 521.23/3260/K/200 4 Tgl 24 Des 2004

3 Sumatera Barat BKPD Propinsi Sumatera
Barat Jl. Raden Saleh Tlp.
(0751) 7051526/54505/08126714
221 No.4 Padang SK Gub No 520- 239-2006 Tgl 4 Oktober 2006

4 Pendaftaran-Riau BKPD Provinsi Riau Jl.
Kuantan Raya No 27 Tlp. (0761) 20820 Pekanbaru SK Gub. Kpts.108/II/ 2009 Tgl 23 Feb 2009

5 Pendaftaran-Kep. Riau BKPD Provinsi Kepri*) draf SK Gub sedang
dipersiapkan

6 Pendaftaran-Jambi BKPD Propinsi Jambi Jl. Samarinda Kotabaru Jambi Tlp. (0741) 42470,42795/085266255859 SK Gub No117/Kep.Gub/BKPKP Tahun 2009 Tgl 17 Maret 2009

7 Pendaftaran-Sumatera Selatan BKPD Provinsi Sumatera Selatan
Jln Kol H Berlian KM 6 No 82 Telp (0711) 4104488SK Gub No 71Tahun 2008 tgl 21November 2008

8 Pendaftaran-Bengkulu Dinas Pertanian Prov.Bengkulu*)
Jln Padang Harapan. Bengkulu Telp.(0736)21017 draf SK Gub sedang dipersiapkan

9 Pendaftaran-Lampung BKPD Provinsi Lampung
Jln Drs Warsito No 78 telp. (0721) 482023 Bandar lampung
SK. Gubernur No. G/253/II.05/HK/20 08 Tgl 5 Mei 2008

10 Banten BKPD Provinsi Banten*)
Jln Jenderal Sudirman
Ruko Glodok F.1-5 Kota
Serang Baru-Serang-
Banten
draf SK Gub sedang
dipersiapkan
11 DKI Jakarta**) Dinas Pertanian Provinsi
DKI Jakarta*)
Perda Nomor 8
Tahun 2004
12 Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Propinsi Jawa
Barat*) Jln Suropati
No 71 Bandung.Telp (022)
2503884
Draft SK Gubernur
sedang disiapkan
13 Jawa Tengah***) BKPD Provinsi Jawa
Tengah
Jln Gatot Subroto,
Tarubudaya Ungaran
Semarang Telp. (024)
6921159
Pergub. No. 20
Tahun 2009 tgl 10
Maret 2009
14 DIY*****) Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Provinsi
Yogyakarta
Jln Sagan III No 4
Yogyakarta
SK Gub No
300/0022/2005 Tgl
5 Januari 2005
15 Jawa Timur****) Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Provinsi Surabaya
Jln Jend. A Yani No 152
Wonocolo Surabaya
SK Gub No
520/8135.1/021/20
04 Tgl 14 Oktober
2004
16 Bali Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Provinsi Bali
Jln WR Supratman No 71
Denpasar telp. (0361)
228617
SK Gub No 265/01-
C/HK/2004 Tgl 22
Juni 2004
17 NTB BKP Provinsi NTB
Jln Majapahit No 29
Mataram NTB telp (0370)
636005
SK Gub No 301
Tahun 2004 Tgl 24
Oktober 2005
18 NTT BBKP Provinsi NTT Jl. Polisi
Militer -Kupang
SK Gub No
139/Kep/HK/2005
Tgl 16 Juli 2005
19 Kalimantan
Tengah
Dinas Pertanian dan
Peternakan OKKPD
Provinsi Kalimantan
Tengah
Jln Willem AS No 5
Palangkaraya Telp.(0536)
3227855
SK Gub No 405 Thn
2004 Tgl 8 Nov
2004
20 Kalimantan Timur Dinas pertanian Tanaman
Pangan Provinsi
Kalimantan Timur
Jln. Basuki Rahmat No 6
Samarinda Telp.
(0541)732079
SK Gubernur No.
521.3/K .378/2008
21 Kalimantan
Selatan***)
Dinas Pertanian Jl.
Panglima No. 5 Tlp. (0511)
4772057 Fax. (0511)
4772473 Banjarbaru
SK Gubernur No.
188.44/
0436/KUM/2008
22 Kalimantan Barat Dinas Pertanian Provinsi
Unit Ketahanan Pangan
SK Gub No. 930
tahun 2007
23 Sulawesi
Selatan****)
BKP Provinsi Sulawesi
selatan
Jln Dr Sam Ratulangi No
47 Makassar
SK Gub.
2693/VII/TH. 2008
24 Sulawesi Barat Dinas Pertanian dan
Peternakan Provinsi
Sulawesi Barat*)
Jln Jenderal Sudirman No
34 Mamuju telp.(0426)
22420
SK Gub. 380 tahun
2008 ditetapkan
tanggal 15
September 2008
25 Sulawesi Dinas Pertanian Provinsi SK Gubernur 360
Keterangan:
*) SK Gubernur disiapkan oleh intansi tersebut
**) Sudah siap menerapkan sistem mutu
***) Sudah diverifikasI (sertifikat verifikasi dalam proses)
****) Sudah diverifikasi
*****) Sudah diverifikasi dan operasional
.
Apabila diperlukan pengujian laboratorium terhadap produk yang
didaftarkan, berikut dibawah daftar laboratorium yang telah
diakreditasi :
Tenggara Sulawesi Tenggara
Jl. Balai Kota No. 6
Kendari Tlp. (0401)
326639
tahun 2007
26 Sulawesi Tengah BKP Provinsi Sulawesi
Tengah
SK Gub No
521/291/BKP.G.ST/
2008 Tgl 6 Agustus
2008
27 Sulawesi Utara Dinas Pertanian dan
Peternakan Kompl
Pertanian Kalasey Kotak
Pos 11558 Manado
SK. Gub. No.
268/TH. 2007
28 Maluku Utara OKKPD Provinsi Maluku
Utara*)
Jln KOA Falang Raha Kel
Kalumata Kota Ternate
Selatan.Hp.08124470060
draf SK Gub sedang
dipersiapkan
29 Gorontalo Dinas pertanian dan
Ketahanan Pangan*).
Jl. Andalas Komp. UPP IIIIKIP
Gorontalo
draf SK Gub sedang
dipersiapkan
30 Papua Dinas Pertanian Provinsi
Papua
Jln Raya Kota Raja
Jayapura
SK Kepala BBKP No
10/B.3/SK/12/2004
Tgl 22 Des 2005
31 Maluku Dinas Pertanian*) Jl. WR.
Supratman Tanah Tinggi
draf SK Gub sedang
dipersiapkan
32 Papua Barat Dinas Pertanian*) Jl.
Sausesa No. 40 Manokwari
draf SK Gub sedang
dipersiapkan
33 Bangka-Belitung Badan Ketahanan Pangan
Kep. Bangka Belitung*)
Komp. Perkantoran dan
Pemukiman Terpadu
Pemprov. Kepulauan Babel
Jl. Pulau Pongok Kel. Air
Itam Pangkal Pinang Telp.
(0717) 4255039
Surat penunjukan
Gub. No.
521/287/DPPP/200
8
34 Kab. Buol Prov.
Sulawesi Tengah
Kantor. Ketahanan dan
Penyuluhan Pertanian
Kelautan*)
SK Bupati No.
521/4191/KKP-PPK
tgl 10 Agustus
2005
DAFTAR LABORATORIUM UJI YANG TERAKREDITASI
No Nama laboratorium uji Alamat
1. Laboratorium Penguji Mutu Gula dan Bahan
Pembantu, Pusat Penelitian Perkebunan Gula
Indonesia
Jl. Pahlawan No. 25 Pasuruan 67126
Telepon : 0343 421086 / 0343 421086
2. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP)
Sulsel-Maros
Lab. Penguji mutu
Jl. DR. Ratulangi Maros Sulawesi Selatan
3. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP)
Medan
Jl. Jend. Besar Abd Haris Nasution No. 1 B
Medan
4. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
(BPTP)Jawa Timur
Jl. Raya Karang Ploso KM. 4 PO. BOX 188
Malang 65101
5. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Hasil
Pertanian dan Hasil Hutan Dinas Pertanian
dan kehutanan DKI
Jl. Raya Jambore No. 1 Cibubur Jakarta
Timur
6. Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia Jl. Pahlawan 25 Pasuruan 67126 Jawa
Timur
7. Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat-
Obatan (BALITRO) Bogor
Jl. Tentara Pelajar No. 3 Bogor 16111
8. Balai Besar Pengembangan Mekanisasi
Pertanian .Serpong
Situgadung Legok Tromol Pos 2 Serpong
15310 Tangerang-Jawa Barat
9. Balai Penelitian Sayuran (BALITSA), Lembang Jl. Tangkuban Perahu No. 517 Lembang
Bandung
10. Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan
Sumberdaya Genetik Pertanian
Jl. Tentara Pelajar No. 3 A Bogor
11. Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah
dan Agroklimat Bogor
Jl. Ir. H. Juanda 98 Bogor 16123
12. Balai Penelitian Padi (BALITPA), Sukamandi Jl. Raya 9 Sukamandi Subang 41256
13. Balai Penelitian Teknologi Karet (BPTK),
Bogor
Jln. Salak No. 1 Bogor 16151 Bogor
14.
Balai Besar Perbenihan dan Proteksi
Tanaman Perkebunan Sumut
• Laboratorium Pengujian Mutu Benih
Perkebunan
• Laboratorium analisa pestisida
Jl. Asrama No. 124 Sei Sikambing Medan
Telp. (061) 8466771
15. Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih
Perkebunan (BP2MB) Surabaya
Jl. Pondok Maritim No. 5 Balasklumprik
Wiyung Surabaya
16. Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian Jl. Pemuda No. 64 Rawamangun
17. Sucofindo Laboratorium Cibitung Jl. Arteri Tol Cibitung Bekasi 17520
Telepon : 021 88321176 / 021 88321176
18. Balai Pengujian Mutu Barang Ekspor dan
Impor
Jl. Raya Bogor Km 26, Ciracas Jakarta
13740
Telepon : 021 8710321-23 / 021 8710321-
23
Formulir Pendaftaran sebagai berikut :
FORMULIR-1
Nomor File :
FORMULIR PENDAFTARAN
STATUS PENDAFTARAN STATUS PRODUK
BARU
ULANG BARU LAMA
1 Nama Dagang
2 Nama Jenis
3 Jenis Kemasan dan Netto
4 Nama Pabrik/Perusahaan
Alamat Pabrik/Perusahaan
Nomor Telepon
5 Nama Pabrik Pengemas Kembali
Alamat Pabrik Pengemas Kembali
Nomor Telepon
Nama Pabrik Asal
Alamat Pabrik Asal
6 Nama Perusahaan Pemberi Lisensi
Alamat Perusahaan Pemberi Lisensi
Nomor Telepon
Nama Perusahaan Pemegang Lisensi
Alamat Perusahaan Pemegang Lisensi
7 Nama Pabrik
Alamat Pabrik
Nama Importir
Alamat Importir
Nomor Telepon
8 Orang yang dapat dihubungi
Nama
Nomor Telepon
........, .....20.
Penanggung Jawab
Cap Perusahaan dan Ttd
............
(Nama Lengkap)
Nomor Persetujuan Pendaftaran
.............
Keterangan:
FORMULIR-1 (LANJUTAN)
STATUS No JENIS LAMPIRAN
ADA TIDAK
KETERANGAN
1 Komposisi
2 Mutu Bahan
3 Wadah dan tutup serta cara
pembersihan kemasan
4 Cara produksi, Arti kode produksi dan
informasi masa kadaluarsa
5 Hasil pengujian produk akhir
6 Sertifikat sistem jaminan mutu (ISO
9001:2000/HACCP/GAP/GHP/GMP)
7 Label asli (berwarna)
8 Produk dalam negeri
8.1. Ijin Industri (Deperindag, Dinas)
atau BKPM /BKPMD
8.2. Sertifikat Merek Dagang (Dep
Kehakiman & HAM)
8.3. Sertifikat SNI (untuk produk
Wajib SNI)
8.4. Untuk pabrik pengemas kembali
dilengkapi surat keterangan dari
pabrik asal
8.5. Untuk produk lisensi (dan
sejenisnya) dilengkapi surat
keterangan dari pabrik pemberi
lisensi
9 Produk impor
8.1. Surat Penunjukan
8.2.Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat
Bebas Jual
10 Data pendukung lain
Formulir untuk penilaian sebagai berikut :
Penilaian khusus untuk pendaftaran produk segar (Form 5)
Isilah dengan benar formulir dibawah ini, dengan memberi tanda
silang (√) pada jawaban yang sesuai atau lampirkan sertifikat Good
Agriculture Practices/GAP (Prima 1/Prima 2/Prima 3)
No Parameter Penilaian Ada/ya Tidak Keterangan
1. Lokasi Lahan Usaha
a. Usaha budidaya dilakukan pada lahan
terbuka dengan kemiringan kurang dari
30%
b. Lahan bebas dari pencemaran limbah
beracun
c. Tindakan konservasi lahan
2. Persiapan Lahan dan Media Tanam
a. Persiapan lahan/media tanam
3. Mutu Benih
a. Benih yang digunakan jelas asal usulnya
b. Benih yang digunakan memiliki vigor dan
daya kecambah yang baik, tidak
membawa dan atau menularkan OPT di
lokasi usaha produksi
4. Penanaman dan Pemeliharaan
a. Prosedur Operasional Standar untuk
panduan budidaya
5. Pemupukan
a. Penentuan jenis, dosis, dan waktu
pemupukan
b. Tidak menggunakan limbah manusia
untuk memupuk tumbuhan
c. Pengolahan kotoran dan urine binatang
sebelum digunakan dalam pemupukan
d. Pupuk disimpan di tempat yang aman,
kering dan terlindung serta terpisah
dengan hasil tumbuhan
e. Pupuk disimpan di tempat yang aman,
kering dan terlindung serta terpisah
dengan pestisida dan benih
6. Perlindungan Tumbuhan
a. Pengendalian OPT dilakukan sesuai
sistem Pengendalian Hama Terpadu
(HPT)
7. Pestisida
a. Pestisida yang digunakan terdaftar/
mendapat izin resmi dari pemerintah
b. Penggunaan pestisida sesuai instruksi
label
c. Pengetahuan mengenai penggunaan
pestisida
No Parameter Penilaian Ada/ya Tidak Keterangan
d. Pestisida disimpan di tempat yang aman,
kering dan terlindung serta terpisah dari
hasil tumbuhan
e. Pestisida disimpan di tempat yang aman,
kering dan terlindung serta terpisah
dengan pupuk dan benih
f. Pestisida disimpan dengan kemasan
aslinya
g. Pestisida di tempat penyimpanan
terinventarisir dengan baik
h. Pembuangan sisa pestisida dan cara
pembuangannya tercatat dengan baik
i. Pembuangan pestisida kadaluarsa sesuai
pedoman yang ada
j. Bekas kemasan pestisida tidak
digunakan kembali dan dibuang ke
tempat yang aman dan tidak mencemari
lingkungan
8. Panen
a. Pemanenan dilakukan sesuai umur
panen
b. Pemanenan dilakukan dengan cara
panen yang tidak menurunkan mutu hasil
9. Pasca Panen
a. Tempat khusus untuk pengumpulan hasil
panen yang terlindung dari sinar matahari
langsung
b. Tempat khusus untuk penanganan pasca
panen yang bersih dan terlindung dari
sinar matahari langsung
c. Pekerja yang melakukan kegiatan pasca
panen memenuhi standar
kesehatan/kebersihan
d. Mencuci tangan sebelum dan setelah
bekerja
e. Mencuci tangan setelah menggunakan
toilet
f. Kegiatan pasca panen dilakukan oleh
pekerja yang terlatih dan terampil
g. Air untuk proses pencucian sesuai baku
mutu air bersih
h. Proses sortasi produk/hasil panen
i. Proses pengkelasan/grading sesuai
standar yang berlaku
j. Kemasan yang digunakan dapat
melindungi produk mulai dari
penyimpanan sampai pendistribusian
k. Penggunaan label pada kemasan
No Parameter Penilaian Ada/ya Tidak Keterangan
l. Penggunaan bahan kimia untuk
penanganan pasca panen tercatat
m. Penerangan cukup
n. Ventilasi cukup
10. Penanganan Limbah dan Sampah
a. Sarana pengolahan limbah padat
b. Sarana pengolahan limbah cair
c. Sarana pengolahan limbah gas
d. Tempat sampah tertutup
11. Kesehatan, Keamanan dan
Kesejahteraan Pekerja
a. Pekerja yang melakukan pekerjaan
produksi dan penanganan hasil dalam
kondisi sehat dan tidak mengidap
penyakit menular
b. Fasilitas bagi karyawan yang sakit
c. Sarana PPPK
d. Sarana toilet
Penilaian khusus untuk pendaftaran produk olahan primer (Form
5.2)
Isilah dengan benar formulir dibawah ini, dengan memberi tanda
silang (√) pada jawaban yang sesuai atau lampirkan sertifikat Good
Manufacturing Practices/GMP
No Parameter Penilaian Ada/ya Tidak Keterangan
1. Sanitasi Lingkungan Umum Pabrik
a. Tempat sampah tertutup
b. Pembuangan limbah padat
c. Pembuangan limbah cair
d. Pembuangan limbah gas
e. Sarana pengolahan terawat baik
f. Toilet karyawan
g. Ruang khusus karyawan (penyimpanan
barang, pakaian, dll)
h. Tempat pemeliharaan hewan, dan lainnya
i. Saluran pembuangan air
j. Pencegahan binatang (serangga, pengerat)
2. Kondisi Umum Sarana Pengolahan
a. Kondisi keseluruhan bangunan baik
b. Bangunan dirancang tidak dimasuki binatang
pengerat, serangga dan hama lainnya
c. Bangunan cukup luas untuk melakukan
kegiatan pengolahan
d. Bangunan dirawat dengan baik
e. Penerangan cukup
f. Ventilasi cukup
3. Sanitasi Ruang Pengolahan
a. Langit-langit
b. Dinding
c. Lantai
d. Kotak PPPK
e. Sarana pengolahan limbah padat
f. Sarana pengolahan limbah cair
g. Sarana pengolahan limbah gas
h. Tempat sampah tertutup
i. Sarana pencucian
j. Sarana toilet
k. Penerangan cukup
l. Ventilasi cukup
4. Sanitasi Alat Pengolahan
a. Kondisi alat pengolahan berjalan baik
b. Kegiatan pembersihan cukup
c. Alat pengolahan mudah dibersihkan
5. Higiene Karyawan
a. Latihan karyawan tentang higiene dan
sanitasi
b. Pakaian seragam karyawan
No Parameter Penilaian Ada/ya Tidak Keterangan
c. Menggunakan tutup kepala
d. Menggunakan perhiasan pada saat bekerja
e. Menggunakan masker
f. Menggunakan sarung tangan
g. Mencuci tangan sebelum dan setelah
bekerja
h. Mencuci tangan setelah menggunakan toilet
i. Fasilitas bagi karyawan yang sakit
6. Pencegahan Kontaminasi Silang (Lampirkan
denah pabrik)
a. Ruang bahan baku, pengolahan, bahan jadi
terpisah
b. Bahan baku, bahan tambahan pangan,
bahan penolong dan bahan kemasan
terpisah
c. Bahan kimia non pangan terpisah
d. Bahan baku, kemasan, bahan tambahan
pangan, bahan penolong dan produk jadi
disimpan secara teratur dan dikeluarkan
secara teratur (First in first out)
7. Pengadaan Air
a. Sumber air
8. Tindakan Pengawasan Mutu
a. Bahan mentah ditangani secara hati-hati
sehingga terhindar dari kontaminasi
b. Ada upaya khusus penanganan bahan
tambahan pangan
c. Dilakukan pemeriksaan terhadap bahan
tambahan pangan
d. Dilakukan tindakan pengawasan selama
proses pengolahan
e. Telah dilaksanakan HACCP (Hazard
Analysis and Critical Control Point)/ISO
9001-2000
Penilaian khusus untuk pendaftaran produk pangan asal pemasukan
(Form 5.3)
Isilah dengan benar formulir dibawah ini, dengan memberi tanda silang (√)
pada jawaban yang sesuai atau lampirkan sertifikat sistem jaminan mutu dari
lembaga sertifikasi yang terakreditasi
No Parameter Penilaian Ada/ya Tidak Keterang
-an
1. LOKASI GUDANG
a. Lokasi bebas dari pencemaran
2. BANGUNAN GUDANG
a. Luas bangunan sesuai kapasitas
produksi,mudah dibersihkan, lingkungan
bebas dari debu
b. Tata Ruang terpisah antara ruang pokok dan
pelengkap
c. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
d. Dinding bersih dan terpelihara
e. Atap dan langit-langit tahan lama, tidak bocor
dan bersih
f. Pintu mudah dibersihkan dan berfungsi
dengan baik
g. Jendela mudah dibersihkan dan berfungsi
dengan baik
h. Penerangan cukup
i. Ventilasi / sirkulasi udara cukup baik
3. FASILITASI SANITASI GUDANG
a. Fasilitasi air, sarana pembuangan sampah
dan toilet mencukupi dan memenuhi
persyaratan
b. Adanya sarana cuci tangan yang memadai
4. ALAT PENGEMASAN
a. Alat pengemasan mencukupi sesuai dengan
tujuan penggunaan, dan mudah dibersihkan
5. BAHAN KEMASAN
a. Bahan kemasan sesuai dengan persyaratan
yang diizinkan
6. TAHAP PROSES
a. Adanya tahapan proses yang ditetapkan
b. Adanya kontrol pelaksanaan tahapan proses
7. PENGEMASAN DAN PELABELAN
a. Proses pengemasan sesuai dengan tahap
yang ditentukan
b. Kemasan mampu melindungi dan
mempertahankan mutu isinya terhadap
pengaruh luar.
c. Kemasan tidak mempengaruhi mutu isi
d. Dibuat dari bahan yang tidak mengganggu
kesehatan
No Parameter Penilaian Ada/ya Tidak Keterang
-an
e. Sebelum digunakan wadah dibersihkan dan
dilakukan tindak sanitasi
f. Kemasan steril bagi jenis produk yang akan
digunakan.
g. Kemasan besar menggunakan label
h. Label tidak mudah lepas atau rusak
i. Label terlihat jelas dan mudah dibaca serta
menginformasikan identitas produk secara
lengkap
j. Dalam hal pengemasan ulang, identitas
produk asli tetap dipertahankan
8. PRODUK AKHIR
a. Produk akhir ditemukan merugikan dan
membahayakan kesehatan
b. Produk akhir sebelum dipasarkan dilakukan
pemeriksaan organoleptik
9 PENYIMPANAN
a. Sistem penyimpanan menggunakan sistem
FIFO (first In First Out)
b. Teknis penyimpanan diatur agar tidak
menimbulkan kerusakan
10. PENGENDALIAN HAMA PENYAKIT
a. Adanya prosedur untuk pengendalian
penyakit yang disebabkan oleh jamur,
bakteri, serangga dan penyimpangan
fisiologis.
b. Adanya pemeriksaan secara berkala dan
pencatatan
11. TENAGA KERJA
a. Adanya pengawasan kesehatan pekerja
b. Penggunaan pakaian kerja dan atau
pelindung diri
c. Adanya prosedur sanitasi bagi pekerja
12. PENGANGKUTAN DAN DISTRIBUSI
a. Sarana angkutan yang digunakan bersih dan
mudah dibersihkan
b. Sarana angkutan aman pada waktu
pengangkutan
c. Sarana angkutan yang tidak berpendingin
mempunyai ventilasi yang cukup
d. Produk diletakkan secara beraturan dan
tidak melebihi kapasitas angkutan
e. Adanya pencatatan pendistribusian
13. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
a. Adanya pengawasan berkala
b. Tersedianya complaint form
c. Adanya penanganan complaint form
d. Adanya pelatihan peningkatan kemampuan
pekerja
Pendaftaran
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: PENDAFTARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN - 9756people
Info Petani -
KAMI BANGGA KEPADA ANDA, PARA PENDEKAR THL-TBPP
Bulan-bulan ini, Januari dan Pebruari 2010, para Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) tetap sibuk dengan tugas-tugas rutin melakukan pendampingan pada Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) binaannya. Lho, bukankah kontrak kerja mereka hanya sampai akhir Nopember 2009 dan akan diperbaharui dengan kontrak kerja baru per 1 Maret hingga 31 Desember 2010? Sebagian dari teman-teman ini, seperti di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mendapatkan honor dari Pemda untuk “bulan-bulan non kontrak Pusat yaitu Januari dan Desember 2009”. Tetapi tidak semua Pemerintah Kabupaten/Kota memberi perlakuan demikian, dus tidak semua teman-teman THL-TBPP se-Indonesia mendapatkan honor dari Pemda masing-masing pada “bulan-bulan non kontrak Pusat”. Teman-teman ini berpandangan, bulan-bulan Desember, Januari dan Pebruari adalah bulan-bulan sibuk petani menghadapi musim tanam padi. Mereka rupanya tidak tega meninggalkan petani di saat-saat paling membutuhkan pendampingan. Demikian juga pada bulan Desember 2009, Januari dan Pebruari 2010. Meski bulan-bulan ini bukan bulan kontrak Pusat, teman-teman THL-TBPP tetap setia dengan tugas “ekstra” mendampingi petani, tanpa terlalu memikirkan apakah nanti akan mendapatkan honor dari Pemda seperti tahun lalu atau tidak.
      Dalam minggu-minggu ini, sebagian dari mereka dalam kapasitas sebagai utusan dari berbagai daerah dan tergabung dalam Forum Komunikasi (FK) THL-TBPP Nasional berangkat ke Jakarta untuk sebuah kepentingan besar. Kita sebut kepentingan besar, karena tujuannya melampaui kepentingannya sendiri. Mungkin sudah berminggu-minggu teman-teman kita ini di sana. Mereka sekelompok THL-TBPP, yang tidak berhitung hanya untuk kepentingan diri sendiri. Mereka melakukan lobi-lobi kepada para wakil rakyat dan para pejabat pusat terkait. Ini semua butuh biaya operasional, paling tidak untuk makan, transportasi dan penginapan. Mereka ke Jakarta pada bulan-bulan non kontrak alias saat-saat tidak mendapat honor. Sungguh mereka adalah pendekar-pendekar gigih, yang berjuang demi visi jauh ke depan.
      Apa tujuan besar itu? Apa yang diinginkan sekelompok THL-TBPP ini? Mereka ke Jakarta membawa misi THL-TBPP se-Indonesia, yaitu berjuang demi terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengakomodir para THL-TBPP untuk diangkat secara khusus menjadi PNS. Jika dilihat secara sepintas ini seperti kepentingan para THL-TBPP sendiri. Memang ya, tapi dalam pengertian agar para petugas ini lebih optimal lagi dalam menyalurkan pengabdiannya dengan status yang jelas (PNS). Lebih jauh lagi, perjuangan teman-teman ini sebenarnya adalah bentuk pengawalan yang konkret atas tekad Pemerintah sendiri di awal periode 2004-2009 yang akan mengkondisikan komposisi 1 penyuluh : 1 desa dan 1 desa : 1 penyuluh. Ini adalah bentuk kesadaran yang tinggi bahwa eksistensi penyuluh pertanian dan segala kiprahnya merupakan salah satu pilar kesuksesan pembangunan pertanian Indonesia.
      Ya, kita menyadari betul bahwa bobot dan urgensi sektor pertanian, sekurang-kurangnya setara dengan pendidikan dan kesehatan, dalam konteks kepentingan nasional. Jangan bicara pendidikan dan kesehatan jika perut lapar. Begitulah kira-kira sederhananya. Karena itu sudah sepatutnya jika kita terus mendorong agar penetapan skala prioritas pembangunan pertanian setara dengan kedua bidang yang disebut terakhir. Apalagi beban sektor pertanian ke depan akan semakin berat. Nah, apa yang sedang teman-teman kita perjuangkan saat ini adalah dalam kerangka pembangunan pertanian sebagaimana telah dirancang oleh Pemerintah sendiri, yakni agar revitalisasi penyuluh pertanian dapat terwujud dan seiring sejalan dengan 6 (enam) gema revitalisasi pertanian yang lain. (Sebagai catatan, Kementerian Pertanian RI mencanangkan program 7 (tujuh) gema revitalisasi).
      Ada berita lain yang cukup menggembirakan dan menambah semangat kita untuk terus berjuang. Pada saat peresmian secara simbolis 354 Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon Sabtu, 6 Pebruari 2010 Menteri Pertanian Suswono menyatakan pemerintah berencana mengangkat petugas THL-TBPP menjadi PNS. Kita patut berprasangka baik pada kehendak mulia ini dan berharap agar pernyataan Bapak Menteri di atas bukan sekedar pernyataan yang menghibur. Kita wajib mengawal rencana tersebut secara sistematis dan terkoordinasi dengan baik, agar secepatnya keluar kebijakan konkret dalam bentuk peraturan resmi yang mengatur proses peralihan status THL-TBPP menjadi PNS. 
      Karena itu, kepada teman-teman THL-TBPP se-Indonesia, marilah kita berikan dukungan penuh kepada Pendekar-Pendekar kita ini agar mereka terus berjuang hingga tujuan tercapai. Sekali lagi, HINGGA TUJUAN TERCAPAI! Mari kita yakinkan diri kita semua bahwa perjuangan ini berada pada jalur yang benar, yakni demi eksistensi dan kebangkitan dunia pertanian Indonesia. Manakala kita tidak dapat bergabung dengan teman-teman yang gigih dan kita banggakan bersama di Senayan Jakarta, marilah kita sungguh –sungguh menggalang do’a, do’a bersama yang terbit dari setiap hati THL-TBPP yang penuh harap, dengan jiwa yang khusyuk agar perjuangan teman-teman ini membawa hasil gemilang. MAJU TERUS THL-TBPP! 
(kontributor :Ir. Nur Samsu, THL-TBPP 2008 BPP Paiton – Kabupaten Probolinggo untuk http://thl-tbpp.blogspot.com/)

Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: KAMI BANGGA KEPADA ANDA, PARA PENDEKAR THL-TBPP - 9756people
Info Petani -
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
5 Info Petani © 2012 Design Themes By Blog Davit