Untuk Hewan dan Produk HewanA.Persyaratan Umum Karantina Hewan1. Dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan/Sanitasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asal/daerah asal.2. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.B. Persyaratan Teknis...

Info Petani -