Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya: The type of narcotics of these groups are :
Opium, termasuk tanamannya (Papaver Somniferum), Opium mentah, Opium masak seperti Candu, Jicing dan Jicingko.
Opium (papaver somniferum), including : its plant, unripeopium, ripe opium such as Opium, Jicing, and Jicingko.
Koka, termasuk tanamannya (Erythroxylon Cocca) daun Koka dan kokain mentah.
Cocca (Erythroxylon Cocca) including : its plant, Cocca leaves and unripe cocca
Kokain. Cocaine
Ganja/Marijuana, termasuk tanamannya (Cannabis Sativa), hasil olahannya, damar Ganja dan Hasis.
Ganja ( Cannabis Sativa ), including : its plant and processed product, mastics and Hashish
Heroin Heroin
Narkotika Golongan II (Group II Narcotics)
Narkotika Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Group II narcotics has powerful effect for medical treatment and used as a last alternative for therapy, and/or for scientific development. These narcotics have high potential to cause addiction.
Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The types of narcotics of these groups are :
Morfin Morphine
Mirofina Morphina
Garam-garam serta turunannya Salts and derivatives
Narkotika Golongan III (Group III Narcotics)
Narkotika Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Group III narcotics are beneficial for medical treatment and commonly used for the theraphic and/or scientific development purposes. It has a mild effect to cause addiction.
Jenis yang termasuk golongan ini, diantaranya:
The types of narcotics of these groups are :
Kodein Codein
Polkodina Polkodina
Campuran dari Opium dengan bahan lain bukan Narkotika.
Mixture of Opium with other non-Narcotics substances.
DILARANG KERAS memasukkan/mengeluarkan dari Wilayah Rl, memiliki, menyimpan, mempunyai dalam persediaan, memproduksi, mengolah, menggunakan dan mengedarkan NARKOTIKA tanpa seijin Instansi berwenang (Departemen Kesehatan Rl, Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Kepolisian Rl).
WARNING It is ultimately prohibited to import into or to export out of Indonesian territory, possess, keep, produce, process, use and deliver NARCOTICS without the approval of concerning government agencies ( Department of Health, Department of Indutry and Trade, and Police Department).
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sesuai UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan hukuman yang tercantum, paling berat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana denda maksimal tujuh milyar rupiah.
The violation of this provision shall be punished in accordance with the provision refered to in Narcotics Law No. 22 of 1997, with a maximum of death penalty or life imprisonment or maximum fine of Rp 7.000.000.000,00 (seven billion rupiah).
ZAT- ZAT PSIKOTROPIKA
PSYCHOTROPHIC SUBSTANCES
Dasar hukum :
Regulations :
UU Rl No. 5 th. 1997 tentang tentang Psikotropika.
Psychotrophic Law of the Republic of Indonesia No. 5 of 1997.
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 88/Menkes/Per/VII/97 tentang Peredaran Psikotropika.
The Provision of Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 88/Menkes/Per/VII/97 on Distribution of Psychotrophic .
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 85/Menkes/Per/VII/97 tentang Ekspor dan Impor Psikotropika.
The Provision of Minister of Health of the Republic of Indonesia No. 85/Menkes/Per/VII/97 on Export and Import of Psychotrophic.
Psikotropika adalah zat atau bahan baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkasiat proaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psychotrophic substances are natural or synthetic matters except narcotics, which have proactive effect through a selective influence on central nerves system, causing a specific impact in mental activities and behavior.
Psikotropika dibagi dalam 4 (empat) golongan, yaitu : Psychotrophic substances are devided into four groups as follows:
Gol I : Brolamfetamina (DOB, DET), ecstacy (MDM),dll
Group I : Brolamfetamina ( DOB, DET), Ecstacy (MDMA), etc
Gol II: Amfetamina, Metamfetamina, dll.
Group II : Amfetamina, Metamfetamina, etc
Got III: Amobarbital, Siklobarbital, dll .
Group III : Amobarbital, Siklobarbital, etc.
Gol IV. Diazepam, Etil amfetamina, dll.
Group IV : Diazepam, Etil amfetamina, etc.
DILARANG KERAS memasukkan/mengeluarkan dari wilayah Rl, memiliki, memproduksi, mendistribusi, mengedarkan zat-zat psikotropika kecuali untuk kegiatan ilmu pengetahuan setelah mendapat persetujuan Departemen Kesehatan Rl c.q. Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.
WARNING It is ultimately prohibited to import into or to export out of Indonesian territory, keep, produce and distribute Psychotrophic sub¬stances except for research purposes after having approval from Department of Health of the Republic of Indonesia c. q. Directorate General of Medicines and Food -POM.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana sesuai UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman paling ringan 4 ( empat) tahun dan paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup dan denda Rp 750.000.000.00.
The violation of these provisions shall be punished in accordance with the provision refered to in Psychothrophic Law No. 5 of 1997, with a minimum imprisonment of 4 ( four ) years and maximum of death penalty or a long life imprisonment and fine of Rp 750.000.000,00.
BAHAN PELEDAK
EXPLOSIVE MATERIALS
Dasar hukum:
Regulation :
Keputusan Presiden Rl No. 14 Tahun 1997 jo Kep Presiden Rl No 86 Tahun 1994 jo Keppres Rl No. 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak
The Presidencial Decree of the Republic of Indonesia No. 14 of 1997 jo No. 86 of 1994 jo No. 5 of 1988 on Importing Explosive Materials
Yang termasuk bahan peledak, yaitu :
Explosive materials consist of :
Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau dan granat tangan.
All types of ammunition, incendiary bombs, mines and hand-grenades.
Semua barang yang dapat meledak.
All explosive goods.
Bahan peledak yang digunakan untuk barang yang dapat meledak lainnya.
Explosive materials which is used for other explosive goods.
DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl bahan peledak tersebut, kecuali untuk keperluan militer dan industri, yang diatur dengan ketentuan khusus.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory explosive materials, except for military and industrial purposes with specific regulation.
Pemasukan bahan peledak untuk keperluan militer seperti TNT, Nitro Gliserin hams mendapatkan ijin dari Departemen Pertahanan dan Keamanan c.q. Bapenab Hankam.
The importation of explosive materials for military purposes such as TNT, Nitroglycerine, should obtain an approval from Department of Security and Defense c.q. Bapenab Hankam.
Pemasukan bahan peledak untuk keperluan industri seperti Amonium Nitrat dan dinamit dilaksanakan oleh PT.Dahana dengan seijin Kepolisian Rl.
The importation of explosive materials for industrial purposes such as Amonium Nitrat and dynamite only imported by PT.Dahana with an approval from Police Department.
SENJATA API DAN AMUNISI
FIRE-ARM AND
Dasar hukum:
Regulation :
UU Senjata Api Tahun 1936 jo Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.
Fire-arm Law of the Republic of Indonesia jo the Instruction of the President of the Republic of Indonesia No.9 of 1976 on Supervising and Controlling of Fire-arms.
Yang termasuk senjata api dan amunisi, yaitu :
Fire-arms and ammunition consist of:
Senjata api dan bagiannya
Fire-arms and parts thereof
Meriam/penyembur api dan bagiannya
Cannons/flame-throwers and parts thereof
Senjata tekanan udara/pegas ( senapan angin ) dan pistol angin kaliber 4,5 mm
Air-gun, spring-gun and air-pistol with kaliber of 4,5 mm
Senjata imitasi, pistol alarm, pistol start, senjata gas air mata, senjata kejutan listrik, senjata panah dan benda-benda lain serupa itu yang dapat digunakan untuk mengancam atau mengejutkan serta bagian-bagiannya
Imitation of fire-arms, alarm-pistol, starting pistol, tear gases-arms, electrical shock-arms, crossbow and the like which can be used to thread or shock ,and parts thereof .
Segala pengisi senjata (mesiu/peluru)
All kinds of weapon filling (ammunition/bullets)
Selongsong peluru (mantel kogels)
Bullet shells (mantel cudgels)
Proyektil untuk menyebarkan gas berbahaya.
Projectiles used for spreading dangerous gases.
DILARANG KERAS memasukkan kedalam wilayah Rl senjata api dan amunisi kecuali dengan seijin Kepolisian Rl.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory fire-arms and ammunition without approval from Police Department of the Republic of Indonesia.
PETASAN
FIREWORKS
Yang termasuk petasan, yaitu :
Fireworks consist of:
Segala jenis dan ukuran petasan
All types and sizes of fireworks
Happy Crackers/Halic yaitu sejenis kembang api yang mudah meledak.
Happy Crackers/Halic is a kind of fireworks that easily exploded.
DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl segala jenis dan ukuran petasan dan Happy Crackers. WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesia territory all kinds and sizes of Fireworks and Happy Crackers.
BUKU DAN BARANG CETAKAN TERTENTU
DEFINED BOOKS AND PRINTED MATERIALS
Dasar hukum:
Regulations:
UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum.
The Law of the Republic of Indonesia No. 4/PNPS/1963 on The supervision of printed materials that can disturb public order.
Buku dan barang cetakan yang DILARANG dimasukkan ke dalam wilayah Rl adalah :
Books and printed materials prohibited to be imported into Indonesian territory are:
Segala macam barang cetakan dari kertas dalam bahasa Indonesia dan daerah.
All kinds of paper-printed materials in Indonesian language or regional language .
Segala macam barang cetakan dengan huruf dan bahasa Cina.
All kind of printed materials in Chinesse language and its characters.
Barang cetakan dari kertas untuk pembungkus rokok dan etiket obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun sekedar menggunakan bahasa asing.
Paper printed materials for cigarette packages and medicine labels in Indonesian or foreign language .
Barang cetakan yang melanggar norma-norma kesusilaan yang dianggap dapat merusak nilai moral masyarakat.
Printed materials which can disrupt public moral value.
Pemasukan buku dan barang cetakan dalam bahasa Cina diperbolehkan untuk keperluan ilmiah, namun harus seijin Kejaksaan Agung dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl.
The importation of books and printed materials in Chinesse is allowed for scientific purpose,, but it has to be approved by the Attorney General and Department of Industry and Trade of the Republic of Indonesia.
Pemasukan buku dan barang cetakan pada butir 1 dan 3 dapat diberikan dalam hal:
The importation of books and printed materials specified under number 1 and 3 can be approved inn the following cases:
Kelaziman diplomatik sesuai PP No 8 th. 1957 Diipllomattiic ffadillifes according to the Government Provision INIo..® off 1957
Kepentingan pendidikan/pengajaran, termasuk yang berhuruf Braille, atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl.
For educatfonall/Ztteachiing purpose, including materials usiing Braiilllle letters,, upon the recommendatiion of the Department of Educaion and Cuiujire of the Republic of Indonesia
Etiket obat-obatan dan bungkus rokok yang melekat pada barang tersebut .
Medicine labels and cigarette packages attached to such goods.
MEDIA REKAM AUDIO DAN/ATAU
VISUALAUDIO AND/OR VISUAL RECORDING MEDIA
Dasar hukum:
Regulations:
Surat Jaksa Agung eq Jaksa Agung Muda Intelijen No : B-253/D/4/1979 tentang Penelitian terhadap video cassette yang dimasukkan dan diedarkan ke dalam wilayah Rl
The Letter of the Attorney General No: B-253/D/4/1979 on The examination of imported video cassette and its distribution
UU No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman jo Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman
Cinematographic Film Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1992 jo The Provision of Government No. 6 of 1994
Kep. Menteri Penerangan Rl No. 215/Kep/Menpen/1994 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Perfilman
The Decree of Minister of Information of the Republic of Indonesia No. 215/Kep/Menpen/1994 on Rules of Cinematographic Film
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl film seluloid dan rekaman video dalam bentuk rekaman video ( kaset video) atau piringan video ( laser disc(LD), video compact disc(VCD), digital video disc(DVD) ) oleh perseorangan, baik sebagai barang bawaan dari luar negeri maupun sebagai barang kiriman pos (parcel) atau barang kiriman dari perusahaan jasa pengiriman barang lainnya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory chromatographicd film and video recordings in cassette or disc: Laser Disc (LD), Video Compact Disc (VCD), Digital Video Disc(DVD) by person as a parcel-goods as well as small consignment.
Pemasukan film seluloid dan rekaman video untuk tujuan komersial hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Perfilman dengan melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan Badan Sensor Film.
The importation of chromatographic film and viceo recordings for commercial purposes can be conducted by licensed film companies through the examination of the Board of Film Censorship and the Attorney General.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk Korps Diplomatik dan lembaga-lembaga Intemasional yang ditentukan oleh pemerintah.
The exception of these provisions for diplomatic corps and International institution determined by government.
ALAT-ALAT TELEKOMUNIKASI
TELECOMUNICATION EQUIPMENT
Dasar hukum:
Regulations:
UU No 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
Telecommunications Law of The Republic of Indonesia No. 3 of 1989
Kep. Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 34/Dirjen/95 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi dan Penandaan Mat/ Perangkat Telekomunikasi .
The Decree of Director General of Post ang Telecommunication No. 34/Dirjen/95 on Rules on Sertification and Marking of telecommunication instruments.
Kep. Menparpostel Rl No. KM.102/UM.001/MPPT.96 tentang Penandaan Alat/Perangkat Telekomunikasi.
The Decree of Minister of Tourism, Post and Telecommunication Rl No. KM.102/UM.001/MPPT.96 on Sertification and Marking of telecommunication instruments.
Yang termasuk alat-alat telekomunikasi yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah Rl yaitu alat-alat transiver seperti pemancar radio, Handy Talky, Cordless Phone, PSTN/ Sirkit sewa, Telex, Perangkat Komunikasi Radio dan sejenisnya.
Some telecommunication instruments prohibited to be imported into Indonesian territory are tranceiver equipment, such as Handy Talky, Cordless Phone, PSTN, Telex, Radio-Communication equipment and others.
Pembuatan, perakitan dan pemasukan ke wilayah Rl harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan juga harus seijin Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Rl serta mengikuti ketentuan sertifikasi dan penandaan.
Making, assembling, and the importing of telecommunication equipment must comply with technical specification determined by Department of Tourism, Post and Telecommunucation.
MESIN FOTOKOPI BERWARNA, BAGIAN/SUKU CADANG DAN PERALATANNYA
COLOR PHOTO COPY, PARTS AND EQUIPMENT THEREOF
Dasar hukum:
Regulation :
Kep Menteri Perdagangan dan Koperasi No: 03/KP/IV/1978 tentang Impor mesin fotokopi berwama
The Decree of Minister of Trade and Cooperation No. 03/KP/IV/1978 on The Importation of Color Photocopy Machines.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl mesin fotokopi berwarna, bagian/suku cadang dan peralatannya.
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory color photocopy machines, its spare parts and equipment.
Pengecualian dari ketentuan tersebut jika telah mendapat ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan serta ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL). The exception of this provision will be given after having specific license from the Department of Industri and Trade, and the Board of Money Forgery Coordination.
OBAT-OBATAN
MEDICINES
Dasar hukum:
Regulation:
Kep Menperindag No 314/Kp/VIII/1974 tentang Peredaran, impor dan ekspor, makanan-minuman, alat kecantikan dan alat kesehatan.
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 314/Kp/VHI/1974 on The Distribution, importation and exportation of food-beverages, cosmetic and health equipment.
DILARANG KERAS memasukkan ke dalam wilayah Rl, obat jadi produksi luar negeri termasuk obat jadi tradisional Cina, dalam bentuk kapsul, pil, serbuk, cairan dan bentuk sediaan lainnya, yang tidak terdaftar pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM)
WARNING It is ultimately prohibited to import into Indonesian territory, ready-use medicines, including Chinesse traditional medicines, in the form of capsules, pills, powder, liquid and other ready form, which is unregistered at the Directorate General of Medicines and Food (POM)
Pengecualian untuk ketentuan ini, untuk:
The exception of this provision :
Pemasukan obat jadi atau obat tradisional untuk dipakai sendiri atau untuk diperdagangkan dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Departemen Kesehatan Rl.
Importation of ready-use medicines or traditional medicines for personal or for commercial use, should be approved by the Directorate General of Medicines and Food (POM).
Terhadap obat jadi atau obat tradisional dalam jumlah kecil untuk pemakaian sendiri dapat dimasukkan oleh penumpang laut/udara sepanjang dapat dibuktikan dengan resep dokter. Ready-use or traditional medicines may be imported in small quantities for personal use by passengers of planes or ships (small consignments) as long as it can be proved by doctor's prescription.
MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK TERDAFTAR PADA DEPARTEMEN KESEHATAN Rl
UNREGISTERED FOOD AND BEVERAGES AT THE DEPARTMENT OF HEALTH
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No 329/Menkes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan peredaran makanan
The Provision of Minister of Health No. 329/Menkes/Per/XII/1976 on The Production and Distribution of Food.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan Rl, kecuali dalam jumlah yang wajar yang dibawa oleh penumpang kapal laut/pesawat udara untuk keperluan selama perjalanan.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian terriroty unregistered foods and beveragges except in reasonable quantities carried by the passengers to use during the trip.
BAHAN-BAHAN BERBAHAYA DANGEROUS MATERIALS
Dasar hukum:Regulation:
Peraturan Menteri Kesehatan Rl No : 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan.
The Provision of Minister of Health, Rl No. 472/Menkes/Per/V71996 on The security of health-dangerous materials.
Yang dimaksud dengan bahan-bahan berbahaya adalah : Zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung maupun tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.
Dangerous materials mean: Matters, chemicals and biologicals which could harm the human health and the life of ecological system, directly or indirectly, which are poisonous, carsinogenic, teratogenic, mutagenic, corrosive and irritative.
DILARANG memasukkan ke dalam wilayah Rl bahan-bahan berbahaya, kecuali dengan ijin dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, Departemen Kesehatan serta dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
WARNING, It is prohibited to import into Indonesian territory dangerous materials without an approval from Directorate General of Medicines and Foods, Department of Health and Department of Industry and Trade(Daftar bahan berbahaya sesuai lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Rl No:472/Menkes/Per/V/1996).
BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON DAN BARANG YANG MENGGUNAKAN BAHAN PERUSAK LAPISAN OZONOZONE DEPLETING SUBSTANCES AND GOODS CONTAINING OZONE DEPLETING SUBSTANCES
Dasar hukum:
Regulations:
Kep. Menperindag No : 110/MPP/Kep/1/1998 tentang Larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serfa memproduksi dan memperdagangkan barang bam yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances).
The Decree of Minister of Industry and Trade No. 110/MPP/Kep/1/ 1988 on The Prohibition of the Production and Trading ozone dpleting substances and goods containing ozone depleting substances.
Kep Menperindag No, 411/MPP/Kep/9/1998 jo Kep Menperindag No : 111/MPP/Kep/1/1998 tentang Perubahan Kep Menperindag No 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impomya .
The Decree of Minister of Industry and Trade No, 411/MPP/Kep/9/1998 jo. No. 111/MPP/Kep/1/1988 on The change on the Decree of the Minister of Industry and Trade No. 230/MPP/Kep/7/1997 on Commercially-controlled Goods.
Yang termasuk bahan perusak lapisan ozon contohnya freon untuk AC atau lemari es dengan rumus kimia CFC-11, CFC-13, CFC-112 atau bahan lainnya sesuai lampiran Kep Menperindag No: 111/MPP/Kep/1/1998.
Ozone depleting substances such as Freon for Air Conditiner or Refrigerator with a chemical structure CFC-11, CFC-13, CFC-112 or others.
Yang termasuk barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon contohnya lemari es rumah tangga, tipe kompresi, tipe penyerapan listrik, pistol semprot dan barang lain sesuai lampiran Kep Menperindag No: 111/MPP/Kep/1/1998.
The example of goods using ozone depleting substances are : Domestic-refrigerator of compression and electrical type, spraying guns and others.
DILARANG memasukkan ke wilayah Rl bahan dan barang yang mengandung bahan yang dapat merusak lapisan ozone. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, masih diperkenankan memasukkan CFC-12 sampai dengan 31 Desember 2003 melalui PT. Dharma Niaga dengan persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Intemasional.
WARNING It is prohibited to import into Indonesian territory the kinds of substances and goods use ozone depleting substances. However, exception is allowed for the importation of CFC-12 until December 31, 2003 by PT Dharma Niaga with an appoval from Directorate General of International Trade.
LIMBAH
WASTES
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Pemerintah Rl No. 12 Tahun 1995 jo PP No 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun.
The Provisions of Government of the Republic of Indonesia No. 12 of 1995 on Poisonous wastes
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Life ecological system conservation Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 1997.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat limbah B3, adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan mencemarkan lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan manusia. Dangerous and poisonous wastes are substances containing dangerous and/or poisonous material which according to its caracter or concentration, or ammount, directly or indirectly will harm and destroy the life of ecological system and the human health.
Jenis limbah B3 meliputi:
B3 waste, includes:
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik yaitu limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pengemasan dan lain-lain. Waste from unspecific sources such as maintenance, washing, packing of tools.
Limbah B3 dari sumber spesifik yaitu limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu. Waste from specific sources, from industrial process or certain activity.
Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Waste from expired chemical substances, packing-scrap and off-grade or by-products.
DILARANG memasukkan/mengeluarkan dari wilayah Rl limbah B3 kecuali dengan ijin Departemen Perindustrian dan Perdagangan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL).
WARNING. It is prohibited to import into or export out of Indonesian territory the kinds of B3 waste except with an approval from Department of Industry and Trade and recommendation from the Head of BAPEDAL.
(Daftar limbah B3 sesuai lampiran Peraturan Pemerintah Rl No 19 Tahun 1994)
(The list of B3 waste according to the Provision of the Government of Rl No. 19 of 1994)
BENDA CAGAR BUDAYA CULTURALLY VALUABLE GOODS
Dasar hukum:
Regulations :
UUNo5 Tahun1992 tentang Benda cagar budaya
Culturally valuable goods Law of the Republic of Indonesia, No. 5 of 1992
Peraturan Pemerintah Rl No. 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
The Provision of Government of the Republic of Indonesia No. 10 of 1993 on The Implementation of The Culturally Valuable goods Law No. 5 of 1992.
Yang dimaksud dengan Benda Cagar Budaya adalah :
The Culturally valuable goods means :
Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, baik bagian atau sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh ) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional.
Man made goods, moveable or not, parts or rest of the which, with minimum 50 (fifty ) years old. These goods are considered valuable for history, science and national culture.
Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan nasional.
Natural goods considered importantly valueable for history, science and national culture.
DILARANG KERAS membawa keluar dari wilayah Rl benda cagar budaya kecuali dengan ijin dari Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Rl serta ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Rl. WARNING It is prohobited to export out of Indonesian territory the kinds of culture values goods without an approval from the Directorate of Conservation and History, Department of Education and Culture and Department of Industry and Trade.
Pelanggaran dari ketentuan di atas, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 ( sepuluh ) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ), sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
The violation of these provisions shall be subject to the punishment with a maximum imprisonment of 10 (ten ) years and or a maximum fine of Rp. 100.000.000,00 ( one hundred million ) as referred to the Culture Value Law of the Republic of Indonesia, No. 5 of 1992.
PRODUK TERTENTU
CERTAIN PRODUCTS
Dasar hukum:
Regulation:
Kep Menperindag Rl No : 177/KP/VI/1992 tentang Ketentuan ekspor kulit jo Kep Menperindag Rl No : 124/MPP/Kep/5/1996 tentang Ketentuan umum dibidang ekspor.
The Decree of Minister of Industry and Trade Rl No. 177/KP/VI/1992 on The Rules of Leather exportation jo No. 124/MPP/Kep/5/1996 on The General rules on exportation.
Produk barang tertentu yang diiarang dikeluarkan dari wilayah Rl, adalah:
Certain products which prohibited for export, are :
Jangat dan kulit mentah termasuk pickled dan wet blue dari binatang melata atau reptil
Hides and raw leather including pickled and wet blue from reptiles
Karet bongkah (karet dengan spesifikasi tehnis yang tidak memenuhi standar mutu SIR) Rubber lumps (technical specification under SIR quality)
Karet yang merupakan bahan-bahan remiling dan rumah asap seperti slabs, lumps, scraps, karet tanah, un smoked sheet, blanked sheet dengan kualitas tertentu.
Remilling substance rubber and smoked house such as slabs, lumps, scraps, unsmoked sheet, blanked sheet with certain quality.
DILARANG mengeluarkan produk tertentu tersebut dari wilayah Rl
WARNING It is prohibited to export out of Indonesian territory those above products.
UANG RUPIAH DENGAN JUMLAH TERTENTU
CERTAIN AMMOUNT OF RUPIAH IN CASH
Dasar hukum:
Regulation:
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran atau pemasukan mata uang rupiah dari atau ke dalam wilayah Rl
The Provision of the Government of the Republic of Indonesia No. 18 of 1998 on Flow of Rupiah currency in or out of Indonesian territory.
Setiap orang yang membawa uang rupiah keluar atau masuk wilayah Rl secara tunai:
Persons who carry Indonesian Rupiah out of or into Indonesian territory in cash:
Lebih dari Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah )
More than Rp. 5.000.000,00 ( five million rupiahs ) shall fill in a form issued by the Central Bank. The violation of this provision shall be punished for a maximum fine of Rp. 10.000.000,00 (ten million rupiahs )
Lebih dari Rp. 10.000.000,00 wajib terlebih dahulu memperoleh ijin dari Bank Indonesia c.q. Urusan Luar Negeri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
More than Rp. 10.000.000,00 must obtain an approval from the Central Bank c,q, External affairs. The violation of this provision shall be punished for a maximum fine of Rp. 1.000.000.000,00 (one billion rupiah)
Izin untuk membawa uang rupiah ke Indonesia dapat diperoleh dari Bl Pusat atau cabang setempat dan bagi orang yang berasal dari luar wilayah Rl dapat diperoleh melaui Kantor Perwakilan Bl di luar negeri/Kantor Perwakilan Rl terdekat.
The approval can be obtained from the headquarter of Central Bank, Jakarta ( Jl MH Thamrin 2, Jakarta Pusat), local branches or Indonesian representatives.