728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
Tampilkan postingan dengan label Impor - ekspor produk pertanian dan perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Impor - ekspor produk pertanian dan perikanan. Tampilkan semua postingan
Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan (anjing dan kucing)

A. PERSYARATAN UMUM

I. Persyaratan Kesehatan Hewan

1. Anjing/kucing telah divaksin rabies pada umur 3 (tiga)bulan dan dilakukan boster vaksinasi minimal 1 (satu) bulan sebelum hari keberangkatan

2. Anjing dan kucing telah berumur minimal 6 (enam) bulan pada saat keberangkatan

3. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada kasus rabies minimal 6 (enam) bulan terakhir.

II. Status Indonesia terhadap Rabies


a. S
tatus bebas historis penyakit rabies :

1. Provinsi Papua,

2. Provinsi Papua Barat,

3. Provinsi Nusa Tenggara Barat,

4. Provinsi Kepulauan Riau

5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

b. Status bebas penyakit rabies (pembebasan)

1. Provinsi Jawa Timur,

2. Provinsi Jawa Tengah,

3. Provinsi DI Yogyakarta

4. Provinsi DKI Jakarta

III. Persyaratan Negara Asal

Anjing dan kucing dari luar negeri akan diijinkan masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bila berasal dari :

1. Negara yang bebas rabies (dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada kasus rabies), maka akan diijinkan masuk ke seluruh provinsi di Indonesia, selain provinsi bebas historis

2. Negara endemik rabies, maka akan diijinkan masuk ke dalam wilayah NKRI yang belum bebas rabies di Indonesia, kecuali ke Pulau Bali.

B. PERSYARATAN PEMASUKAN

Setiap pemohon yang akan memasukan anjing dan kucing dari luar negeri ke Indonesia, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan dari Negara asal, dan dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter Hewan berwenang di negara asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Surat hasil pengujian titer antibodi terhadap rabies (uji titer dilakukan 1 bulan setelah vaksinasi rabies terakhir), dengan titer antibodi > 0,5 IU/ml.

5. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

C. PERSYARATAN PENGELUARAN

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan anjing dan kucing dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter hewan berwenang di daerah asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan (anjing dan kucing) - 9756people
Info Petani -
Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Satwa Liar, Mamalia Air dan Hewan Laboratorium

A. PERSYARATAN PEMASUKAN

Setiap pemohon yang akan memasukan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1S 1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan).

2. 2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di negara asal.

3. 3. Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan yang dipersyaratkan untuk dilakukan pengujian.

4. 4. Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi).

5. Fotocopy identitas pemilik hewan

6. Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

B. PERSYARATAN PENGELUARAN

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di daerah asal

3. Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan tertentu yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan

4. Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi)

5. Fotocopy identitas pemilik hewan

6. Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Satwa Liar, Mamalia Air dan Hewan Laboratorium - 9756people
Info Petani -
Persyaratan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan ke Indonesia

Setiap pemohon yang akan memasukan bahan pakan asal hewan dari luar negeri ke Indonesia, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan dari Negara asal, dengan mencantumkan :

- Jenis dan jumlah bahan pakan yang diimpor

- Negara asal

- Pelabuhan muat, transit dan pemasukan

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Nomor kontrak/invoice

- Nama dan alamat perusahaan

- Nama dan alamat eksportir

dan dilampiri dengan :

- Fotocopy surat kontrak/LC/invoice

- Fotocopy certificate of origin

- Fotocopy Bill of Lading

- Fotocopy Health Certificate

- Rencana distribusi/daftar pesanan (order) untuk perusahaan importir distributor

- Mengisi surat pernyataan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dalam penggunaan bahan pakan asal hewan

- Surat Kuasa untuk pengurusan SPP dari pimpinan perusahaan kepada staf yang ditunjuk

- Fotocopy informasi produk (brosur) bagi bahan pakan yang baru

- Fotocopy SIUP, NPWP, API/APIT, TDP, company profile, KTP pimpinan perusahaan, dan Penetapan IKHS bagi perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan


Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Persyaratan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan ke Indonesia - 9756people
Info Petani -
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 1,23 miliar
Neraca perdagangan Indonesia pada bulan Mei 2008 kembali mencatat surplus US$ 1,23 miliar. Nilai ekspor Mei 2008 mencapai US$ 12,89 miliar, sementara impor pada bulan yang sama sebesar US$ 11,66 miliar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ali Rosidi menyampaikan hal tersebut, Selasa(1/7), dalam konferensi pers di Gedung BPS, Jakarta Pusat,.

Jika dibanding April 2008 , maka nilai ekspor Mei 2008 meningkat 17,47 persen, dan jika dibanding dengan ekspor Mei 2007 juga mengalami peningkatan sebesar 31,41 persen. Sedangkan untuk impor, jika dibanding April 2008 maka nilai impor Mei 2008 meningkat 1,41 persen, yang terdiri dari impor migas dari impor migas sebesar US$ 3,27 miliar (28,03 persen) dan impor nonmigas sebesar US$ 8,39 miliar (71,97 persen).

Secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari-Mei 2008 mencapai US$57,60 miliar atau meningkat 30,03 persen dibanding periode yang sama tahun 2007. Ekpor Indonesia pada peridoe ini masih diominasi oleh ekspor nonmigas mencapai US$ 44,52 miliar atau meningkat 22,27 persen.

Khusus pada Mei 2008, ekspor non-migas Mei 2008 mencapai US$ 9,67 miliar, naik 13,94 persen dibanding April 2008, sedangkan dibanding ekspor Mei 2007 naik 20,68 persen.

“Peningkatan ekspor nonmigas terbesar Mei 2008 terjadi pada lemak & minyak hewan/nabati sebesar US$ 1,22 miliar, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada bahan bakar mineral sebesar US$ 48,3 juta, “ jelas Ali Rosidi.

Ekspor nonmigas ke Amerika Serikat Mei 2008 mencapai angka terbesar yaitu US$ 1,11 miliar, disusul Jepang US$ 1,06 miliar dan Singapura US$ 871,0 juta, dengan kontribusi ketiganya mencapai 31,48 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa (27 negara) sebesar US$ 1,48 miliar.

Berdasarkan sektor, ekspor hasil pertanian serta ekspor hasil industri periode Januari-Mei 2008 meningkat 48,54 persen dan 25,20 persen dibanding periode yang sama tahun 2007, sementara hasil tambang dan lainnya turun sebesar 0,43 persen.
Sementara untuk impor, selama Januari-Mei 2008 nilai impor Indonesia mencapai US$52,88 miliar dengan impor migas sebesar US$ 13,09 miliar (24,75 persen) dan impor nonmigas sebesar US$ 39,79 miliar (75,25 persen).

Pada periode Januari-Mei 2008 impor dari Kawasan Berikat mencapaiUS$10,47 miliar yang terdiri migas sebesar US$ 37,4 juta dan non migas sebesar US$10,43 miliar, sedangkan impor di Luar Kawasn Berikat mencapai US$42,41 miliar atau meningkta 14,61 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Impor non migas selam Januari-Mei 2008 didominasi untuk mesin/pesawat mekanik dengan nilai US$ 7,14 miliar atau 17,94 persen dari total impor non migas Indonesia. Negara pemasok barang impor tebesar Indonesia adalah Jepang (14,41 persen), Cina (14,36 persen) dan Singapura (11,92 persen).

Sumber : The Indonesia Now (www.theindonesianow.blogspot.com.)
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 1,23 miliar - 9756people
Info Petani -
HS-Codes for Some Agricultural Products
06 LIVE TREES & OTHER PLANTS
0601 bulbs, tubers; chicory plants & roots; corms, crowns & rhizomes
0602 other live plants (including roots), cuttings & slips; mushroom spawn
0603 cut flowers & buds for bouquets or ornaments; prepared, fresh, dried, bleached, impregnated
0604 foliage, grasses, mosses etc. for bouquets, prepared, fresh, dried, bleached, impregnated

07 EDIBLE VEGETABLES
0701 potatoes (excl. sweet potatoes), fresh or chilled
0702 tomatoes, fresh or chilled
0703 onions, shallots, garlic, leeks & other alliaceous vegetables, fresh or chilled
0704 cabbages, cauliflower, kohlrabi, kale etc., fresh or chilled
0705 lettuce and chicory, fresh or chilled
0706 carrots, turnips & other edible roots, frozen, chilled beetroot, salsify, celeriac, radishes
0707 cucumbers and gherkins, fresh or chilled
0708 leguminous vegetables, shelled or unshelled, fresh or chilled peas, beans, chickpeas, lentils
0709 vegetables nesoi, fresh or chilled
0710 vegetables (uncooked/cooked by steam etc), frozen
0711 vegetables, temporarily preserved, not now edible
0712 vegetables, dried, whole, cut, sliced, broken, powder not further prepared
0713 leguminous vegetables, dried, shelled
0714 cassava, sweet potatoes, roots & tubers nesoi, fresh or dried; sago pith

08 EDIBLE FRUIT & NUTS, CITRUS FRUIT/MELON PEEL
0801 coconuts, brazil nuts & cashew nuts, fresh or dried
0802 nuts nesoi, fresh or dried; almonds, hazelnuts, walnuts, chestnuts, pecan, macadamia
0803 bananas and plantains, fresh or dried
0804 dates, figs, pineapples, avocados, guavas, mangoes, fresh or dried
0805 citrus fruit, fresh or dried
0806 grapes, fresh or dried
0807 melons and papayas, fresh
0808 apples, pears and quinces, fresh
0809 apricots, cherries, peaches, plums & sloes, fresh
0810 fruit nesoi, fresh
0811 fruit & nuts, steamed, boiled, frozen
0812 fruit & nuts temporarily preserved, not now edible
0813 other fruit dried; mixtures of nuts or dried fruit
0814 peel of citrus or melon, fresh, frozen, dried, in brine, sulfur water

09 COFFEE, TEA, MATE & SPICES
0901 coffee; coffee husks & skins; substitutes with coffee
0902 tea
0903 mate
0904 pepper, genus piper; genus capsicum or pimenta
0905 vanilla beans
0906 cinnamon and cinnamon-tree flowers
0907 cloves (whole fruit, cloves and stems)
0908 nutmeg, mace and cardamoms
0909 seeds, anise, badian, fennel, coriander, cumin, caraway etc.
0910 ginger, saffron, tumeric, thyme, bay leaves, curry, origanum etc.

10 CEREALS
1001 wheat and meslin
1002 rye in the grain
1003 barley
1004 oats
1005 corn (maize)
1006 rice
1007 grain sorghum
1008 buckwheat, millet & canary seed; other cereals

11 MILLING PRODUCTS
1101 wheat or meslin flour
1102 cereal flours, excl. of wheat or of meslin
1103 cereal groats, meal and pellets
1104 cereal grains, worked; cereal germs, worked
1105 flour, meal and flakes of potatoes
1106 flour & meal of dry leguminous vegetables, sago, roots/tubers, fruit
1107 malt, whether or not roasted
1108 starches; inulin
1109 wheat gluten, dried or not

12 OIL SEEDS, MISC. GRAINS/SEEDS/FRUIT, INDUSTR./MED. PLANTS, STRAW & FODDER
1201 soybeans, whether or not broken
1202 peanuts (groundnuts), raw
1203 copra
1204 flaxseed (linseed), whether or not broken
1205 rape or colza seeds, whether or not broken
1206 sunflower seeds, whether or not broken
1207 other oil seeds & oleaginous fruits, broken or not
1208 flour & meal of oil seed & oleaginous fruit (no mustard)
1209 seeds, fruit and spores, for sowing
1210 hop cones, fresh, dried, powdered, pellets; lupulin
1211 plants for pharmacy, perfumery, insecticides etc.
1212 locust beans, seaweed etc.; sugar beet/cane; fruits stones/kernels
1213 Cereal straw & husks unprepared w/n chop etc. or pellet
1214 rutabagas, hay, clover & other forage products

13 LAC, GUMS, RESINS ETC.
1301 lac; natural gums, resins, gum-resins and balsams
1302 vegetable saps & extracts

14 VEGETABLE PLAITING MATERIALS
1401 vegetable plaiting materials (bamboos, rattans, reeds, rushes etc.)
1402 vegetable materials for stuffing or padding (kapok etc.)
1403 vegetable materials for brooms & brushes (broomcorn, piassava etc.)
1404 vegetable products nesoi
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: HS-Codes for Some Agricultural Products - 9756people
Info Petani -
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
5 Info Petani © 2012 Design Themes By Blog Davit