728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
Bakteri Antagonis Corynebacterium yang Ramah Lingkungan
Bakteri antagonis adalah jasad renik (microorganisme) yang mengintervensi kegiatan patogen (penyebab penyakit) pada tumbuhan. Pada dasarnya terdapat 3 mekanisme antagonis yaitu:

  1. Hiperparasitisme : terjadi apabila organisme antagonis memparasit organisme parasit (patogen tumbuhan)
  2. Kompetisi ruang dan hara : terjadi persaingan dalam mendapatkan ruang hidup dan hara, seperti karbohidrat, Nitrogen, ZPT dan vitamin.
  3. Antibiosis : terjadi penghambatan atau penghancuran suatu organisme oleh senyawa metabolik yang diproduksi oleh organisme lain.
Corynebacterium/ bakteri Korin merupakan bakteri antagonis yang mempunyai bentuk elevasi cembung dengan warna coklat susu keruh.
Cara pengendalian ini seiring dengan meningkatnya kesadaran untuk menjaga lingkungan sehat, mendorong aplikasi teknologi yang ramah lingkungan bahkan mengarah pada sistem usaha tani organik.Corynebacterium sangat cocok untuk mencegah layu yang disebabkan oleh bakteri pada daun/ tanaman hortikultura, palawija maupun tanaman Padi sawah.

Perbanyakan Corynebacterium

Produksi massal menggunakan media buatan (cair) EKG/Ekstrak kentang gula
Langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyiapkan alat dan bahan Alat yang digunakan antara lain alat Fermentasi yang sederhana, terdiri dari aerator, KMnO4 (larutan PK), glass wool (sebagai filter), slang plastik, sambungan slang berbentuk L, botol plastik, jerigen/galon air mineral, panci, kompor,baskom, saringan plastik, corong plastik, jarum ose (jarum kawat), lilin, alkohol.
Bahan-bahan terdiri dari kentang 300 gr/1 lt air, gula pasir 20 gr/1 lt air, air (dikonversikan dengan jumlah kentang dan gula),stater (biang) Corynebacterium.

2. Pembuatan EKG
  • Kupas kentang, potong tipis
  • Rebus sampai irisan kentang memutih, kemudian saring larutan ekstrak kentang tersebut
  • Tambahkan gula pasir, aduk hingga larut kemudian saring kembali
  • Sterilkan dengan dandang selama 15 menit pada suhu 120 derajat celcius kemudian dinginkan
  • Masukkan larutan kedalam jerigen kemudian buka mulut botol stater, ambil koloni bakteri dengan menggunakan jarum ose kemudian masukkan/campurkan kedalam jerigen atau tambahkan 5 ml air kedalam botol stater dan lepaskan koloni bakteri dengan bantuan jarum ose. Tutup mulut jerigen rapat
  • Inkubasikan dengan fermenter sederhana dalam ruang bersih dengan suhu 25-27 derajat celcius sekitar 14 hari kemudian dapat digunakan.
3. Aplikasi
  • Siapkan larutan semprot dengan mencampurkan 5 ml larutan Corynebacterium yang sudah jadi kedalam 1 liter air.
  • Siapkan larutan perekat dengan mencampurkan 1 ml kedalam 100 ml air bersih, kemudian campurkan kedalam larutan 1 liter diatas
  • Saring dan masukkan larutan kedalam tangki semprot, kemudian tambahkan 15-16 liter air.
  • Semprotkan pada persemaian dan tertanaman umur 14, 28 dan 42 hst. Lebih baik apabila dilakukan perendaman benih yang siap semai selama 15 menit
  • Konsentrasi 5ml/liter, dengan dosis 2,5 liter formulasi Corynebacterium per ha dengan volume semprot antara 500-600 liter, kepadatan populasi bakteri minimal 10(pangkat)6 Cfu/cc
  • Waktu aplikasi pada sore hari, mulai pukul 15.00 WIB, hindari aplikasi siang hari untuk mencegah pengaruh sinar matahari.

(sumber: Laboratorium PHP wilayah Banyumas)
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Bakteri Antagonis Corynebacterium yang Ramah Lingkungan - 9756people
Info Petani -
Agricultural investment and Trade Opportunities in Indonesia (3)
Indonesia's land legislations do not recognize the concept of freehold land rights. Instead the various right attached to the land are subdivided into separates titles.

The Basic Agrarian Law (Law no. 5 of 1960) recognizes type of rights on land of non-state-forest area, whereas state forest-area, the Law no 5 0f 1967 on forestry is applied. To foreign as well as domestic investor, the following three main rights are significant; the Land Cultivation Rights (Hak Guna Usaha, abbreviated as HSU), the Right of Building on Land (Hak Guna Bangunan, abbreviated as HGB) and the Right of Use on Land (Hak Pakai, abbreviated as HP). These rights authorize the use of land in some ways, and their differences are mainly on the duration of validity, the nature of utilization, the opportunity to mortgage (to use as asset or collateral) and proof of title:

1. The Land Cultivation Right (HGU) is the right to use a state Owned Land for the purposes of agriculture namely plantation, or cattle rising. By law the title is granted for maximum period of 35 years, but can be extended to 25 years is the land is properly used and managed. This title of right is given to Indonesian individual(s) or legal entities domiciled in Indonesia including PMA companies. It can be used as collateral or transferred to other party with the government approval.
2. The Right Building of the Land (HGU) is the right to construct and own building on a peace of land that one has purchased. The title is granted for a maximum period of 30 years and can be extended for maximum period for 20 years for Indonesian individual(s) and / or legal entities domiciled in Indonesia including PMA companies. It can be used as collateral or transferred to other party. This is also applicable and generally granted to tenants in Industrial estates.
3. Right of Use on Land (HGB) is the right to use land for a specific purpose and granted for a period of 25 years and can be extended for period of 20 years or as long as the land is used for certain (normal) utilization. Now, this right can also be used as a mortgage. In addition, it can also be transferred to other party through a government approval.

Dwelling House or a residence that can be owned by a foreign person shall be :
1. A separate house constructed on a piece of land with the right of utilization on state land or controlled on the basis of an agreement with a land holder: or,
2. An apartment constructed on a piece of land with the right of utilization on state land.

Foreign investors who obtained mining contract from the minister of Mines and Energy or the respective Governor / the District Head or forest exploitation rights and or plantation right from the Ministry of Agriculture or the Respective Governor / District Head could automatically use the land within their business license. In case investors want to use the land for different purposes, special applications should be submitted to the Ministry or the respective Governor / District Head concerned. These rights have no collateral value to the owner.

To be continued.

Source: Guide to Agricultural Investment and Trade Opportunities in Indonesia, Ministry of Agriculture, the Republic of Indonesia
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Agricultural investment and Trade Opportunities in Indonesia (3) - 9756people
Info Petani -
Satu Milyar Rupiah Lebih Harga Satu Ekor Tuna Bluefin
Pada lelang perdana tahun 2009 yang dilaksanakan 8 Januari di Tsukiji Market (Tokyo Metropolotan Central Wholesale Market) seekor ikan Tuna Bluefin telah dilelang dengan harga 9,63 juta yen per ekor. Kalau kurs hari ini 1 yen = 120 rupiah maka satu ekor ikan tersebut seharga 1,15 milyar rupiah. Angka tersebut merupakan harga lelang termahal di Jepang dalam kurun waktu 8 tahun terakhir.

Dengan harga fantastik ini ikan Tuna Bluefin tersebut telah diperebutkan oleh dua orang penawar yang satu dari China dan yang lainnya dari Jepang. Yang pertama bernama Ricky Cheng Wai-tao berumur 41 tahun asal China seorang manejer Restoran Itamame Shusi di Hongkong dan beberapa tempat lainnya. Yang kedua asli Jepang bernama Yasuke Imada berumur 63 tahun manejer Restoran Susi yang sangat bergengsi, Restoran Kyubey namanya yang berlokasi di daerah elit Ginza, Tokyo.

Akhirnya keduanya sepakat untuk saling berbagi, masing-masing memperoleh separuh ikan yang ditangkap di Oma, Prefektur Aomori, Jepang. Imada menerima cara ini karena dia ingin menghindari perang penawaran yang akan mendongkrak harga ikan tuna semakin tinggi.

Sushi “Otoro” dengan bahan dari bagian ikan yang banyak mengandung lemak, di Hongkong harga satu potongnya (satu suap) sekitar 1.100 yen, sedangkan di Ginza 2.000 yen. Pada awal tahun lalu (2008) di tempat yang sama Cheng menang lelang ikan yang sejenis dengan harga 6,02 juta yen per ekor.

Konsumsi ikan tuna di China telah meroket 20 kali menjadi 4.000 ton pada tahun 2005 dari 200 ton pada tahun 2000, kata Lou Xiaobo, Profesor Tokyo University of Marine Science and Technology. Lou mengharapkan jumlah konsumsi ikan tuna di China meningkat terus akibat peningkatan jumlah masyarakat ekonomi kelas atas.

Sumber: Japan Times, 9 Januari 2009
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Satu Milyar Rupiah Lebih Harga Satu Ekor Tuna Bluefin - 9756people
Info Petani -
Persyaratan dan Prosedur Karantina Hewan Republik Indonesia
Untuk Hewan dan Produk Hewan

A.Persyaratan Umum Karantina Hewan

1. Dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan/Sanitasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asal/daerah asal.

2. Melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.

3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

B. Persyaratan Teknis impor dan ekspor hewan dan produk hewan

Selain persyaratan karantina yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.82/2000 sebagaimana tersebut diatas, diperlukan kewajiban tambahan berupa persyaratan teknis impor/ekspor hewan dan produk hewan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, sebagai berikut :

Negara yang belum melakukan kerjasama bilateral perdagangan.

a. Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan menular atau berbahaya tertentu yang tidak terdapat di negara pengimpor

b. Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.

c. Perlakuan tindakan karantina di negara pengimpor bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan tersebut benar telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.

d. Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa komoditi tersebut bebas dari hama penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas.

e. Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan pengamatan secara epidimilogy terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular dan berbahaya yang ada di negara pengekspor secara tidak langsung melalui data-data yang ada dan tersedia.

f. Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke negara tujuan pengimpor tanpa melakukan transit di negara lain.

g. Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan menular dan berbahaya.

Negara yang telah melakukan kerjasama bilateral perdagangan.

a. Negara pengekspor harus bebas dari penyakit hewan menular dan berbahaya tertentu yang dipersyaratkan negara pengimpor

b. Melakukan perjanjian kerjasama perdagangan dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor tersebut di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.

c. Mendapatkan persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri (Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan/ Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.

d. Perlakuan tindakan karantina di negara pengekspor dengan tujuan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam perjanjian bilateral tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.

e. Negara pengimpor berhak melakukan penelitian dan pengamatan secara langsung terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular dan berbahaya yang ada di negara pengekspor (approval and accreditation).

f. Melengkapi komoditi tersebut dengan Surat Keterangan Kesehatan atau Sanitasi dan surat keterangan lainnya yang menerangkan bahwa komoditi tersebut bebas dari hama dan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan hidup, disamping menerangkan pemenuhan persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut di atas.

g. Pengangkutan komoditi impor tersebut harus langsung ke negara tujuan pengimpor tanpa transit di negara lain, kecuali telah disetujui oleh ke dua negara dalam perjanjian bilateral atau trilateral dengan ketentuan negara transit minimal mempunyai situasi dan kondisi penyakit hewan yang sama dengan negara pengimpor.

h. Negara pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan penolakan dan pencegahan masuknya penyakit hewan menular dan berbahaya, jika dijumpai hal yang mencurigakan, dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa komoditi tersebut dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan menular dan berbahaya.

i. Tindakan karantina diutamakan terhadap hewan yang tidak atau belum sempat dilaksanakan di negara pengekspor sesuai dengan persyaratan teknis yang telah disepakati.

Prosedur Tindakan Karantina Hewan

1. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan dan tindakan karantina kepada pimpinan UPT Karantina Hewan tempat pemasukan atau pengeluaran.

2. UPT Karantina Hewan memproses secara administrasi permohonan tersebut, untuk selanjutnya menugaskan pejabat fungsional karantina hewan untuk melakukan tindakan karantina tahap I yaitu pemeriksaan (P1). Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan beberapa tindakan karantina lainnya.

3. Untuk media pembawa yang menurut hasil pemeriksaan memerlukan tindakan pengasingan (P2) dan pengamatan (P3), segera dimasukkan ke dalam instalasi karantina untuk selama masa karantina yang dapat diperpanjang menurut pertimbangan dokter hewan karantina.

4. Untuk media pembawa yang sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit hewan karantina, tidak menunjukkan perubahan fisik dan tidak memerlukan masa pengasingan untuk pengamatan, dapat langsung dilakukan tindakan pembebasan (P8).

5. Sebaliknya, untuk media pembawa yang menunjukkan gejala penyakit hewan karantina atau perubahan fisik yang mengarah kepada penyakit hewan golongan I, dapat langsung dilakukan tindakan penolakan (P6).

6. Media pembawa yang mempunyai dokumen tidak benar dan tidak lengkap atau menurut hasil pemeriksaan menunjukkan gejala penyakit hewan golongan II, dilakukan tindakan penahanan (P5) untuk selanjutnya dapat dikembalikan ke proses tahap II yaitu pengasingan dan pengamatan.

7. Hasil tindakan pengasingan dan pengamatan, dapat dilanjutkan ke proses tahap III yaitu tindakan perlakuan (P4) untuk meyakinkan kembali bahwa media pembawa bebas dari hama penyakit hewan karantina dan tidak dapat lagi menularkan atau menyebarkan hama penyakit hewan ke media pembawa lainnya.

8. Jika dari hasil tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan dan perlakuan, media pembawa tidak dapat dibebaskan dari penyakit hewan karantina atau telah mengalami perubahan fisik, maka terhadap media pembawa tersebut lansung dilakukan tindakan pemusnahan (P7).

9. Setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan serta perlakuan media pembawa diyakini tidak mengandung penyakit hewan karantina dan tidak dapat lagi bertindak sebagai media penular atau penyebar, maka dapat dilakukan tindakan pembebasan (P8).

10. Hasil tindakan pembebasan, penahanan, penolakan, dan pemusnahan kemudian diserahkan kembali kepada UPT Karantina Hewan yang memberi tugas untuk diproses secara administrasi termasuk memenuhi kewajiban tambahan, yang selanjutnya disampaikan kepada pemohon dan instansi terkait lainnya untuk dilaksanakan.

Prosedur Tindakan Karantina Hewan

1. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan dan tindakan karantina kepada pimpinan UPT Karantina Hewan tempat pemasukan atau pengeluaran.

2. UPT Karantina Hewan memproses secara administrasi permohonan tersebut, untuk selanjutnya menugaskan pejabat fungsional karantina hewan untuk melakukan tindakan karantina tahap I yaitu pemeriksaan (P1). Dari hasil pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan beberapa tindakan karantina lainnya.

3. Untuk media pembawa yang menurut hasil pemeriksaan memerlukan tindakan pengasingan (P2) dan pengamatan (P3), segera dimasukkan ke dalam instalasi karantina untuk selama masa karantina yang dapat diperpanjang menurut pertimbangan dokter hewan karantina.

4. Untuk media pembawa yang sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit hewan karantina, tidak menunjukkan perubahan fisik dan tidak memerlukan masa pengasingan untuk pengamatan, dapat langsung dilakukan tindakan pembebasan (P8).

5. Sebaliknya, untuk media pembawa yang menunjukkan gejala penyakit hewan karantina atau perubahan fisik yang mengarah kepada penyakit hewan golongan I, dapat langsung dilakukan tindakan penolakan (P6).

6. Media pembawa yang mempunyai dokumen tidak benar dan tidak lengkap atau menurut hasil pemeriksaan menunjukkan gejala penyakit hewan golongan II, dilakukan tindakan penahanan (P5) untuk selanjutnya dapat dikembalikan ke proses tahap II yaitu pengasingan dan pengamatan.

7. Hasil tindakan pengasingan dan pengamatan, dapat dilanjutkan ke proses tahap III yaitu tindakan perlakuan (P4) untuk meyakinkan kembali bahwa media pembawa bebas dari hama penyakit hewan karantina dan tidak dapat lagi menularkan atau menyebarkan hama penyakit hewan ke media pembawa lainnya.

8. Jika dari hasil tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan dan perlakuan, media pembawa tidak dapat dibebaskan dari penyakit hewan karantina atau telah mengalami perubahan fisik, maka terhadap media pembawa tersebut lansung dilakukan tindakan pemusnahan (P7).

9. Setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan serta perlakuan media pembawa diyakini tidak mengandung penyakit hewan karantina dan tidak dapat lagi bertindak sebagai media penular atau penyebar, maka dapat dilakukan tindakan pembebasan (P8).

10. Hasil tindakan pembebasan, penahanan, penolakan, dan pemusnahan kemudian diserahkan kembali kepada UPT Karantina Hewan yang memberi tugas untuk diproses secara administrasi termasuk memenuhi kewajiban tambahan, yang selanjutnya disampaikan kepada pemohon dan instansi terkait lainnya untuk dilaksanakan.

Sumber: Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian RI
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Persyaratan dan Prosedur Karantina Hewan Republik Indonesia - 9756people
Info Petani -
Pembahasan Restorasi Terumbu Karang di Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai yang terpanjang nomor dua setelah Kanada yaitu 81.000 km. Luas wilayah teritorial Indonesia yang sebesar 7,1 juta km2 didominasi oleh wilayah laut yaitu kurang lebih 5,4 juta km2. Dengan potensi fisik sebesar ini, Indonesia dikaruniai pula dengan sumberdaya perikanan dan kelautan yang besar. Dari sisi keanekaragaman hayati, Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan hayati kelautan terbesar. Dalam hal ekosistem terumbu karang (coral reefs) misalnya, Indonesia dikenal sebagai salah satu penyumbang kekayaan hayati terumbu karang terbesar di dunia. Menurut data World Resources Institute (2002), dengan luas total sebesar 50.875 km2, maka 51 % terumbu karang di kawasan Asia Tenggara dan 18 % terumbu karang di dunia, berada di wilayah perairan Indonesia.

Isu-isu rusaknya sumberdaya alam perikanan dan kelautan pun telah lama diketahui. Studi yang dilakukan oleh Burke dan kawan pada tahun 2002 menyebut bahwa kerusakan terumbu karang di Indonesia telah sampai pada tahap mengkhawatirkan. Hampir 51 % kawasan terumbu karang yang terancam di Asia Tenggara berada di Indonesia, disusul sebesar 20 % di Filipina.

Pada tanggal 6 Januari 2009 di KBRI Tokyo telah dilakukan pembahasan restorasi terumbu karang Indonesia. Pembahasan dihadiri oleh Perwakilan dari Tokyo University of Marine Science and Technology yaitu Prof. Mineo Okamoto, Ph.D (baju putih) dan Kandidat Dr. Kakaskasen A. Roeroe (baju biru), Perwakilan dari JFE Steel Corporation yaitu Mr. Jun Ogawa dan 4 orang Stafnya, sedangkan dari KBRI Tokyo diwakili oleh Atase Pertanian, Atase Perindustrian, Atase Kehutanan, Atase Pendidikan, Koordinator Fungsi Ekonomi dan Koordinator Fungsi Politik.

Pada kesempatan pertama diawali penyampaian hasil penelitian kerjasama antara Universitas Samratulangi, Manado, Indonesia dan Tokyo University of Marine Science and Technology, yang disampaikan oleh Prof. Mineo Okamoto, Ph.D. Dalam pemaparan hasil penelitian yang berjudul kondisi dan reporoduksi terumbu karang sekitar pulau Bunaken Indonesia, Prof. Okamoto menyampaikan sebagai berikut:

1. Terumbu karang merupakan produser lingkungan hidup utama di wilayah pantai laut tropis dan sub tropis. Terumbu karang memberikan andil besar dalam pembentukan bukit karang yang berfungsi sebagai pemecah ombak laut.

2. Masalah global disebutkan bahwa terumbu karang telah rusak karena terkena dampak peningkatan suhu air laut yang ditimbulkan akibat global warming sehingga menimbulkan kerusakan terumbu karang di seluruh dunia.

3. Masalah lokal disebutkan bahwa kerusakan terumbu karang merupakan isu lama sebelum isu peningkatan suhu air laut. Kerusakan terumbu karang ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain: a) penangkapan ikan yang berlebihan (overfishing), b) terbawanya material ke perairan pantai berupa lumpur dan unsur hara seperti Nitrogen, Phospat dsb. dari sungai, dan c) akibat aktivitas pembangunan di sekitar pantai menimbulkan kerusakan habitat.

4. Teknologi Baru pemulihan terumbu karang sedang dikembangkan di Jepang. Teknologi baru ini menggunakan repuduksi sexual terumbu karang yang sedang dilakukan di pulau Sekisei Lagoon (terumbu karang terbesar di Jepang) dan pulau Miyako. Diharapkan teknologi baru ini dapat diaplikasikan di Indonesia, dan telah dilakukan penelitian di Indonesia.

5. Dalam perbaikan terumbu karang diperlukan tiga langkah. Langkah pertama melakukan penelitian tahap awal yang meliputi: a) Waktu Mass spawning Acropora coral, b) Meneliti tempat yang tepat untuk lokasi tumbuhnya larva terumbu karang, c) Pertumbuhan terumbu karang, d) Meneliti tempat yang cocok untuk pemempatan pertumbuhan terumbu karang. Sedangkan langkah kedua adalah Pengembangan program perbaikan terumbu karang. Dan langkah ketiga, menentukan rencana dan melakukan tindakan apa yang harus dikerjakan dalam Perbaikan terumbu karang.

6. Penelitian yang dilakukan peneliti dari Jepang dan Indonesia ini dilakukan di Perairan Bunaken dimulai dari awal tahun 2007. Agar dapat memperoleh banyak terumbu karang muda untuk transplantasi diperlukan penelitian penentuan waktu mass spawning. Dalam penelitian ini menggunakan Coral Settlement Device (CSD) yang terbuat dari ceramic. Penggunaan CSD bertujuan untuk : a) menyediakan permukaan yang baik untuk tempat bertumbuhnya larva, b) Melindungi larva berdiam di tempatnya dan terumbu karang dapat tumbuh di tempatnya, sehingga terhindar dari ancaman goyangan, benturan dan gangguan dari luar, c) Memfiksir terumbu karang pada tempatnya agar mudah tumbuh.

Untuk pengganti lubang-lubang yang seperti pada batu karang dipergunakan Marine Block (MB). MB terbuat dari bahan-bahan yang seperti terkandung dalam terumbu karang, shellfish, dan calcium carbonate merupakan material yang sesuai untuk membudidayakannya.

7. Metoda penelitiannya dilakukan dengan cara menempatkan rak-rak besi stainless di dasar laut perairan Bunaken. Sebuah MB dan empat buah CSD 120 disusun di dalam rak-rak tersebut pada tanggal 11 Februari 2007. Kemudian dengan jumlah yang sama MB dan CDS disusun lagi di dalam rak-rak sejenis pada tanggal 22 April 2007. Beberapa waktu kemudian dilakukan observasi pertumbuhan Acropora dan dilakukan pendataan jumlah yang tumbuh serta pencatatan ukuran Acropora dsb.

8. Penelitian ini diperoleh hasil bahwa a) Waktu Mass Spawning terumbu karang terjadi setahun dua kali, yaitu pada bulan Mei dan bulan Juli 2007, b) Acropora yang diperoleh sangat rendah, c) Pertumbuhan Acropora dalam setahun telah dapat diketahui, pertumbuhan Acropora dalam lubang-lubang MB diperoleh antara 7 – 11 bulan, d) Telah dapat dipilih tempat berkembang larva paling baik pada dinding tembok tempat reklamasi, e) Pertumbuhan Acropora pada tempat tersebut selama sampai dengan satu tahun telah dapat diketahui, f) Pertumbuhan terumbu karang Acropora di Bunaken diperkirakan tiga kali lebih cepat dari pada di perairan Sekisei Lagoon, Okinawa, Jepang. Hal ini terjadi disebabkan suhu air laut di Bunaken selama satu tahun lebih hangat dari pada di Sekisei Lagoon.

Perwakilan dari KBRI memberikan beberapa masukan untuk waktu kedepannya sebagai berikut:

1. Dalam rangka peningkatan SDM Indonesia perlu ditingkatkan transfer teknologi maka projek penelitian ini perlu diteruskan melangkah ke tahap berikutnya dengan melibatkan banyak peneliti yang berasal dari Indonesia.

2. Untuk melanjutkan penelitian di Indonesia bagi peneliti Jepang atau peneliti asing akan diberikan izin oleh Kementerian Riset dan Teknologi.

3. Untuk projek restorasi terumbu karang di Indonesia bisa dijajagi dengan melakukan kerjasama dengan bantuan JICA dan lembaga penyandang dana lainnya.

Sedangkan JFE Steel Corporation menginformasikan bahwa pihaknya telah mengembangkan Marine Block-Artificial Base for Coral Reef yang setiap unitnya berukuran sekitar 1 m kubik siap untuk diuji coba penggunaannya.
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Pembahasan Restorasi Terumbu Karang di Indonesia - 9756people
Info Petani -
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
5 Info Petani © 2012 Design Themes By Blog Davit