728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
PENGUMUMAN TERKAIT DENGAN PENGADAAN CPNS DAN THL TB PP DEPTAN TAHUN ANGGARAN 2008
Semoga ini bisa untuk mengklarifikasi isu dan berita yang menyebar terkait pengadaan CPNS dan THL TBPP Deptan

PENGUMUMAN TERKAIT DENGAN PENGADAAN CPNS DAN THL TB PP DEPTAN TAHUN ANGGARAN 2008
NOMOR : 89/TU.210/A2/II/2009


SEHUBUNGAN BANYAKNYA ISU DAN BERITA YANG BEREDAR TERKAIT DENGAN PENEMPATAN CPNS DAN PENGANGKATAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN (THL TB PP) DI
LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTANIAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTANIAN DENGAN MEMINTA IMBALAN SEJUMLAH UANG SEHINGGA BISA MENEMPATKAN CPNS SESUAI YANG DIINGINKAN DAN MENGANGKAT THL TB PP DEPTAN, MAKA DENGAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PELAMAR YANG NAMANYA TERDAFTAR LULUS SEBAGAI CPNS DEPTAN DAN THL TB PP DEPTAN T.A. 2008, HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

  • BAHWA SECARA TEGAS PIHAK PANITIA PENGADAAN CPNS DAN THL TB PP DEPTAN MENYATAKAN BAHWA ISU ATAU BERITA TERSEBUT TIDAK BENAR.
  • APABILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT DEPTAN DAN ATAU PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN UNTUK MEMBANTU DAN MENJANJIKAN PENEMPATAN SESUAI YANG DIINGINKAN, DENGAN MEMINTA IMBALAN SEJUMLAH UANG MELALUI TELEPON, FAX ATAU LISAN, AGAR TIDAK MENANGGAPI SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DENGAN ALASAN APAPUN DAN PANITIA PENGADAAN CPNS DEPTAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB.

  • APABILA ADA PIHAK-PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN PEJABAT DEPTAN DAN ATAU PANITIA PENGADAAN THL TB PP DEPTAN T.A. 2008 UNTUK MEMBANTU DAN MENJANJIKAN MELULUSKAN, DENGAN MEMINTA IMBALAN SEJUMLAH UANG MELALUI TELEPON, FAX ATAU LISAN, AGAR TIDAK MENANGGAPI SELURUH INFORMASI YANG DISAMPAIKAN DENGAN ALASAN APAPUN DAN PANITIA PENGADAAN THL TB PP DEPTAN T.A. 2008 TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.
  • DIHARAPKAN DUKUNGAN SELURUH PIHAK YANG MENGETAHUI KEBERADAAN OKNUM SEPERTI TERSEBUT DIATAS, AGAR SEGERA MELAPORKAN DENGAN DISERTAI BUKTI-BUKTI OTENTIK YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN BAIK SECARA YURIDIS MAUPUN ADMINISTRATIF KEPADA MENTERI PERTANIAN MELALUI TLP. 021-7804166, FAX. 021-7816180 ATAU KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB (KEPOLISIAN) ATAS TUDUHAN PENIPUAN.
  • UNTUK PENEMPATAN CPNS LINGKUP DEPTAN DAN PENGANGKATAN THL TB PP DEPTAN T.A. 2008 TIDAK DIPUNGUT BIAYA SEKECIL APAPUN. KHUSUS UNTUK PENEMPATAN CPNS AKAN DIUMUMKAN SECARA RESMI MELALUI WEB SITE DEPTAN.
  • UNTUK KEMUDAHAN MENGAKSES INFORMASI PENGUMUMAN TERKAIT DENGAN PENGADAAN DAN PENEMPATAN CPNS DEPTAN DISARANKAN UNTUK MENGAKSES MELALUI ALAMAT SEBAGAI BERIKUT : http://cpns.deptan.go.id
  • PERKEMBANGAN INFORMASI DAPAT DIIKUTI MELALUI WEBSITE DEPTAN SEPERTI TERSEBUT DIATAS.

Jakarta, 13 Pebruari 2009
Ketua Panitia Pengadaan
CPNS Deptan dan THL-TBPP T.A. 2008
ttd.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: PENGUMUMAN TERKAIT DENGAN PENGADAAN CPNS DAN THL TB PP DEPTAN TAHUN ANGGARAN 2008 - 9756people
Info Petani -
PENGUMUMAN PEMBEKALAN BAGI LULUSAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN (THL TBPP) TAHUN 2009
Sebelum berangkat menuju tempat diklat ada baiknya Anda membaca pengumuman berikut yang dikeluarkan website deptan

Dengan ini diberitahukan, bahwa :

  • Calon THL TBPP Tahun 2009 adalah peserta ujian saringan THL TBPP yang telah dinyatakan lulus dan diumumkan melalui Web Site Departemen Pertanian tanggal 21 Januari 2009.
  • Pembekalan bagi Calon THL TBPP Tahun 2009 akan dilaksanakan dalam 2 (dua) Tahap, yaitu: a.) Tahap Persiapan dan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsi THL TBPP selama 2 hari dan Diklat Pembekalan THL TBPP selama 10 hari. b.) Tahap Persiapan dan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsi THL TBPP dimaksudkan untuk verifikasi data/berkas administrasi, wawancara, penandatanganan kontrak, serta Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsi THL TBPP. c.) Tempat dan Waktu Pelaksanaan Pembekalan THL-TBPP Tahun 2009 dapat dilihat pada Lampiran. d.) Calon THL TBPP Tahun 2009 wajib mengikuti semua kegiatan Pembekalan THL TBPP yang akan diselenggarakan mulai tanggal 16 Februari 2009 seperti pada Lampiran.
  • Khusus untuk wilayah kerja STPP Manokwari (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara), waktu pelaksanaan Persiapan dan Pengenalan Tupoksi, yang tercantum pada Lampiran merupakan rentang waktu pelaksanaan. Keterangan lebih lanjut tentang waktu pelaksanaan harap menghubungi contact person di masing-masing lokasi diklat. seperti pada Lampiran.
  • Peserta Pembekalan Tahap Persiapan dan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsi THL TBPP Tahun 2009 diwajibkan membawa:
a. Fotokopi salinan Pengumuman Hasil Ujian Tertulis Calon THL TBPP Tahun 2009;

b. Kartu Peserta Ujian Tertulis Calon THL TBPP Tahun 2009;

c. Ijazah Asli dan fotokopi Ijazah yang dilegalisir;

d. Surat Pernyataan Kesediaan mengikuti Pembekalan THL-TBPP Tahun 2009, seperti Lampiran;

e. Surat Pernyataan tidak terikat kerja/ kontrak dengan instansi lain, seperti Lampiran;

f. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar (untuk dokumen kontrak);

g. Fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku (KTP/SIM);

h. Fotokopi buku tabungan rekening BRI, diutamakan yang on line atas nama yang bersangkutan;

i. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar;

j. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Seluruh kelengkapan administrasi di atas dimasukkan ke dalam map dan diserahkan kepada Panitia di masing-masing lokasi pelaksanaan Pembekalan Tahap Persiapan dan Pengenalan Tugas Pokok dan Fungsi THL TBPP, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Calon THL TBPP lulusan S1/S2 : Map berwarna merah;

- Calon THL TBPP lulusan DIV : Map berwarna biru;

- Calon THL TBPP lulusan DIII : Map berwarna kuning;

- Calon THL TBPP lulusan SLTA : Map berwarna hijau.

  • Penyelenggara dan Wilayah Kerja Pembekalan THL TBPP Tahun 2009, adalah sebagai berikut : DISINI
  • Peserta Pembekalan membawa pakaian seragam atas putih lengan panjang, bawah hitam, dasi hitam, pakaian dan sepatu olah raga. Bagi peserta pria rambut harus dipotong pendek dan rapi.
  • Sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada Pengumuman Penerimaan THL TBPP Tahun 2008 Nomor : 32/TU.210/A5/8/2008 tanggal 19 Agustus 2008, Calon THL TBPP yang berlatar belakang pendidikan perikanan, kehutanan atau non pertanian dinyatakan GUGUR.
  • Calon THL TBPP yang sedang terikat kerja/kontrak dengan instansi/perusahaan lain dinyatakan GUGUR.
  • Selama mengikuti pembekalan, peserta akan mendapatkan hak berupa : a. Akomodasi dan Konsumsi;b. Bantuan transport PP dengan menggunakan transportasi darat/laut kelas ekonomi dari Kota/Kabupaten sampai tempat pelatihan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran.



Jakarta, Februari 2009
Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian,







Dr. Ir. Ato Suprapto, MS.


Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: PENGUMUMAN PEMBEKALAN BAGI LULUSAN TENAGA HARIAN LEPAS TENAGA BANTU PENYULUH PERTANIAN (THL TBPP) TAHUN 2009 - 9756people
Info Petani -
Petunjuk Teknis Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Lalulintas Pemasukan Hewan Penular Rabies (anjing, kucing, kera & hewan sebangsanya)
Persyaratan Karantina terhadap Lalulintas Pemasukan Hewan Penular Rabies (HPR) dari Luar Negeri yang Bebas Rabies

A. Dari Luar Negeri

Dari negara bebas Rabies sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1096 Tahun 1999 yang dapat diperbaharui sesuai perkembangan status bebas rabies dunia;

B. Kelengkapan Dokumen: Harus memiliki

i. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal dan negara transit;

ii. Surat Persetujuan Pemasukan

iii. Pasport Hewan atau surat keterangan identitas hewan dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang di negara asal yang memuat antara lain telah berada atau dipelihara sekurang-kurangnya 6 (enam bulan) di negara asal sebelum diberangkatkan dan hewan sekurang-kurangnya telah berumur 6 (enam) bulan serta tidak dalam keadaan bunting umur 6 (enam) minggu atau lebih, dan atau hewan tersebut tidak sedang menyusui pada saat diberangkatkan. Pasport mencantumkan informasi sekurang-kurangnya jenis hewan, bangsa, jenis kelamin, warna bulu, umur/tanggal lahir dan penanda identitas; atau memiliki

iv. Penanda identitas permanen dengan identifikasi elektronik (microchip), bila microchip yang digunakan tidak sesuai dengan alat baca pada pelabuhan/bandara pemasukan, maka pemilik atau kuasa pemilik harus menyediakan sendiri perangkat alat baca untuk microchip tersebut.

v. Hewan yang akan masuk ke wilayah/daaerah bebas rabies di Indonesia diberangkatkan langsung dari negara bebas rabies. Apabila harus transit maka harus ada persetujuan dari Menteri Pertanian Cq. Dirjen Peternakan dan otoritas veteriner di negara transit memberikan keterangan transit;

vi. Surat Keterangan vaksinasi bagi negara yang melaksanakan vaksinasi menggunakan vaksin inaktif, yang diberikan:
- untuk hewan yang divaksinasi pertama kali(primer), sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diberangkatkan yang diberikan saat hewan berumur minimal 3 (tiga) bulan;
- untuk vaksinasi booster, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan atau tidak lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diberangkatkan.

vii. Surat Keterangan hasil pemeriksaan titer antibodi dari negara asal. Pengujian titer antibodi tidak boleh dilakukan lebih lama dari 6 (enam) bulan setelah vaksinasi dari Laboratrium yang telah diakreditasi.

C. Ketentuan Vaksinasi

(1) Bila di negara asal bebas rabies dan wilayah/daerah tujuan tidak ada kegiatan vaksinasi, makahewan yang dilalulintaskan tidak dilakukan vaksinasi;

(2) Bila di negara asal bebas rabies tidak ada kegiatan vaksinasi sedangkan di wilayah/daerah tujuan ada kegiatan vaksinasi, maka hewan yang dilaulintaskan dilakukan vaksinasi di wilayah/daerah tujuan;

(3) Bila di negara asal bebas rabies dan wilayah/daerah tujuan ada kegiatan vaksinasi, maka hewan yang dilalulintaskan dilakukan vaksinasi di negara asal;

(4) Bila di negara asal bebas rabies ada kegiatan vaksinasi sedangkan di wilayah/daerah tujuan tidak ada kegiatan vaksinasi , maka hewan yang dilaulintaskan dilakukan di negara asal;

(5) Vaksinasindi negara asal bebas rabies sekurang-kurangnya dilakukan 30 hari dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum diberangkatkan;

(6) Dengan uji serum netralisasi (SN test) memiliki titer antibodi rabies kurang dari 0,1 IU/ml (< 0,1 IU/ml) dari negara asal bebas rabies tidak ada kegiatan vaksinasi; dan lebih besar atau sama dengan 0,5 IU/ml dari negara asal bebas rabies ada kegiatan vaksinasi, oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Sumber : Lampiran Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian, no. 344.b/kpts/PD 670.370/L/12/06 tanggal 13 Desember 2006. Petunjuk Teknis Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Lalulintas Pemasukan Hewan Penular Rabies (anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya), Badan Karantina Pertanian, Departemen Pertanian.
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Petunjuk Teknis Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Lalulintas Pemasukan Hewan Penular Rabies (anjing, kucing, kera & hewan sebangsanya) - 9756people
Info Petani -
ShoutBox "Kabar THL nusantara" di Nonaktifkan
Kami sampaikan kepada rekan-rekan setia pengunjung weblog THL TBPP, karena semakin seringnya Pesan SPAM yang dikirim via shoutbox "Kabar THL nusantara" maka untuk sementara waktu shoutbox "Kabar THL nusantara" telah DINONAKTIFKAN. Pada awalnya Kami sediakan Shoutbox/ kotak pesan tersebut adalah sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi diantara kita namun karena akhir-akhir ini banyak pesan SPAM yang masuk tindakan inipun terpaksa Kami lakukan. Tetapi jangan khawatir bagi rekan-rekan yang ingin tetap bersilaturahmi dapat mengirimkan pesannya ke email kami di admin[dot]thl4all[at]gmail.com


Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: ShoutBox "Kabar THL nusantara" di Nonaktifkan - 9756people
Info Petani -
Agricultural Investment and Trade Opportunities in Indonesia (4)
Relevant International Agreement

Investment Guarantee and Protection Agreement

A number of governments provide investment guarantees to other nationals who make overseas investment in their countries. In most cases, these guarantees cover compensation in case of nationalization or expropriation, damages or losses caused by incidents of war, revolution or insurrection and payments for any approved remittance pursuant to the investment in case of non-convertibility of currency of the host country. To provide security for foreign investment, the Government of Indonesia concludes investment Guarantee Agreement (IGA) with ASEAN governments. Besides, Indonesia signed bilaterally the investment promotion and Protection Agreements with 55 countries, namely: Argentina, Algeria, Australia, Bangladesh, Belgium/Luxemburg, Cambodia, Chile, People Republic of China, Cuba, Czech Republic, Denmark, Egypt, Finland, France, Germany, Hungary, India, Italy, Jamaica, Jordan, Democratic People’s Republic of Korea, South Korea, Kyrgyzstan, People Democratic republic of Laos, Malaysia, Morocco, Mauritius, Mongolia, Mozambique, The Netherlands, Norway, Pakistan, The Philippines, Poland, Qatar, Romania, Singapore, Slovak Republic, Spain, Sri Lanka, Sudan, Suriname, Sweden, Switzerland, Syria, Thailand, Tunisia, Turkmenistan, Vietnam, Yemen and Zimbabwe.

To create a favorable international investment climate, Indonesia has also signed multilateral agreements, thereby promoting foreign direct investment in Indonesia. Indonesia is now a member of the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), which will protect investment against various political risks.

To deal with foreign investment disputes, Indonesia has become a signatory member of the investment Center on the Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Intellectual Property Right

Indonesia has made a great progress on intellectual property protection since 1986. Indonesia is a member of the World Intellectual Property Organization and is party of certain sections of the Paris Convention for the protection of intellectual property. Pursuant to obligations under the Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPs), one of the Uruguay Round Agreements, Indonesia has amended Patent Law, Copyrights Law and Trademark Law in 1997.

Patent

Indonesia’s first patent law entered into effect on August 1, 2001 by Law No. 14 of 2001. The Law and its implementing regulations outline patent consultants, and patent announcements. Products and production processes are in principle patentable subject to certain requirements. The Law provides protection for a period of 20 years for Patent and 10 years for Simple Patent, both of them can not be extended.

Trademarks

The first Indonesia’s trademark act took effect on April 1, 1993 but then it was replaced by Law No. 15 of August 2001. The act is intended to provide greater protection for well-known foreign and Indonesian marks, and to prohibit the use of deceptively similar marks. The act states that trademark right are determined on a first file basis rather than on a first uses basis. The trademark is filed and it can be extended. After registration, the trademark must actually be used in commerce. The detection of registered trademark from the general list trademark can be undertaken either by the trademark holder initiative or the trademark office if trademark is not used with in 3 years.

Copyright

In 1987 and 1997, the House of Representative – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) passed two amendments to the 1982 Copyright Law. The amended law affords protection to people’s creations on science, art and literature, expands the scope of coverage and rises the terms of protection for most categories of works to international standards. The copyright is valid for:

1. As long as the author’s life until 50 years from the date of death of author; for book, flyer, paper / write. Seminar, lecture, speech, and the like, performance (music, Java traditional music / karawitan, drama, dance, people or puppet performance / pewayangan, pantomime, choreography, created song or music with or without lyric, arts (painting, statue), batiks arts, architecture, map, translation, interpret, and excerpt, writing and work of arts.

2. 50 years from the date of the copyright notification, for broadcasting creation used such as on TV, radio, video, and movie, created song or music with or without lyric, recorded voice or sound, arts (painting statue); cinematography, computer program.

3. 25 years from date of copyright notification; for photography, computer programs, and cover design.

To be continued.

Source: Guide to Agricultural Investment and Trade Opportunities in Indonesia, Ministry of Agriculture, the Republic of Indonesia
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Agricultural Investment and Trade Opportunities in Indonesia (4) - 9756people
Info Petani -
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
5 Info Petani © 2012 Design Themes By Blog Davit