Info Petani -
PEMBAYARAN BIAYA OPERASIONAL DAN PEMONDOKAN
THL-TB PENYULUH PERTANIAN
Nomor: 234/SM.600/J.4/09/2008
Menyusul pengumuman nomor:383/SM.600/J15/2008 tentang pembayaran Biaya Operasional dan Pemondokan(BOP) THL-TB Penyuluh Pertanian, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
Besaran BOP yang akan dibayarkan pada bulan September 2008 adalah: SLTA sebesar Rp. 100.000/bulan; D3 sebesar Rp. 250.000/bulan dan S1/D4 sebesar Rp. 250.000,-/bulan;
THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I/tahun 2007 akan menerima BOP selama 6 bulan dari bulan Pebruari sd. Juli 2008 (SLTA : Rp. 600.000,- ; D3: Rp.1.500.000,- ; S1/D4: Rp.1.500.000,-)
THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II/tahun 2008 akan menerima BOP selama 5 bulan di bulan Maret sd. Juli 2008 (SLTA : Rp. 500.000,-; D3: Rp. 1.250.000,- ; S1/D4: Rp.1.250.000,-)
Kekurangan BOP bagi THL-TB Penyuluh Pertanian dengan pendidikan D3 (Rp. 50.000,-/bulan) dan S1/D4 (Rp. 350.000/bulan) sedang dalam proses pencairan.
BOP bulan Agustus sd. Nopember 2008 bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan I/tahun 2007 dan bulan Agustus sd. Desember 2008 bagi THL-TB Penyuluh Pertanian angkatan II/2008 akan dibayarkan sesuai dengan jadwal Triwulan pembayaran BOP
Dengan keterlambatan pembayaran BOP tersebut, sekiranya seluruh THL-TB Penyuluh Pertanian di seluruh Indonesia dapat memakluminya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Pejabat Pembuat Komitmen (P2K)
Pusat Pengembangan Penyuluhan
Pertanian,
DR. IR. ADANG WARYA, MM
NIP. 080.099.588
(www.deptan.go.id)
Tweet
Follow @kackdir