Info Petani -
Telah diumumkan oleh Departemen Pertanian (Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian)tanggal 17 Desember 2008 perihal Penandatanganan Kontrak Kerja
THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II Tahun 2009. Mengingat batas waktu penyerahan kembali Berkas Kontrak Kerja oleh Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota pada Satker Dekon Penyuluhan Pertanian Provinsi paling lambat Rabu, 24 Desember 2008 mohon informasi ini segera disebar.
Berikut Pengumuman selengkapnya dari DEPTAN dan Form Kontrak Kerja yang harus segera diisi dan segera dikumpulkan kembali
THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II Tahun 2009. Mengingat batas waktu penyerahan kembali Berkas Kontrak Kerja oleh Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota pada Satker Dekon Penyuluhan Pertanian Provinsi paling lambat Rabu, 24 Desember 2008 mohon informasi ini segera disebar.
Berikut Pengumuman selengkapnya dari DEPTAN dan Form Kontrak Kerja yang harus segera diisi dan segera dikumpulkan kembali
DEPARTEMEN PERTANIAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PERTANIAN
Nomor : 223/SM.600/J/12/2008 17 Desember 2008
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penandatanganan Kontrak Kerja
THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II
Tahun 2009
Sifat : PENTING/SEGERA
Kepada Yth.
Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Provinsi dan Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia
Dalam rangka perpanjangan kontrak kerja Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu
(THL-TB) Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II, tahun 2009, bersama ini kami
informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. THL-TB Angkatan I dan II, dapat diperpanjang kontrak kerjanya, setelah kinerja yang bersangkutan dievaluasi oleh Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota dan direkomendasi untuk dilanjutkan kontrak kerjanya pada tahun 2009.
2. Kontrak kerja berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal 1 Pebruari s/d 31 Nopember 2009.
3. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian sebagai PIHAK KESATU dan THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II sebagai PIHAK KEDUA dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-
4. Lembar Kontrak Kerja seperti terlampir dan dapat juga diakses melalui internet/website Departemen Pertanian www.deptan.go.id.
5. Dua berkas kontrak kerja yang telah diisi oleh THL-TB Penyuluh Pertanian agar dikumpulkan kembali untuk proses penandatanganan oleh P2K Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian sebelum dikirim kembali kepada THL-TB Penyuluh Pertanian.
6. Dua berkas kontrak kerja diharapkan dapat diserahkan pada Satker Dekon Penyuluhan Pertanian Provinsi oleh Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota paling lambat Rabu, 24 Desember 2008.
7. Petugas dari Pusat akan menjemput kontrak pada butir 5 di Provinsi pada minggu ke 4 - 5 Desember 2008.
8. Nama dan Jadwal secara rinci kedatangan petugas Pusat ke masing-masing Provinsi akan diinformasikan lebih lanjut.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan bantuan Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi kegiatan penandatanganan kontrak dimaksud.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
(THL-TB) Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II, tahun 2009, bersama ini kami
informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. THL-TB Angkatan I dan II, dapat diperpanjang kontrak kerjanya, setelah kinerja yang bersangkutan dievaluasi oleh Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota dan direkomendasi untuk dilanjutkan kontrak kerjanya pada tahun 2009.
2. Kontrak kerja berlaku selama 10 (sepuluh) bulan terhitung mulai tanggal 1 Pebruari s/d 31 Nopember 2009.
3. Kontrak kerja ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Pengembangan SDM Pertanian sebagai PIHAK KESATU dan THL-TB Penyuluh Pertanian Angkatan I dan II sebagai PIHAK KEDUA dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-
4. Lembar Kontrak Kerja seperti terlampir dan dapat juga diakses melalui internet/website Departemen Pertanian www.deptan.go.id.
5. Dua berkas kontrak kerja yang telah diisi oleh THL-TB Penyuluh Pertanian agar dikumpulkan kembali untuk proses penandatanganan oleh P2K Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian sebelum dikirim kembali kepada THL-TB Penyuluh Pertanian.
6. Dua berkas kontrak kerja diharapkan dapat diserahkan pada Satker Dekon Penyuluhan Pertanian Provinsi oleh Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota paling lambat Rabu, 24 Desember 2008.
7. Petugas dari Pusat akan menjemput kontrak pada butir 5 di Provinsi pada minggu ke 4 - 5 Desember 2008.
8. Nama dan Jadwal secara rinci kedatangan petugas Pusat ke masing-masing Provinsi akan diinformasikan lebih lanjut.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan bantuan Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi kegiatan penandatanganan kontrak dimaksud.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Badan,
Ttd.
Dr. ATO SUPRAPTO
NIP. 080 034 049
Tembusan :
1. Menteri Pertanian R.I (sebagai laporan);
2. Gubernur Seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota Seluruh Indonesia.
Download versi pdf Surat Kepala Badan SDM KONTRAK KERJA untuk P2K , THL TBPP dan berikut TATA CARA PENGISIAN KONTRAK KERJA
Tweet
Follow @kackdir