Info Petani -
Tiada yang lebih membahagiakan bagi setiap THL TBPP selain bisa bertemu dan berdialog dengan Menteri Pertanian RI, Bapak Anton Apriyantono. Sabtu, 31 Januari 2009 menjadi hari yang membahagiakan bagi Kami 64 orang TBPP kab. Cilacap Propinsi Jawa Tengah yang bersatu dalam Forum Komunikasi TBPP kab. Cilacap karena bisa berjabat tangan dan berdialog langsung dengan Menteri Pertanian RI beserta rombongan pejabat teras di lingkup Departemen Pertanian RI.
Kunjungan kerja Menteri Pertanian dalam rangka monitoring dan evaluasi pembangunan pertanian di kabupaten Cilacap dipusatkan di kecamatan Sidareja. Sebelumnya Mentan beserta rombongan yang didampingi bapak bupati Cilacap H. Probo Yulastoro, S.Sos, MM, MSi beserta Muspida, Ketua DPRD Kab. Cilacap, dan pejabat-pejabat dilingkungan BP4K kab. Cilacap berkesempatan meninjau lokasi JITUT di desa Rejamulya kec. Kedungreja. Di Sidareja sebelum berdialog Mentan juga mengunjungi stan-stan pameran pertanian termasuk stan pameran dari FK TBPP.
Kunjungan kerja Menteri Pertanian dalam rangka monitoring dan evaluasi pembangunan pertanian di kabupaten Cilacap dipusatkan di kecamatan Sidareja. Sebelumnya Mentan beserta rombongan yang didampingi bapak bupati Cilacap H. Probo Yulastoro, S.Sos, MM, MSi beserta Muspida, Ketua DPRD Kab. Cilacap, dan pejabat-pejabat dilingkungan BP4K kab. Cilacap berkesempatan meninjau lokasi JITUT di desa Rejamulya kec. Kedungreja. Di Sidareja sebelum berdialog Mentan juga mengunjungi stan-stan pameran pertanian termasuk stan pameran dari FK TBPP.
Dialog diikuti oleh perwakilan kelompok tani/ Gapoktan, PPL dam seluruh THL TBPP kab. Cilacap. FK TBPP yang diwakili Andiyanta (Koordinator FK TBPP Kab. Cilacap) mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yaitu:
- Fasilitasi pelatihan untuk meningkatkan keahlian TBPP dan sarana prasarana pendukung penyuluhan di lapangan;
- Permohonan adanya dukungan/ bantuan operasional selama masa jeda kontrak (2 bulan);
- Tindak lanjut yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mentan di acara Jambore dan Festival Karya Penyuluh Pertanian ke-2 akhir November 2008 lalu perihal akan diupayakannya mengangkat TBPP menjadi CPNS secara bertahap berdasarkan kinerja TBPP.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang muncul, Mentan memberikan jawabannya:
Fasilitasi pelatihan untuk meningkatkan keahlian TBPP
Karena keterbatasan anggaran, sarana prasarana dan orang-orang yang melatih sehingga tidak memungkinkan bagi Deptan untuk mengadakan pelatihan secara serempak untuk THL maupun Penyuluh PNS. Pelatihan diberikan kepada perwakilan untuk mengikuti pelatihan TOT (Trainee of Trainer) dengan harapan Penyuluh yang mengikuti pelatihan TOT bisa segera mentransfer ilmu yang didapatnya kepada para penyuluh yang lain. Selain itu diharapkan juga BPP bisa menjadi pusat informasi pertanian baik bagi penyuluh maupun petani. TBPP juga diharapkan bisa mencari infotek pertanian melalui internet, Sinar Tani yang ada di BPP. TBPP juga bisa terus belajar dari apa yang dihadapi dilapangan (Learning By Doing).
Sarana Prasarana Pendukung Penyuluhan dilapangan
Mengenai sarana prasarana pendukung, dikarenakan keterbatasan anggaran yanga ada dipusat, Pusat tidak bisa secara maksimal mendukung sehingga diharapkan ada sharing antara APBN, APBD I, APBD II yang akan dibicarakan lebih lanjut. Jika mendapatkan FEATI itu bisa untuk menambah sarana prasarana.
Dukungan/ Bantuan Operasional Selama Masa Jeda Kontrak (2 bulan)
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada Deptan hanya boleh mengontrak THL TBPP selama 10 bulan setiap tahunnya. Oleh karena itu diharapkan selama masa jeda kontrak tersebut ada bantuan pembiayaan/ dana operasional dari Pemda. Menanggapi hal tersebut Pemda Cilacap bersedia untuk memberikan bantuan operasional sepanjang ada arahan dari Pusat secara formal dan tidak melanggar ketentuan peraturan yang ada.
Akan Diupayakannya Mengangkat TBPP Menjadi CPNS
Deptan akan terus berupaya untuk mengusulkan pengangkatan menjadi CPNS namun kebijakan ada di Kementrian PAN dan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan yang yang ada semisal mengenai umur maksimal menjadi PNS yaitu 35 tahun. Oleh karena itu diharapkan kedepan setelah 3 tahun jika TBPP tidak terangkat menjadi CPNS akan ada perluasan Proyek Sarjana Masuk Desa (SMD) disemua bidang tidak hanya di bidang peternakan. Selain itu diharapkan juga TBPP mampu terjun di bidang Agribisnis menjadi wiraswastawan.
Fasilitasi pelatihan untuk meningkatkan keahlian TBPP
Karena keterbatasan anggaran, sarana prasarana dan orang-orang yang melatih sehingga tidak memungkinkan bagi Deptan untuk mengadakan pelatihan secara serempak untuk THL maupun Penyuluh PNS. Pelatihan diberikan kepada perwakilan untuk mengikuti pelatihan TOT (Trainee of Trainer) dengan harapan Penyuluh yang mengikuti pelatihan TOT bisa segera mentransfer ilmu yang didapatnya kepada para penyuluh yang lain. Selain itu diharapkan juga BPP bisa menjadi pusat informasi pertanian baik bagi penyuluh maupun petani. TBPP juga diharapkan bisa mencari infotek pertanian melalui internet, Sinar Tani yang ada di BPP. TBPP juga bisa terus belajar dari apa yang dihadapi dilapangan (Learning By Doing).
Sarana Prasarana Pendukung Penyuluhan dilapangan
Mengenai sarana prasarana pendukung, dikarenakan keterbatasan anggaran yanga ada dipusat, Pusat tidak bisa secara maksimal mendukung sehingga diharapkan ada sharing antara APBN, APBD I, APBD II yang akan dibicarakan lebih lanjut. Jika mendapatkan FEATI itu bisa untuk menambah sarana prasarana.
Dukungan/ Bantuan Operasional Selama Masa Jeda Kontrak (2 bulan)
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada Deptan hanya boleh mengontrak THL TBPP selama 10 bulan setiap tahunnya. Oleh karena itu diharapkan selama masa jeda kontrak tersebut ada bantuan pembiayaan/ dana operasional dari Pemda. Menanggapi hal tersebut Pemda Cilacap bersedia untuk memberikan bantuan operasional sepanjang ada arahan dari Pusat secara formal dan tidak melanggar ketentuan peraturan yang ada.
Akan Diupayakannya Mengangkat TBPP Menjadi CPNS
Deptan akan terus berupaya untuk mengusulkan pengangkatan menjadi CPNS namun kebijakan ada di Kementrian PAN dan tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan yang yang ada semisal mengenai umur maksimal menjadi PNS yaitu 35 tahun. Oleh karena itu diharapkan kedepan setelah 3 tahun jika TBPP tidak terangkat menjadi CPNS akan ada perluasan Proyek Sarjana Masuk Desa (SMD) disemua bidang tidak hanya di bidang peternakan. Selain itu diharapkan juga TBPP mampu terjun di bidang Agribisnis menjadi wiraswastawan.
Tweet
Follow @kackdir