Info Petani -
Kepada rekan-rekan THL-TBPP seperjuangan di seluruh tanah air.
Semoga kita senantiasa tetap dalam limpahan rahmat dan karunia, serta selalu mendapatkan perlindungan NYA.
Hingga saat ini kami terus mengikuti dan memantau perkembangan Sosialisasi Penanganan THL-TBPP yang telah memasuki gelombang II. Perlu dipahami oleh rekan-rekan bahwa yang menjadi utusan/peserta Sosialisasi Penanganan THL-TBPP ini bukan representasi pengurus FK THL-TBPP Nasional, FK THL-TBPP Provinsi maupun FK THL-TBPP Kabupaten/Kota, tetapi merupakan undangan hasil penunjukan oleh BPPSDMP sendiri yang tentunya berkoordinasi dengan Bakorluh atau lembaga yang menangani penyuluhan di tingkat provinsi yang kemudian diteruskan ke Bapeluh/Dinas terkait di Kabupaten/Kota. Namun demikian, bersama pengurus FK Provinsi masing-masing kami terus berkoordinasi dengan para utusan yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Adapun materi yang disampaikan dalam acara Sosialisasi Penanganan THL-TBPP, diantaranya:
I. KEBIJAKAN THL-TB PENYULUH PERTANIAN
A. Nara Sumber
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
B. Tanggapan THL-TBPP
1. Penetapan THL-TBPP pada tahun 2011 dilakukan oleh Gubernur sesuai data nominatif THL-TBPP angkatan I, II, III yang dikeluarkan oleh BPPSDMP tidak sesuai dengan proses rekruitmen sebelumnya
Saran:
a. Penetapan THL-TBPP ditetapkan kembali melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian. Sementara Gubernur sebagai pihak yang menindaklanjuti surat keputusan menteri memohon kepada Bupati/Walikota dalam penempatan tugas THL-TBPP.
b. Kontrak THL-TBPP tahun 2011 ditandatangani oleh PPK Propinsi (Bakor/Satker)
c. Disediakan honor bagi petugas yang mengelola THL-TBPP di tingkat (Bakor/Satker) melalui dana dekonsentrasi.
2. Penambahan 4 bulan honor dan BOP THL-TBPP oleh pemerintah daerah
Saran:
a. Untuk memperkuat usulan anggaran bagi daerah untuk honor dan BOP THL-TBPP selama 4 bulan dibutuhkan yuridis hukum yang memperkuat usulan tersebut berupa Surat Edaran Bersama Kementrian Pertanian ; Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/walikota Seluruh Indonesia.
b. Perlu dilakukan Koordinasi Lintas Sektoral serta Legislatif di daerah masing-masing untuk memperlancar penganggaran honor dan BOP THL-TBPP.
c. Daerah akan mengupayakan honor dan BOP THL-TBPP selama 4 bulan dengan maksimal sesuai kemampuan masing-masing daerah pada anggaran perubahan tahun 2011.
3. Keberlanjutan THL-TBPP pasca 2011
Saran:
a. Kementrian Pertanian melalui BPPSDMP melakukan langkah-langkah strategis untuk mengangkat THL-TBPP menjadi CPNS sesuai dengan yang tertuang pada Rencana Strategis BPPSDMP tahun 2010 – 2014
b. Melakukan komunikasi dengan Kementrian Terkait (KemenPAN & RB ; BKN ; Kemendagri) untuk penyelesaian THL-TBPP.
c. Mendorong dan mengawal Hasil Rekomendasi Panitia Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR tanggal 26 April 2010 tentang penyelesaian tenaga honorer.
d. Kementrian Pertanian mengupayakan Honor dan BOP THL-TBPP untuk tahun 2012. Karena daerah belum sanggup menganggarkan honor dan BOP THL -TBPP.
II. PERSPEKTIF FORMASI CPNS SEKTOR PERTANIAN/PENYULUH PERTANIAN
A. Nara Sumber
Deputi Bidang Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
B. Tanggapan THL-TBPP
Tindak lanjut hasil Panja Gabungan DPR RI Komisi II, VIII, X tanggal 26 April 2010 tentang penanganan tenaga honorer sudah sejauh mana progresnya
Saran:
Segera ditindak dan ditelusuri oleh semua pihak.
Perlu analisis perencanaan kebutuhan penyuluh dan potensi penyuluh tiap kabupaten/kota
Saran:
Melakukan mobilisasi pendataan
Rekruitmen CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian dikawal dan diadvokasi oleh Pusat
Saran:
Perlu adanya aturan yang jelas sebagai dasar hukum pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS.
Perlu sinergi antara Kementan, Kemendagri, BKN dan Kemenpan & RB dan Menkum & HAM tentang rekruitmen CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian
Saran:
Perlu direalisasikan secepatnya dan Mentan sebagai motor penggerak.
Mengisi formasi CPNS Penyuluh Pertanian yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota berasal dari THL-TB Penyuluh Pertanian sesuai dengan data base yang dikeluarkan oleh BKN
Saran:
Pemerintah pusat dan daerah segera merealisasikan satu desa satu penyuluh sesuai dengan amanat UU No.16 tahun 2006.
III. IMPLEMENTASI FORMASI CPNS SEKTOR PERTANIAN/PENYULUH PERTANIAN
A. Nara Sumber
Direktur Perencanaan Kepegawaian Dan Formasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
B. Tanggapan THL-TBPP
1. Informasi formasi pengangkatan penyuluh masih dibutuhkan
Saran:
Dibukanya peluang CPNS pertanian untuk formasi penyuluh pertanian pelamar umum dan THL-TBPP.
2. Perbandingan jumlah penyuluh dengan desa belum mencukupi untuk mengisi satu desa satu penyuluh
Saran:
Syarat UmurTHL-TBPP maksimal 46 thn per Januari 2007.
3. Pengalaman, pendidikan, usia dari THL-TBPP sangat pantas untuk diangkat CPNS
Saran:
Adanya tes khusus bagi THL-TBPP untuk menjadi CPNS.
4. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas program Departemen Pertanian pengangkatan THL-TBPP segera diangkat jadi CPNS
Saran:
Formasi CPNS bagi THL-TBPP menggantikan penyuluh PNS yang pensiun dan penyuluh pertanian yang pindah ke struktural.
5. Dari hasil Penerimaan CPNS Penyuluh Pertanian Banyak yang tidak menjadi Penyuluh Pertanian
Saran:
Formasi CPNS penyuluh pertanian harus ditempatkan sebagai penyuluh pertanian.
6. Tidak setuju dengan pengangkatan oleh Kab/Kota
Saran:
Formasi CPNS penyuluh pertanian harus direkrut oleh pusat.
7. Adanya Koordinasi antara Pusat dan Daerah
Saran:
Pengangkatan CPNS bagi THL-TBPP dilakukan oleh pusat dan daerah.
8. Kementrian Pertanian dan Provinsi mengamankan database THL-TBPP penambahan dari luar
Saran:
Pengangkatan CPNS penyuluh pertanian harus sesuai dengan data base THL-TBPP yang sudah ada.
9. Pengalaman sebagai THL-TBPP sebagai Nilai Plus dan bukti pengabdian dibandingkan dengan pelamar umum
Saran:
Penerimaan CPNSD Penyuluh Pertanian pertanian atau penyuluh pertanian harus ada pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai THL-TBPP.
10. Pemerintah hendaknya bisa mempercepat payung hukum bagi THL-TBPP
Saran:
Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan THL-TBPP menjadi penyuluh CPNS agar segera didorong untuk diterbitkan.
11. Untuk mempercepat tujuan Program 4 Sukses Pembangunan Pertanian diperlukan penyuluh pertanian sebagai penggeraknya
Saran:
Perlu dilakukan pengusulan penyuluh pertanian satu desa satu penyuluh sebagai bentuk implementasi UU No. 16 Tahun 2006.
12. Sebagian besar Pemerintah Kab/Kota belum mengetahui keberadaan dan database THL-TBPP di daerah masing masing
Saran:
Agar BKD kab/kota mempunyai data base THL-TBPP yang sudah ada di daerah masing-masing.
13. Agar mempercepat keberhasilan Program 4 Sukses Pembangunan Pertanian perlu motivasi bagi THL-TBPP
Saran:
Diusahakan tahun 2011 sudah mulai dilaksanakan Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian untuk THL-TBPP baik melalui Jalur umum dan khusus.
IV. ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM TERHADAP SEKTOR PERTANIAN PROGRAM 4 SUKSES PEMBANGUNAN PERTANIAN
A. Nara Sumber
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
B. Tanggapan THL-TBPP
1. Berpengaruh terhadap hasil produksi pertanian
Saran:
a. Pengaturan jadwal tanam dan pola tanam
b. Pengaturan drainase
c. Pengolahan jerami menjadi pupuk organik (jangan dibakar)
d. Pengaturan jarak tanam dan pola tanam
e. Pembangunan lumbung pangan pedesaan
f. Menggalakan konsumsi pangan non beras
2. Pertumbuhan sektor peternakan dipengaruhi oleh perubahan iklim
Saran:
a. Mempersiapkan pakan silase dan obat-obatan
b. Perbaikan sanitasi kandang
3. Peningkatan pengetahuan diversifikasi pangan/ penganekaragaman konsumsi pangan
Saran:
a. Pelatihan bagi petani tentang penganekaragaman pangan
b. Pemanfataan bahan pangan sumber daya lokal spesifik daerah
c. Mensubstitusi bahan pangan beras dengan nonberas
4. Publikasi data iklim
Saran:
a. Papan Publikasi iklim
b. Memperbanyak pengadaan pengukur curah hujan pada setiap BPP
5. Pembinaan kelompoktani
Saran:
a. Penyusunan rencana tanam yang serempak
b. Rotasi pola tanam
c. Mengarahkan untuk menggunakan varietas tahan hama penyakit
d. Sekolah Lapang Iklim kepada petani
6. Antisipasi serangan OPT
Saran:
a. Konsultasi ke petugas POPT atau PHP
b. Penggunaan pestisida sesuai konsep 5 Tepat
7. Penanganan pasca panen
Saran:
a. Menggunakan mekanisasi power tresser
b. Sistim Terpanisasi
8. Penguatan kelembagaan
Saran:
Penyuluhan di kelompok tani tentang permodalan atau pemanfaatan
9. Ketentuan Hukum
Saran:
a. Menerapkan materi wajib pada pelatihan-pelatihan petani
b. Menetapkan PP, Pergub, Perbup/Perkot terkait kebijakan iklim
10. Dukungan Anggaran
Saran:
a. Menganggarkan anggaran secara berkelanjutan
b. Bantuan Saprodi di daerah bencana
c. Asuransi Modal usahatani
Catatan:
Hasil ini (diantaranya berupa RTL) merupakan hasil rumusan para utusan dalam kapasitas sebagai peserta Sosialisasi Penanganan THL-TBPP. Masih ada 2 Gelombang lagi yakni Sosialisasi gelombang II dan III yang tentunya akan terus kami pantau dengan cermat.
Tentang penyikapan resmi FK THL TBPP Nasional tentunya kami akan menunggu setelah Sosialisasi Penanganan THL TBPP Gelombang III usai/tuntas.
Harap rekan-rekan bersabar, dan menghimbau dan mengharapkan untuk tidak mengambil tindakan dan atau penyikapan sendiri-sendiri. Sebagai bentuk penyikapan kita bersama, mohon saran/masukan rekan-rekan yang sifatnya membangun demi terwujudnya THL-TBPP sebagai generasi penerus Penyuluh Pertanian secara defenitif.
Semoga kita senantiasa tetap dalam limpahan rahmat dan karunia, serta selalu mendapatkan perlindungan NYA.
Hingga saat ini kami terus mengikuti dan memantau perkembangan Sosialisasi Penanganan THL-TBPP yang telah memasuki gelombang II. Perlu dipahami oleh rekan-rekan bahwa yang menjadi utusan/peserta Sosialisasi Penanganan THL-TBPP ini bukan representasi pengurus FK THL-TBPP Nasional, FK THL-TBPP Provinsi maupun FK THL-TBPP Kabupaten/Kota, tetapi merupakan undangan hasil penunjukan oleh BPPSDMP sendiri yang tentunya berkoordinasi dengan Bakorluh atau lembaga yang menangani penyuluhan di tingkat provinsi yang kemudian diteruskan ke Bapeluh/Dinas terkait di Kabupaten/Kota. Namun demikian, bersama pengurus FK Provinsi masing-masing kami terus berkoordinasi dengan para utusan yang hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Adapun materi yang disampaikan dalam acara Sosialisasi Penanganan THL-TBPP, diantaranya:
- Kebijakan THL-TB Penyuluh Pertanian.
- Dukungan penyuluhan dalam pelaksanan 4 Sukses Pembangunan Pertanian.
- Pembinaan THL-TB Penyuluh Pertanian (Permentan No.26 Tahun 2010).
- Perspektif Rekruitmen CPNS bagi THL-TB Penyuluh Pertanian.
- Perspektif Formasi CPNS sektor Pertanian/Penyuluh Pertanian Kebijakan formasi CPNS.
- Implementasi Formasi CPNS Sektor Pertanian/Penyuluh Pertanian.
- Antisipasi Perubahan Iklim terhadap Sektor Pertanian.
- Pengalaman Tugas THL-TB Penyuluh Pertanian.
- Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penanganan THL-TB Penyuluh Pertanian tahun 2011.
I. KEBIJAKAN THL-TB PENYULUH PERTANIAN
A. Nara Sumber
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian
B. Tanggapan THL-TBPP
1. Penetapan THL-TBPP pada tahun 2011 dilakukan oleh Gubernur sesuai data nominatif THL-TBPP angkatan I, II, III yang dikeluarkan oleh BPPSDMP tidak sesuai dengan proses rekruitmen sebelumnya
Saran:
a. Penetapan THL-TBPP ditetapkan kembali melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian. Sementara Gubernur sebagai pihak yang menindaklanjuti surat keputusan menteri memohon kepada Bupati/Walikota dalam penempatan tugas THL-TBPP.
b. Kontrak THL-TBPP tahun 2011 ditandatangani oleh PPK Propinsi (Bakor/Satker)
c. Disediakan honor bagi petugas yang mengelola THL-TBPP di tingkat (Bakor/Satker) melalui dana dekonsentrasi.
2. Penambahan 4 bulan honor dan BOP THL-TBPP oleh pemerintah daerah
Saran:
a. Untuk memperkuat usulan anggaran bagi daerah untuk honor dan BOP THL-TBPP selama 4 bulan dibutuhkan yuridis hukum yang memperkuat usulan tersebut berupa Surat Edaran Bersama Kementrian Pertanian ; Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/walikota Seluruh Indonesia.
b. Perlu dilakukan Koordinasi Lintas Sektoral serta Legislatif di daerah masing-masing untuk memperlancar penganggaran honor dan BOP THL-TBPP.
c. Daerah akan mengupayakan honor dan BOP THL-TBPP selama 4 bulan dengan maksimal sesuai kemampuan masing-masing daerah pada anggaran perubahan tahun 2011.
3. Keberlanjutan THL-TBPP pasca 2011
Saran:
a. Kementrian Pertanian melalui BPPSDMP melakukan langkah-langkah strategis untuk mengangkat THL-TBPP menjadi CPNS sesuai dengan yang tertuang pada Rencana Strategis BPPSDMP tahun 2010 – 2014
b. Melakukan komunikasi dengan Kementrian Terkait (KemenPAN & RB ; BKN ; Kemendagri) untuk penyelesaian THL-TBPP.
c. Mendorong dan mengawal Hasil Rekomendasi Panitia Kerja Gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR tanggal 26 April 2010 tentang penyelesaian tenaga honorer.
d. Kementrian Pertanian mengupayakan Honor dan BOP THL-TBPP untuk tahun 2012. Karena daerah belum sanggup menganggarkan honor dan BOP THL -TBPP.
II. PERSPEKTIF FORMASI CPNS SEKTOR PERTANIAN/PENYULUH PERTANIAN
A. Nara Sumber
Deputi Bidang Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
B. Tanggapan THL-TBPP
Tindak lanjut hasil Panja Gabungan DPR RI Komisi II, VIII, X tanggal 26 April 2010 tentang penanganan tenaga honorer sudah sejauh mana progresnya
Saran:
Segera ditindak dan ditelusuri oleh semua pihak.
Perlu analisis perencanaan kebutuhan penyuluh dan potensi penyuluh tiap kabupaten/kota
Saran:
Melakukan mobilisasi pendataan
Rekruitmen CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian dikawal dan diadvokasi oleh Pusat
Saran:
Perlu adanya aturan yang jelas sebagai dasar hukum pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi CPNS.
Perlu sinergi antara Kementan, Kemendagri, BKN dan Kemenpan & RB dan Menkum & HAM tentang rekruitmen CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian
Saran:
Perlu direalisasikan secepatnya dan Mentan sebagai motor penggerak.
Mengisi formasi CPNS Penyuluh Pertanian yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota berasal dari THL-TB Penyuluh Pertanian sesuai dengan data base yang dikeluarkan oleh BKN
Saran:
Pemerintah pusat dan daerah segera merealisasikan satu desa satu penyuluh sesuai dengan amanat UU No.16 tahun 2006.
III. IMPLEMENTASI FORMASI CPNS SEKTOR PERTANIAN/PENYULUH PERTANIAN
A. Nara Sumber
Direktur Perencanaan Kepegawaian Dan Formasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
B. Tanggapan THL-TBPP
1. Informasi formasi pengangkatan penyuluh masih dibutuhkan
Saran:
Dibukanya peluang CPNS pertanian untuk formasi penyuluh pertanian pelamar umum dan THL-TBPP.
2. Perbandingan jumlah penyuluh dengan desa belum mencukupi untuk mengisi satu desa satu penyuluh
Saran:
Syarat UmurTHL-TBPP maksimal 46 thn per Januari 2007.
3. Pengalaman, pendidikan, usia dari THL-TBPP sangat pantas untuk diangkat CPNS
Saran:
Adanya tes khusus bagi THL-TBPP untuk menjadi CPNS.
4. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas program Departemen Pertanian pengangkatan THL-TBPP segera diangkat jadi CPNS
Saran:
Formasi CPNS bagi THL-TBPP menggantikan penyuluh PNS yang pensiun dan penyuluh pertanian yang pindah ke struktural.
5. Dari hasil Penerimaan CPNS Penyuluh Pertanian Banyak yang tidak menjadi Penyuluh Pertanian
Saran:
Formasi CPNS penyuluh pertanian harus ditempatkan sebagai penyuluh pertanian.
6. Tidak setuju dengan pengangkatan oleh Kab/Kota
Saran:
Formasi CPNS penyuluh pertanian harus direkrut oleh pusat.
7. Adanya Koordinasi antara Pusat dan Daerah
Saran:
Pengangkatan CPNS bagi THL-TBPP dilakukan oleh pusat dan daerah.
8. Kementrian Pertanian dan Provinsi mengamankan database THL-TBPP penambahan dari luar
Saran:
Pengangkatan CPNS penyuluh pertanian harus sesuai dengan data base THL-TBPP yang sudah ada.
9. Pengalaman sebagai THL-TBPP sebagai Nilai Plus dan bukti pengabdian dibandingkan dengan pelamar umum
Saran:
Penerimaan CPNSD Penyuluh Pertanian pertanian atau penyuluh pertanian harus ada pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai THL-TBPP.
10. Pemerintah hendaknya bisa mempercepat payung hukum bagi THL-TBPP
Saran:
Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan THL-TBPP menjadi penyuluh CPNS agar segera didorong untuk diterbitkan.
11. Untuk mempercepat tujuan Program 4 Sukses Pembangunan Pertanian diperlukan penyuluh pertanian sebagai penggeraknya
Saran:
Perlu dilakukan pengusulan penyuluh pertanian satu desa satu penyuluh sebagai bentuk implementasi UU No. 16 Tahun 2006.
12. Sebagian besar Pemerintah Kab/Kota belum mengetahui keberadaan dan database THL-TBPP di daerah masing masing
Saran:
Agar BKD kab/kota mempunyai data base THL-TBPP yang sudah ada di daerah masing-masing.
13. Agar mempercepat keberhasilan Program 4 Sukses Pembangunan Pertanian perlu motivasi bagi THL-TBPP
Saran:
Diusahakan tahun 2011 sudah mulai dilaksanakan Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian untuk THL-TBPP baik melalui Jalur umum dan khusus.
IV. ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM TERHADAP SEKTOR PERTANIAN PROGRAM 4 SUKSES PEMBANGUNAN PERTANIAN
A. Nara Sumber
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
B. Tanggapan THL-TBPP
1. Berpengaruh terhadap hasil produksi pertanian
Saran:
a. Pengaturan jadwal tanam dan pola tanam
b. Pengaturan drainase
c. Pengolahan jerami menjadi pupuk organik (jangan dibakar)
d. Pengaturan jarak tanam dan pola tanam
e. Pembangunan lumbung pangan pedesaan
f. Menggalakan konsumsi pangan non beras
2. Pertumbuhan sektor peternakan dipengaruhi oleh perubahan iklim
Saran:
a. Mempersiapkan pakan silase dan obat-obatan
b. Perbaikan sanitasi kandang
3. Peningkatan pengetahuan diversifikasi pangan/ penganekaragaman konsumsi pangan
Saran:
a. Pelatihan bagi petani tentang penganekaragaman pangan
b. Pemanfataan bahan pangan sumber daya lokal spesifik daerah
c. Mensubstitusi bahan pangan beras dengan nonberas
4. Publikasi data iklim
Saran:
a. Papan Publikasi iklim
b. Memperbanyak pengadaan pengukur curah hujan pada setiap BPP
5. Pembinaan kelompoktani
Saran:
a. Penyusunan rencana tanam yang serempak
b. Rotasi pola tanam
c. Mengarahkan untuk menggunakan varietas tahan hama penyakit
d. Sekolah Lapang Iklim kepada petani
6. Antisipasi serangan OPT
Saran:
a. Konsultasi ke petugas POPT atau PHP
b. Penggunaan pestisida sesuai konsep 5 Tepat
7. Penanganan pasca panen
Saran:
a. Menggunakan mekanisasi power tresser
b. Sistim Terpanisasi
8. Penguatan kelembagaan
Saran:
Penyuluhan di kelompok tani tentang permodalan atau pemanfaatan
9. Ketentuan Hukum
Saran:
a. Menerapkan materi wajib pada pelatihan-pelatihan petani
b. Menetapkan PP, Pergub, Perbup/Perkot terkait kebijakan iklim
10. Dukungan Anggaran
Saran:
a. Menganggarkan anggaran secara berkelanjutan
b. Bantuan Saprodi di daerah bencana
c. Asuransi Modal usahatani
Catatan:
Hasil ini (diantaranya berupa RTL) merupakan hasil rumusan para utusan dalam kapasitas sebagai peserta Sosialisasi Penanganan THL-TBPP. Masih ada 2 Gelombang lagi yakni Sosialisasi gelombang II dan III yang tentunya akan terus kami pantau dengan cermat.
Tentang penyikapan resmi FK THL TBPP Nasional tentunya kami akan menunggu setelah Sosialisasi Penanganan THL TBPP Gelombang III usai/tuntas.
Harap rekan-rekan bersabar, dan menghimbau dan mengharapkan untuk tidak mengambil tindakan dan atau penyikapan sendiri-sendiri. Sebagai bentuk penyikapan kita bersama, mohon saran/masukan rekan-rekan yang sifatnya membangun demi terwujudnya THL-TBPP sebagai generasi penerus Penyuluh Pertanian secara defenitif.
Tweet
Follow @kackdir