PROSEDUR TETAP TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN BENIH TUMBUHAN KEDALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA1. Setiap benih tumbuhan yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :a. Dilengkapai sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari Negara Asal dan Negara Transit;b. Disertai Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuknya;c....

Info Petani -