Indonesia telah memiliki sistem jaminan mutu obat hewan yang telah diakreditasi secara nasional dan Asean.Semua obat hewan yang diedarkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus mendapatkan nomor pendaftaran. “Untuk mendapatkan nomor pendaftaran semua obat hewan yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan minimal pengujian mutu obat hewan melalui Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan atau BBPMSOH,” kata Drh. Pudjiatmoko, PhD Kepala BBPMSOH kepada Sinar Tani.BBPMSOH selain melakukan...

Info Petani -