Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.KPPU bertugas untuk mengawasi tiga hal yang disebutkan dalam UU no. 5 tahun 1999 sebagai berikut:Perjanjian yang DilarangKPPU melakukan pengawasan terhadap perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat...

Info Petani -