728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan (anjing dan kucing)

A. PERSYARATAN UMUM

I. Persyaratan Kesehatan Hewan

1. Anjing/kucing telah divaksin rabies pada umur 3 (tiga)bulan dan dilakukan boster vaksinasi minimal 1 (satu) bulan sebelum hari keberangkatan

2. Anjing dan kucing telah berumur minimal 6 (enam) bulan pada saat keberangkatan

3. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada kasus rabies minimal 6 (enam) bulan terakhir.

II. Status Indonesia terhadap Rabies


a. S
tatus bebas historis penyakit rabies :

1. Provinsi Papua,

2. Provinsi Papua Barat,

3. Provinsi Nusa Tenggara Barat,

4. Provinsi Kepulauan Riau

5. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

b. Status bebas penyakit rabies (pembebasan)

1. Provinsi Jawa Timur,

2. Provinsi Jawa Tengah,

3. Provinsi DI Yogyakarta

4. Provinsi DKI Jakarta

III. Persyaratan Negara Asal

Anjing dan kucing dari luar negeri akan diijinkan masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bila berasal dari :

1. Negara yang bebas rabies (dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada kasus rabies), maka akan diijinkan masuk ke seluruh provinsi di Indonesia, selain provinsi bebas historis

2. Negara endemik rabies, maka akan diijinkan masuk ke dalam wilayah NKRI yang belum bebas rabies di Indonesia, kecuali ke Pulau Bali.

B. PERSYARATAN PEMASUKAN

Setiap pemohon yang akan memasukan anjing dan kucing dari luar negeri ke Indonesia, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan dari Negara asal, dan dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter Hewan berwenang di negara asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Surat hasil pengujian titer antibodi terhadap rabies (uji titer dilakukan 1 bulan setelah vaksinasi rabies terakhir), dengan titer antibodi > 0,5 IU/ml.

5. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

C. PERSYARATAN PENGELUARAN

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan anjing dan kucing dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari Dokter hewan berwenang di daerah asal

3. Fotocopy buku riwayat vaksinasi (terutama rabies)

4. Fotocopy identitas pemilik/pembawa hewan

Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Hewan Kesayangan (anjing dan kucing) - 9756people
Info Petani -
Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Satwa Liar, Mamalia Air dan Hewan Laboratorium

A. PERSYARATAN PEMASUKAN

Setiap pemohon yang akan memasukan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1S 1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tempat pemasukan hewan (daerah tujuan).

2. 2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di negara asal.

3. 3. Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan yang dipersyaratkan untuk dilakukan pengujian.

4. 4. Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi).

5. Fotocopy identitas pemilik hewan

6. Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

B. PERSYARATAN PENGELUARAN

Setiap pemohon yang akan mengeluarkan satwa liar, mamalia air dan hewan laboratorium dari Indonesia ke luar negeri, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 hari sebelum keberangkatan yang dilampiri dengan :

1. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari tempat pengeluaran (daerah asal)

2. Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate) dari dokter hewan berwenang di daerah asal

3. Surat hasil pengujian laboratorium terhadap penyakit hewan tertentu yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan

4. Surat CITES dari negara asal (bagi hewan yang merupakan satwa liar atau mamalia air yang dilindungi)

5. Fotocopy identitas pemilik hewan

6. Sertifikat Specific Patogen Free (SPF) untuk hewan laboratorium yang mempersyaratkan SPF

Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Persyaratan Pemasukan/Pengeluaran Satwa Liar, Mamalia Air dan Hewan Laboratorium - 9756people
Info Petani -
Persyaratan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan ke Indonesia

Setiap pemohon yang akan memasukan bahan pakan asal hewan dari luar negeri ke Indonesia, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan dari Negara asal, dengan mencantumkan :

- Jenis dan jumlah bahan pakan yang diimpor

- Negara asal

- Pelabuhan muat, transit dan pemasukan

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Nomor kontrak/invoice

- Nama dan alamat perusahaan

- Nama dan alamat eksportir

dan dilampiri dengan :

- Fotocopy surat kontrak/LC/invoice

- Fotocopy certificate of origin

- Fotocopy Bill of Lading

- Fotocopy Health Certificate

- Rencana distribusi/daftar pesanan (order) untuk perusahaan importir distributor

- Mengisi surat pernyataan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dalam penggunaan bahan pakan asal hewan

- Surat Kuasa untuk pengurusan SPP dari pimpinan perusahaan kepada staf yang ditunjuk

- Fotocopy informasi produk (brosur) bagi bahan pakan yang baru

- Fotocopy SIUP, NPWP, API/APIT, TDP, company profile, KTP pimpinan perusahaan, dan Penetapan IKHS bagi perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan


Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Persyaratan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan ke Indonesia - 9756people
Info Petani -
Tanya – Jawab Tentang Avian Influenza di Indonesia
A. Pertanyaan Umum I

1. Sebutkan regulasi yang mengatur pengendalian penyakit AI di Indonesia?

a. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

b. Peraturan Menteri Pertanian No. 50 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman

c. Keputusan Dirjen. Peternakan No. 05018 Tanggal 5 Desember 2008 tentang Prosedur Operasional Standar Pengendalian Penyakit AI di Indonesia

d. Keputusan Menteri Pertanian No. 28 Tahun 2007 tentang Kompartementalisasi dan Zoning.

e. Perpres No. 30 tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis

f. Khusus di DKI Jakarta : (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 15 Tahun 2007 tentang Pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas (2) Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2007 tentang Restrukturisasi Perunggasan di DKI. Jakarta.

2. Program apa yang telah/sedang dilakukan dalam pengendalian AI melalui strategi Vaksinasi AI di Kementerian Pertanian ?

a. Vaksinasi AI merupakan salah satu strategi diantara 8 Strategi pengendalian AI pada unggas, dimaksudkan untuk memberikan kekebalan sehingga dapat mencegah terjadinya infeksi penyakit yang pada akhirnya dapat menurunkan sirkulasi virus yang beredar di lapangan.

b. Strategi vaksinasi AI secara tertarget diutamakan pada peternakan, wilayah risiko tinggi, bagi peternakan ayam ras bibit, petelur dan bila ayam kampung yang dipelihara secara intensif dalam pagar (tidak diumbar).

c. Pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi kaidah teknis yang benar, yakni vaksin yang tepat dan kualitas, cara vaksinasi yang benar, teratur pengulangannya, dimonitor kekebalan pasca vaksinasi.

d. Peran pemerintah dalam kebijakan penetapan master seed vaksin, pengawasan produksi dan kualitas vaksin yang beredar dan monitoring evaluasi keberhasilan program vaksinasi.

3. Program kerjasama dengan Kementerian Kesehatan, Provinsi dan Kabupaten ?

a. Di tingkat Pusat (Kementerian)

1) Rapat Koordinasi AI, Rabies (Zoonosis) secara reguler antara Dit. Kesehatan Hewan (Kem. Pertanian) dengan Direktorat Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang (Kem. Kesehatan)

2) Forum WHOCC (WHO Collaboration Center) antara Badan Litbangkes, Dit. P2B2 (Kementerian Kesehatan) dengan Dit. Keswan, Bbalitvet (Kem. Pertanian) dalam bidang surveilans dan penelitian terpadu AI

b. Di tingkat Daerah

1) Surveilans dan investigasi AI terpadu antara Tim PDSR (Dinas Peternakan) dengan Tim DSO (Dinas Kesehatan) tingkat Kab/Kota dan lapangan.

2) Keterpaduan dalam aspek kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat pada a.l. : Pilot Project Ternak Sehat Peternak Sehat di Sukabumi, Pilot Project Tangerang, Pilot Project Jakarta Timur.

4. Jelaskan Sistem dan mekanisme kerja PDSR ?

a. PDSR atau Participatory Disease Surveillance and Response adalah metode surveilans dan respon dini dalam pengendalian AI khususnya pada unggas pekarangan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat.

b. Mulai diterapkan di Indonesia sejak tahun 2006, dimaksudkan guna mengetahui dan mencegah se dini mungkin kemungkinan penularan AI antar unggas pekarangan dan penularannya Flu Burung kepada masyarakat.

c. Dilakukan oleh Tim PDSR yang berbasis di tingkat Kab/Kota/Kec. Setelah menerima laporan kasus unggas sakit atau mati mendadak, maka Tim PDSR dalam waktu kurang dari 24 jam sudah harus datang di lokasi lalu melakukan UJI Cepat (Rapid Test) untuk mengetahui positip atau negatip AI. Bila masih meragukan maka diambil sampel spesimen dikirim ke Laboratorium Kesehatan Hewan/BBV/BPPV setempat.

d. Bila Rapid Test positip maka Tim PDSR wajib langsung SMS lapor kepada Kepala Dinas Peternakan Kab/Kota dan Koordinator LDCC prov. Kemudian Koordinator LDCC melanjutkan SMS kepada UPPAI Regional dan UPPAI Pusat. Sehingga diperoleh laporan secara real time tersebut melalui metode SMS Gateway.

e. Bila Rapid Test Positip, maka Tim PDSR langsung melakukan tindakan respons penyakit AI a.l. : pembersihan dan Disinfeksi, pemusnahan terbatas, isolasi/pembatasan lalu lintas unggas, penyuluhan kepada masyarakat, serta SMS info ke Tim DSO (kesehatan).

B. Pertanyaan Umum II

  1. Bagaimana Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyikapi merebaknya virus flu burung (H5N1) ini?

a. Pada berbagai kesempatan, kepada daerah dianjurkan untuk peningkatan kewaspadaan munculnya kasus AI pada unggas khususnya pada musim penghujan (Surat Edaran Menteri Pertanian kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Forum-forum pertemuan dll)

b. Meningkatkan deteksi dini dan respon cepat terutama oleh petugas PDSR (Participatory Disease Surveilance and Response) yang ada di masing-masing wilayah dengan melakukan penelusuran penyakit pada tempat-tempat yang dapat menjadi faktor risiko denagn bantuan pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.

c. Mengaktifkan kader AI sebagai relawan desa untuk membantu Dinas setempat dalam upaya meningkatkan pelaporan dini dugaan kasus HPAI .

d. Meningkartkan komitment daerah dalam menindak lanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor:50 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman.

e. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain dengan Kementerian Kesehatan, Dinas di daerah.

  1. Langkah khusus apa yang dilakukan dalam menangani merebaknya virus flu burung ini?

a. Membentuk tim surveilans dan investigasi dan tim pengendalian/pemberantasan untuk melakukan langkah – langkah surveilans dan investigasi menelusuri (trace back) adanya asal penularan, kemungkinan resiko penyebaran penyakit, upaya pengendalian, pemberantasan secara terpadu meliputi unsur-unsur Kementan, Kemenkes, Laboratorium (Balai Keswan DKI, BBV / BPPV dan Bbalitvet Bogor untuk melakukan surveilans dan investigasi penyakit AI.)

b. Mengikut sertakan industri perunggasan dan asosiasinya serta semua pelaku perdagangan unggas dalam terobosan pengendalian AI di Jabodetabek.

c. Meningkatkan dan memperkuat Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bekerjasama dengan Pemerintah daerah provinsi, Kabupaten/Kota.

d. Peningkatan pengawasan lalu lintas unggas dan produknya, bekerja sama dengan pihak karantina hewan, Kepolisian dan unsur Perhubungan.

  1. Seberapa efektif sweeping unggas yang dilakukan dalam menekan penyebaran virus flu burung (H5N1)

a. Cukup efektif sebagai shock therapy terhadap kewajiban masyarakat khususnya untuk menegakkan aturan yang ada di daerah . Khusus di DKI Jakarta, sweeping keberadaan unggas di lingkungan pemukiman, adalah sebagai pelaksanaan (law enforcement) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas.

b. Dengan melakukan sweeping unggas diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus H5N1 dan mencegah masyarakat untuk tidak kontak langsung dengan faktor risiko yang dapat mengakibatkan terserang Flu Burung.

c. Dalam melakukan sweeping petugas harus dilengkapi pakaian PPE untuk menjaga petugas terinfeksi virus AI.

  1. Peran serta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan seperti apa dalam menghadapi ini?

a. Membuat Pedoman Pengendalian dan Penanggulangan AI secara nasional

b. Pengadaan dan pengiriman kebutuhan vaksin AI untuk unggas sektor 3 intensif dan sektor 4 bagi daerah endemis beresiko tinggi yang melaksanakan program vaksinasi

c. Pengiriman desinfektan ke seluruh daerah di Indonesia

d. Melalui bantuan organisasi Internasional, menyediakan fasilitas uji screening (uji cepat/rapid test) untuk mendeteksi AI, Pelatihan petugas PDSR maupun penyediaan operasioanl di lapangan

  1. Himbauan bagi warga, bagaimana mengantisipasi agar terhindar dari flu burung?

Masyarakat dihimbauan untuk berperilaku pola hidup bersih dan sehat (PHBS) antara lain :

a. Selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun, desinfektan/antiseptik.

b. Gunakan masker (penutup hidung/mulut) dan sepatu karet dan sarung tangan apabila menangani unggas

c. Mandi dan selalu mengganti pakaian apabila sehabis menangani unggas.

d. Bila memelihara unggas / ayam harus dikandangkan dan jauh dari rumah dan selalu memelihara kebersihan kandang dengan melakukan biosekuriti (kebersihan dan desinfeksi)

e. Bila memelihara burung kicauan harus dijaga kebersihan kandang dan peralatan makan dan minum.

f. Jauhkan anak-anak dari unggas piaraan.

g. Laporkan kepada petugas peternakan terdekat atau pamong desa, bila ada kematian unggas di lingkungan pemukiman masing-masing.

h. Laporkan kepada petugas kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Dokter) apabila ada keluarga, tetangga yang menderita demam setelah kontak dengan unggas atau di lingkungannya ada kematian unggas.

C. Pertanyaan Tentang Situasi AI Secara Nasional

1. Bagaimana situasi AI pada unggas secara nasional, apakah ada penurunan atau peningkatan jumlah kasus dibanding tahun sebelumnya ?

a. Sejak terjadinya wabah AI pada unggas di Indonesia dideklarasikan pada Januari 2004 kasus meningkat yang puncaknya pada tahun 2007 dan secara bertahap menurun setiap tahun hingga pada akir tahun 2011.

b. Jumlah kasus secara nasional tahun 2011 sebanyak 1411, atau sekitar 122 kasus per bulan atau 4 kasus per hari. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya 1502 (th.2010) dan 2293 (th 2009).

2. Di bulan apa umumnya terjadi peningkatan jumlah kasus AI ?

a. Sebetulnya kasus AI pada unggas terjadi sepanjang hari, bulan dan tahun.

b. Namun kasus meningkat sejak Januari meningkat puncaknya bulan April 2011 (bersamaan umumnya musim hujan dan banjir), kemudian menurun hingga Desember 2011.

3. Di provinsi mana yang tertinggi dan terendah kasusnya di tahun 2011 ?

a. Provinsi dengan urutan kasus tertinggi hingga terendah pada unggas di tahun 2011 adalah : Sumbar, Sulsel, Riau, Lampung, Jateng, Jabar, Bali, Jambi, Gorontalo, DIY, Jatim, Banten, Bengkulu, NTB, Kaltim, Sumut, Sulbar, Aceh, Sulut, Sulteng, Babel, Kalbar, Sumsel, Sultra, Kalteng, NTT, Kepri, Kalsel dan DKI.

b. Provinsi yang hingga saat ini masih berstatus bebas AI adalah Maluku Utara. Akan terus dilakukan surveilans deteksi dini bila terjadi wabah pertama di provinsi ini.

4. Di tahun 2012 ini AI sudah terjadi dimana saja ?

a. Sejak tanggal 1 s/d 12 Januari 2012 berdasarkan laporan SMS Gateway dari Tim PDSR dilaporkan kasus AI pada unggas di 8 desa pada 8 Kab/kota di 7 Provinsi, yakni Jawa Tengah (Sragen, Brebes), Jawa Timur (Lamongan), Riau (Pekanbaru), Kalimantan Timur (Panajam Paser Utara), Jambi (Muaro Jambi), Sulawesi Selatan (Sidrap) dan DKI Jakarta (Jakarta Utara).

b. Jumlah unggas mati dilaporkan sebanyak 1.073 ekor, terbesar di Kab. Sidrap (Sulsel) pada ayam ras petelur sebanyak 723 ekor.

D. Pertanyaan Tentang Situasi AI di Jakarta

1. Bagaimana sebetulnya situasi AI pada unggas di prov. DKI Jakarta selama ini ?

a. Di DKI Jakarta pada tahun 2011 hanya ditemukan 2 kasus AI pada ayam kampung pada bulan Februari 2011. Berdasarkan hasil surveilans AI pada pasar tradisional di DKI Jakarta ternyata ditemukan rata-rata 36,1 %. Berdasarkan hasil surveilans prevalensi terstruktur di DKI Jakarta oleh BKHI, ditemukan prevalensi sebesar 10,5 % tahun 2011, pada ayam aduan, ayam buras, itik, tekukur dan ocehan.

b. Artinya walaupun angka kasus AI pada unggas pekarangan cukup rendah (karena larangan memelihara unggas umbaran), namun virus AI saat ini masih berpotensi beredar di DKI Jakarta karena masih banyaknya ayam ras dan ayam kampung yang masuk dari provinsi luar Jakarta sebagai pemasok ayam, yang diperkirakan sekitar 800.000 ekor per hari untuk dipotong dan dijual di Jakarta. Ayam dari luar Jakarta tersebut masih berpotensi risiko membawa dan menyebarkan virus AI ke kota Jakarta.

2. Tindakan pengendalian apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkan kasus dan beredarnya virus AI di DKI Jakarta ?

a. Pemda DKI telah mengintensifkan penerapan beberapa strategi (1) Biosekuriti, (2) Depopulasi selektif (3) Surveilans dan penelusuran (4) Public Awareness (5) Pengawasan Lalu Lintas (6) Restrukturisasi Perunggasan (7) Penegakan Peraturan.

b. Kegiatan utama yang dilakukan di DKI Jakarta adalah antara lain (1) sweeping terhadap aturan Pergub DKI Jakarta No. 15 Th. 2007 pengendalian pemeliharaan unggas di pemukiman, (2) Percontohan Gerakan Pembersihan dan Disinfeksi di beberapa Tempat Penampungan dan Pemotongan Unggas serta Pasar Tradisional, (3) Rencana relokasi Tempat Penampungan dan Pemotongan Unggas secara bertahap (4) Kampanye Daging Unggas ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal)

E. Pertanyaan Terkait Situasi AI di Sunter, Jakarta Utara

1. Sehubungan meninggalnya alm. PD (23) di Sunter Agung apa sebetulnya faktor risiko penyebab tertularnya virus Flu Burung ?

a. Padatnya penduduk di lingkungan pemukiman di wilayah Sunter Agung dengan higiene sanitasi yang kurang bersih, serta kondisi yang lembab serta didukung dengan masih banyaknya penduduk yang memelihara berbagai jenis unggas di lingkungan pemukiman seperti ayam kampung yang banyak berkeliaran/dilepaskan dipekarangan, berbagai jenis burung berkicau dan hobi memelihara /berusaha burung merpadi aduan menjadi faktor resiko yang sangat besar bersirkulasinya virus H5N1 di lingkungan dan menyebar di berbagai tempat.

b. Masih lemahnya pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2007 dan lemahnya pengawasan di lapangan

c. Rendahnya kepedulian masyarakat kota besar terhadap upaya pencegahan penularan penyakit ini.

2. Apa aturan Pemda DKI Jakarta tentang boleh tidaknya memelihara unggas di lingkungan pemukiman ?

a. Peraturan Menteri Pertanian No. 50 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Unggas di Pemukiman

b. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas

c. Peraturan Daerah (PERDA) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang tentang Restrukturisasi Perunggasan di DKI. Jakarta.

3. Bagaimana situasi terkini perkembangan kasus AI di wilayah Sunter, Jakarta Utara ?

a. Dari aspek perunggasan : terus dilakukan sweeping untuk penyisiran terhadap unggas yang masih dipelihara di wilayah pemukiman maupun pembakaran/pemusnahan kandang-kandang unggas di pemukiman, diseluruh wilayah RT/RW di Kecamatan Sunter Agung khususnya dan wilayah Jakarta Utara umumnya.

b. Minggu depan disetujui Walikota dan jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga termasuk para pemilik usaha peternakan burung merpati aduan, khususnya di wilayah RW. O6 Kelurahan Sunter Agung.

c. Dari hasil uji (test) di laboratorium Balai Kesehatan Hewan (BKH) DKI Jakarta terhadap semua sampel darah dan swab/usap cloaca unggas dan berbagai burung serta swab lingkungan kasus, menunjukkan hasil negatif .

4. Langkah-langkah apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menerapkan Perda 4 Tahun 2007 ?

Pemerintah Pusat cq Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan difasilitasi oleh FAO bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah dan terus menyesaikan fasilitas seperti pembangunan Rumah Pemotongan Unggas di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan, pembangunan Cleaning and Desinfection House di lokasi Tempat penampungan Unggas Rawa Kepiting serta pembangunan percontohan pasar-pasar sehat maupun meningkatkan kemampuan/kapasitas petugas dan kegiatan lain sebagai pelaksanaan Peraturan daerah DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2007.

5. Hambatan dan Kendala dalam pelaksanaan Pergub dan Perda DKI Jakarta ?

a. Terbatasnya anggaran yang tersedia, baik di tingkat pusat maupun di wilayah DKI Jakarta, merupakan hambatan utama tertundanya target waktu penataan perunggasan di DKI Jakarta ini.

b. Komitmen semua pihak dan kesinambungan kegiatan secara terus menerus,

c. Partisipasi dan kesadaran para pelaku usaha yang masih kurang.

6. Seberapa besar tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap ancaman tertularnya Flu Burung ?

Secara umum, tingkat kesadaran masyarakat ibokota/kota besar terhadap hal-hal yang mengganggu kegiatan utama hidup di kota besar untuk mencari nafkah memang sangat rendah. Termasuk terhadap resiko penularan penyakit yang dapat mematikan tersebut.

7. Apa pesan kunci bagi masyarakat yang mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat umum ?

a. Masyarakat dihimbauan untuk berperilaku pola hidup sehat antara lain :

b. Selalu mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan desinfektan/antiseptik.

c. Gunakan masker (penutup hidung/mulut) dan sepatu karet dan sarung tangan apabila menangani unggas

d. Mandi dan selalu mengganti pakaian apabila sehabis menangani unggas.

e. Bila memelihara unggas / ayam harus dikandangkan dan jauh dari rumah dan selalu memelihara kebersihan kandang dengan melakukan biosekuriti (kebersihan dan desinfeksi)

f. Bila memelihara burung kicauan harus dijaga kebersihan kandang dan peralatan makan dan minum.

g. Jauhkan anak-anak dari unggas piaraan.

h. Laporkan kepada petugas peternakan terdekat atau pamong desa, bila ada kematian unggas di lingkungan pemukiman masing-masing.

i. Laporkan kepada petugas kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Dokter) apabila ada keluarga, tetangga yang menderita demam setelah kontak dengan unggas atau di lingkungannya ada kematian unggas.

Sumber : UPPAI, Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian

Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Tanya – Jawab Tentang Avian Influenza di Indonesia - 9756people
Info Petani -
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
5 Info Petani © 2012 Design Themes By Blog Davit