Pendaftaran-Departemen Pertanian mengeluarkan kebijakan untuk mendaftarkan pangan segar yang beredar di Indonesia. Hal ini untuk menjamin keamanan, mutu serta meningkatkan daya saing pangan segar asal tumbuhan yang beredar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan /OT.140/10/2008 tertanggal 21 Oktober 2008 tentang Syarat Dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Peraturan Menteri Pertanian ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah...

Info Petani -