728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
Budaya THL TBPP
(Sebuah Renungan)
Suatu hari ketika saya dalam perjalanan menuju tempat kerja di WKBPP, saya mengendarai sepeda motor dengan jalanan yang tingkat kenyamanannya sekelas jalanan untuk Grasstrak dan mottocros. Jalanan berbatu, berlubang di sana sini di lengkapi kubangan-kubangan air. 50 menit waktu di butuhkan bermotor untuk mencapai Base Camp BPP setiap pagi.

Di sebuah tikungan mendadak saya harus berhenti, karena di depan ada sebuah mobil van”minibus” yang terperosok dan “nyungsep” di pinggir jalan..kedua roda depan nya sudah keluar dari jalan dan masuk ke pematang sawah hampir nyebur ke hamparan tanaman padi. Ada seorang wanita muda yang panik keluar dari pintu mobil, gugup mendapati mobilnya “nyungsep’dan hampir masuk ke dalam sawah. Aku mendapati kejadian sangat runtut, jalanan masih sepi, sehingga bagi wanita muda yang mengemudikan mobil ‘nyungsep” itu sayalah satu-satunya yang di harapkan untuk bisa menolongnya.

Tanpa menunggu si wanita itu meminta tolong, saya turun dari motor dan bergegas untuk membantu sebisanya mengeluarkan mobil nyungsep itu agar bisa kembali ke “jalan”

Maaf kejadian itu, bisa dialami siapa saja di mana saja dengan kadar kejadian yang berbeda beda..tapi boleh saja saya mengambil keputusan lain, umpamanya…..

A. Benar kejadian itu berlangsung di jalanan yang tiap hari saya lewati., tetapi

1. Wanita itu bukan petani! Jadi saya tidak punya kewajiban secara professional untuk mengupayakan pertolongan. Karena tugas saya di fokuskan untuk bisa mengupayakan pemecahan masalah-masalah yang di hadapi petani

2. Kejadian itu berlangsung bukan di wilayah kerja tanggung jawab saya, bukan di WKBPP saya, bukan di Wilbin saya. Jadi menurut tanggung jawab profesional saya tidak wajib untuk menolong beliaunya dan mobilnya.
3. Menurut kitab TUPOKSI THL TBPP tidak ada satupun kalimat yang menyebutkan bahwa ada keharusan saya untuk “menolong” mobil nyungsep di sawah.
4. Tidak ada peraturan daerah(perda) atau aturan tertulis lain yang di keluarkan oleh Pemda,Permentan,Perpres yang bisa menjadi landasan agar saya menolong wanita dan mobilnya yang sedang nyungsep di sawah itu

B. Dan lain lain dan lain lain

Jadi dengan sedikit ataupun banyak argumen dan retorika sebenarnya saya tidak wajib untuk menolong wanita dan mobil nyungsep itu dan mengacuhkan begitu saja.. Dan akan terkumpul banyak sekali alasan alasan untuk sekedar menguatkan keputusan “saya tidak wajib menolong wanita dan mobil nyungsep itu”

Jadi untuk memutuskan menolong wanita dan mobilnya yang nyungsep ,apalagi sama sekali belum sama kenal beliaunya itu, tidak perlu saya membuka agenda harian untuk melihat TUPOKSI THL TBPP umpamanya. Atau membaca/mempelajari Permentan tentang Pembinaan THL TBPP, dan sama sekali tidak harus membolak balik pasal demi pasal dalam perda di kabupaten tempat saya bertugas.

Menolong dan hanya menolong dan keharusan untuk menolong Titik!!!.

Setelah 3 tahun keberadaan THL TBPP di lingkungan pertanian Indonesia dengan jumlah 25000 THL TBPP di seluruh Indonesia . dalam kesehariannya THL TBPP bahu membahu berupaya kembali membangunkan greget gairah pertanian, menawarkan pencerahan, membangkitkan kepercayaan diri petani, membantu menemukan solusi dari masalah yang di hadapi petani. Tenaga Harian Lepas yang menjadi Tenaga Bantu dengan kesadaran semangat “membantu” siapa saja. Ya membantu petani, membantu senior PNS Penyuluh Pertanian, dan di zaman otonomi daerah ini, setidaknya ikut membantu pemerintah daerah di wilayah pertanian yang belum tersentuh penyuluhan. Tentu saja saja hal ini bukan ungkapan “GR” dari THL TBPP karena di dunia kenyataan pembantu berbeda “nasib” dengan “juragan”. Namun kerelaan diri untuk membantu, itu sajalah energi dan semangat yang membuat tetap hidup dan bertahan.

Di Tahun ke tiga ini, teman teman kami-saudara saudara kami sesama ‘pembantu” di ujung pengabdiannya sebagai pembantu.. 5000 lebih THL TBPP dan untuk tahun berikutnya kami semua akan nunggu “giliran” di ujung pengabdian , tanpa kami tahu rencana dari sang ‘juragan”. THL TBPP angkatan I sedang “nyungsep”, terperosok dari jalan dan tidak tahu kepada siapa harus minta tolong.. Kepada pihak pihak yang selama ini di “bantu” berharap bisa menolong THL TBPP setidaknya memberi informasi, membuka ruang diskusi agar semuanya jelas. Tentu saja pihak pihak yang di bantu(Pemerintah, Deptan,Pemda) kenal betul dengan THL TBPP, dan faham dengan situasi menjelang “nyungsep” yang di hadapi. Untuk sekedar membuka ruang diskusi tentu saja sangat-sangat bisa di lakukan, untuk memberi jernihnya informasi atau bahkan menawarkan solusi solusi.

Kalau keharusan menolong nyungsepnya para ‘pembantu’(THL TBPP) ini harus di bikin dulu perpres, permentan, perda, atau di bikinkan UU bagaimana cara membantu situasi “nyungsep” para “pembantu”. Apa beda nasib “mobil Nyungsep di sawah” dengan THL TBPP Indonesia??? (ap/tng/btn)
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Budaya THL TBPP - 9756people
Info Petani -
Surat PERHIPTANI Cilacap Kepada Presiden SBY tentang THL TBPP
Rating: 5 Reviewer: Info Petani - ItemReviewed: Surat PERHIPTANI Cilacap Kepada Presiden SBY tentang THL TBPP - 9756people
Info Petani -
728x90 , banner , kackdir , space iklan space banner
 
5 Info Petani © 2012 Design Themes By Blog Davit