Info Petani -
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) telah mendapat perhatian masyarakat dunia termasuk negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Timur. Negara ASEAN+3 yang terdiri atas Brunei, Cambodia, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, Vietnam, China, Jepang, dan Korea Selatan, akhirnya sepakat membentuk forum yang berhubungan dengan PVT dengan nama East Asia Plant Variety Protection Forum (EAPVP Forum).
Sebenarnya forum ini telah digagas tahun lalu ketika diselenggarakannya Workshop on the Cooperation and Harmonization in Plant Variety Protection in the Asian Region di Tokyo, pada 5 Oktober 2007. Saat itu dilakukan pertukaran pendapat dan pandangan antara perwakilan pemerintah dan organisasi dari negara-negara ASEAN+3 untuk membentuk sistem perlindungan varietas tanaman yang lebih kuat. Pada saat itu telah disepakati pernyataan bersama termasuk kerjasama bidang perlindungan varietas tanaman.
Kemudian pada 2 November 2007 dalam 7th Meeting of the ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry plus 3 (AMAF+3) di Bangkok proposal Jepang tentang pembentukan Forum EAPVPF ini diterima yang kemudian melahirkan pertemuan pertama kalinya pada 23 Juli 2008 di Tokyo. Pertemuan perdana Forum EAPVP ini yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari negara-negara ASEAN+3 untuk mengukuhkan pembentukan Forum EAPVP. Indonesia diwakili oleh Dr. Mulyanto Inspektur Jenderal Departemen Pertanian dan Ir. Hindarwati, MSc Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian.
Ada 3 landasan dasar operasinal forum EAPVP yaitu: (1) kepentingan sistem perlindungan varietas tanaman, (2) kegunaan pengembangan dan harmonisasi sistem perlindungan varietas tanaman, (3) Pembentukan East Asia Plant Variety Protection Forum. Aktivitas yang akan dikerjakan forum dititikberatkan pada: (1) kebijakan kegiatan operasional dan (2) pertukaran informasi perlindungan varietas tanaman antar negara-negara anggota.
Kerangka kerja forum ini meliputi: (1) partisipasi negara anggota forum dan negara organisasi yang diundang, (2) pelaksanaan pertemuan-pertemuan, (3) penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan, (4) pelaksanaan kegiatan kesekretariatan.
Forum ini menetapkan lima kerangka kerja yaitu: (1) kerjasama dalam capacity building, (2) kegiatan kerjasama untuk pengembangan dan harmonisasi sistem perlindungan varietas tanaman, (3) kegiatan kerjasama yang berhubungan dengan pengujian, (4) kerjasama penelitian dan pengembangan tehnik identifikasi varietas tanaman dengan analisis DNA, dan (5) pembuatan website resmi.
Khusus untuk kerjasama dalam capacity building, ada tiga hal yang dijadikan fokus. Pertama, program pelatihan internasional dengan mengundang trainee dari negara-negara peserta. Enam program akan direncanakan oleh negara China, Jepang dan Korea Selatan. Kedua, workshop, seminar dan pelatihan dengan mengundang petugas bidang perlindungan varietas tanaman dari negara-negara peserta. Tujuh program ini akan disiapkan oleh Indonesia, Myanmar, Philipina, Thailand dan Vietnam. Ketiga, pengiriman tenaga ahli ke negara-negara peserta. Untuk itu, China, Jepang dan Korea akan menyediakan tenaga ahli bidang perlindungan varietas tanaman.
Kerjama teknis meliputi (1) harmonisasi garis besar pengujian termasuk pengujian kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan, (2) pengembangan dan penggunaan data base yang berhubungan dengan perlindungan varietas tanaman, (3) pengembangan sistem aplikasi secara elektronik. Pada kerjasama dalam pengujian, negara peserta dengan kepentingan yang sama akan memulai penyelidikan dan pengkajian pemanfaatan data pengujian umum.
Forum ini menyadari perlunya website resmi yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan bersama anggota forum. Melalui tukar pikiran dan informasi dalam Forum EAPVP akan mendorong perluasan dan peningkatan hubungan kegiatan kerjasama di negara ASEAN+3 dan mendukung realisasi landasan umum sistem perlindungan varietas tanaman di setiap negara. Akhirnya harmonisasi sistem perlindungan varietas tanaman di negara ASEAN+3 dapat terealisasi.
Dari 13 negara ASEAN+3 yang telah masuk menjadi anggota International Union for Protection New Varieties of Plants (UPOV) yang berkedudukan di Genewa, Swis tercatat baru 5 negara yaitu China (Act of 1978), Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam (Act of 1991). Pada November 2007 jumlah anggota UPOV seluruhnya tercatat 65 negara.
Pada Juni 2008, Indonesia, Malaysia, Philipina, dan Jepang masih melindungi semua tanamannya. Akan tetapi Korea Selatan telah membuat daftar tanaman yang dilindungi sebanyak 223 varietas, sedangkan China 152 varietas, Thailand 33 varietas, dan Vietnam 27 varietas.
Melalui forum ini, Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan diri menjadi anggota UPOV. Dengan menjadi anggota forum ini, di dalam negeri sendiri diharapkan para peneliti dan breeder akan terdorong untuk meningkatkan kerjasama dalam pengembangan varietas unggul tanaman Indonesia. Para petani dapat meningkatkan mutu dan kwantitas produksinya dengan menggunakan varietas bibit unggul, di pihak lain breeder dapat memperoleh intensif melalui hak atas kekayaan intelektualnya.
Para breeder akan diberikan hak PVT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sertifikat hak PVT dilakukan apabila suatu varietas telah memenuhi persyaratan baru, unik, seragam dan stabil berdasarkan hasil pemeriksaan substantif. Pemerintah Indonesia melaksanakan pengembangan penerbitan sertifikasi hak PVT untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat pertanian secara nasional maupun internasional.
Sumber: Berita Iptek online 28 Juli 2008
dan sekian itulah artikel Forum Perlindungan Varietas Tanaman bagi Negara-negara Asia Timur Diresmikan di Tokyo terimakasih ^_^
Sebenarnya forum ini telah digagas tahun lalu ketika diselenggarakannya Workshop on the Cooperation and Harmonization in Plant Variety Protection in the Asian Region di Tokyo, pada 5 Oktober 2007. Saat itu dilakukan pertukaran pendapat dan pandangan antara perwakilan pemerintah dan organisasi dari negara-negara ASEAN+3 untuk membentuk sistem perlindungan varietas tanaman yang lebih kuat. Pada saat itu telah disepakati pernyataan bersama termasuk kerjasama bidang perlindungan varietas tanaman.
Kemudian pada 2 November 2007 dalam 7th Meeting of the ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry plus 3 (AMAF+3) di Bangkok proposal Jepang tentang pembentukan Forum EAPVPF ini diterima yang kemudian melahirkan pertemuan pertama kalinya pada 23 Juli 2008 di Tokyo. Pertemuan perdana Forum EAPVP ini yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah dari negara-negara ASEAN+3 untuk mengukuhkan pembentukan Forum EAPVP. Indonesia diwakili oleh Dr. Mulyanto Inspektur Jenderal Departemen Pertanian dan Ir. Hindarwati, MSc Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Departemen Pertanian.
Ada 3 landasan dasar operasinal forum EAPVP yaitu: (1) kepentingan sistem perlindungan varietas tanaman, (2) kegunaan pengembangan dan harmonisasi sistem perlindungan varietas tanaman, (3) Pembentukan East Asia Plant Variety Protection Forum. Aktivitas yang akan dikerjakan forum dititikberatkan pada: (1) kebijakan kegiatan operasional dan (2) pertukaran informasi perlindungan varietas tanaman antar negara-negara anggota.
Kerangka kerja forum ini meliputi: (1) partisipasi negara anggota forum dan negara organisasi yang diundang, (2) pelaksanaan pertemuan-pertemuan, (3) penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan, (4) pelaksanaan kegiatan kesekretariatan.
Forum ini menetapkan lima kerangka kerja yaitu: (1) kerjasama dalam capacity building, (2) kegiatan kerjasama untuk pengembangan dan harmonisasi sistem perlindungan varietas tanaman, (3) kegiatan kerjasama yang berhubungan dengan pengujian, (4) kerjasama penelitian dan pengembangan tehnik identifikasi varietas tanaman dengan analisis DNA, dan (5) pembuatan website resmi.
Khusus untuk kerjasama dalam capacity building, ada tiga hal yang dijadikan fokus. Pertama, program pelatihan internasional dengan mengundang trainee dari negara-negara peserta. Enam program akan direncanakan oleh negara China, Jepang dan Korea Selatan. Kedua, workshop, seminar dan pelatihan dengan mengundang petugas bidang perlindungan varietas tanaman dari negara-negara peserta. Tujuh program ini akan disiapkan oleh Indonesia, Myanmar, Philipina, Thailand dan Vietnam. Ketiga, pengiriman tenaga ahli ke negara-negara peserta. Untuk itu, China, Jepang dan Korea akan menyediakan tenaga ahli bidang perlindungan varietas tanaman.
Kerjama teknis meliputi (1) harmonisasi garis besar pengujian termasuk pengujian kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan, (2) pengembangan dan penggunaan data base yang berhubungan dengan perlindungan varietas tanaman, (3) pengembangan sistem aplikasi secara elektronik. Pada kerjasama dalam pengujian, negara peserta dengan kepentingan yang sama akan memulai penyelidikan dan pengkajian pemanfaatan data pengujian umum.
Forum ini menyadari perlunya website resmi yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan bersama anggota forum. Melalui tukar pikiran dan informasi dalam Forum EAPVP akan mendorong perluasan dan peningkatan hubungan kegiatan kerjasama di negara ASEAN+3 dan mendukung realisasi landasan umum sistem perlindungan varietas tanaman di setiap negara. Akhirnya harmonisasi sistem perlindungan varietas tanaman di negara ASEAN+3 dapat terealisasi.
Dari 13 negara ASEAN+3 yang telah masuk menjadi anggota International Union for Protection New Varieties of Plants (UPOV) yang berkedudukan di Genewa, Swis tercatat baru 5 negara yaitu China (Act of 1978), Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam (Act of 1991). Pada November 2007 jumlah anggota UPOV seluruhnya tercatat 65 negara.
Pada Juni 2008, Indonesia, Malaysia, Philipina, dan Jepang masih melindungi semua tanamannya. Akan tetapi Korea Selatan telah membuat daftar tanaman yang dilindungi sebanyak 223 varietas, sedangkan China 152 varietas, Thailand 33 varietas, dan Vietnam 27 varietas.
Melalui forum ini, Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan diri menjadi anggota UPOV. Dengan menjadi anggota forum ini, di dalam negeri sendiri diharapkan para peneliti dan breeder akan terdorong untuk meningkatkan kerjasama dalam pengembangan varietas unggul tanaman Indonesia. Para petani dapat meningkatkan mutu dan kwantitas produksinya dengan menggunakan varietas bibit unggul, di pihak lain breeder dapat memperoleh intensif melalui hak atas kekayaan intelektualnya.
Para breeder akan diberikan hak PVT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sertifikat hak PVT dilakukan apabila suatu varietas telah memenuhi persyaratan baru, unik, seragam dan stabil berdasarkan hasil pemeriksaan substantif. Pemerintah Indonesia melaksanakan pengembangan penerbitan sertifikasi hak PVT untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat pertanian secara nasional maupun internasional.
Sumber: Berita Iptek online 28 Juli 2008
Tweet
Follow @kackdir