Rating: 5
Reviewer: Info Petani -
ItemReviewed: Tenaga Kerja Keluarga dalam usahatani Padi Sawah - 9756people
Info Petani -
I. PENDAHULUAN
Sektor pertanian di Kabupaten Kerinci merupakan suatu sektor pembangunan yang sangat penting diperhatikan dalam perannya terhadap perekonomian daerah, terlebih lagi di wilayah pedesaan. Pembangunan dan pertanian diprioritaskan pada sub sektor tanaman pangan melalui upaya peningkatan produksi dan pendapatan petani untuk terwujudnya kesejahteraan petani dan keluarganya.
Pembangunan sub sektor tanaman pangan di wilayah pedesaan Kabupaten Kerinci, cirinya adalah peningkatan pendapatan melalui Intensifikasi, khususnya tanaman padi sawah. Ciri ini erat kaitannya dengan keterbatasan lahan yang dihubungkan dengan pelestarian kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kemudian ciri lain pembangunan pertanian pedesaan adalah mengarah kepada perluasan kesempatan kerja pertanian dan luar sektor pertanian. Dampak dari pembangunan pertanian diharapkan adalah semakin luasnya lapangan kerja di pedesaan sebagai alternatif pengurangan tenaga pengangguran musiman dan sumber penghasilan petani dan keluarganya.
Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam menentukan keberhasilan petani dalam pelaksanaan usahataninya. Tenaga kerja adalah suatu faktor produksi yang utama, sebab faktor tersebut menentukan kedudukan petani dalam usahataninya, dengan artian bahwa petani dalam usahataninya tidak hanya menyumbangkan tenaga kerja saja, tetapi adalah pemimpin usahatani yang mengatur organisasi produksi secara keseluruhan. Tenaga kerja dalam usahatani dapat berasal dari dalam keluarga dan luar keluarga, yang terdiri dari tenaga kerja pria, tenaga kerja wanita, tenaga kerja anak-anak dan tenaga kerja ternak.
Dilihat dari curahan tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian Kabupaten Kerinci untuk setiap 100 orang pria yang bekerja di desa, 77 orang bekerja di sektor pertanian dan 23 orang bekerja di sektor non pertanian dan untuk setiap 100 orang wanita bekerja di desa, 80 orang di sektor pertanian dan 20 orang bekerja di sektor non pertanian. Wanita pada umumnya bekerja 29 jam perminggu dan pria pada umumnya bekerja 35 jam perminggu. Potensi tenaga kerja dalam keluarga merupakan hal yang penting karena merupakan dasar pertimbangan dalam penetapan alternatif usahatani.
II. Tenaga Kerja sebagai Faktor Produksi
Faktor produksi tenaga kerja merupakan faktor produksi yang penting dan perlu diperhatikan dalam proses produksi dalam jumlah yang cukup bukan saja terlihat dari tersedianya tenaga kerja, tetapi juga kualitas dan macam tenaga kerja perlu diperhatikan. Selanjutnya dikatakan bahwa setiap produksi diperlukan tenaga kerja yang memadai, jumlah tenaga kerja yang diperlukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan sampai dengan tingkat tertentu sehingga jumlahnya optimal.
Dalam usahatani, sebagian besar tenaga kerja berasal dari tenaga kerja keluarga petani sendiri yang terdiri atas ayah sebagai kepala keluarga, isteri dan anak-anak petani, tenaga kerja yang berasal dari keluarga petani merupakan sumbangan keluarga pada produksi pertanian secara keseluruhan dan tidak pernah dinilai dengan uang.
Potensi tenaga kerja keluarga petani merupakan jumlah tenaga kerja potensial yang selalu tersedia tetap pada suatu keluarga petani yang dapat meliputi bapak, ibu, anak dan keluarga lain dalam suatu rumah tangga yang merupakan tanggungan petani.
Potensi tenaga kerja dalam keluarga merupakan hal yang penting karena dapat dijadikan dasar perkembangan dalam pemilikan alternatif usahatani.
Untuk mengetahui potensi tenaga kerja keluarga harus dilipatkan atau dikalikan pencurahan dalam satu tahun seorang tenaga kerja pria 330 HK dalam setahun, tenaga kerja wanita 226 HK dalam setahun dan anak-anak 140 HK dalam setahun. Hal ini dihitung optimal tersedia pekerjaan dalam kondisi normal.
Potensi tenaga kerja keluarga harus dilipatkan atau dikalikan pencurahannya dalam satu tahun, seorang tenaga kerja pria akan bekerja 300 HK (hari kerja) dalam satu tahun, tenaga kerja wanita 220 HK dan anak-anak 140 HK dalam satu tahun.
III. Pengelolaan Usahatani
Kegiatan awal yang dilakukan dalam usahatani padi sawah adalah pengolahan tanah dengan maksud agar tanah lebih mudah ditanami, kegiatan awal dari pengolahan tanah adalah mencangkul tanah tersebut. Kemudian dilakukan pengemburan agar tanah tidak lagi berbentuk bongkahan, bersamaan dengan penggemburan dilakukan pembersihan pematang sawah dari ruput agar pematang sawah bersih alat yang digunakan biasanya cangkul parang dan sabit.
Kegiatan yang kedua dalam usahatani padi sawah adalah penyemaian yang waktunya hampir bersamaan dengan pengolahan tanah, lahan penyemaian dibuat dalam petakan sawah dengan ukuran yang sesuai sehingga benih yang disemaikan mencukupi untuk luas lahan yang diusahakan, kegiatan ini diawali dengan mencangkul lahan sawah dan membuat tanah menjadi lunak lalu didatarkan untuk menyebar bibit persemaian, setelah bibit berumur 27 hari paling lama 1 bulan maka benih dicabut dan siap ditanam pada lahan yang diusahakan.
Kegiatan selanjutnya adalah pencabutan benih dan persemaian dan penanaman benih kelahan sawah dengan jarak tanam yang bervariasi sesuai dengan kebiasaan petani di daerah tersebut dan umumnya kegiatan ini dilakukan oleh wanita, sebelum penanaman biasanya dilakukan pemupukan untuk kesuburan tanah.
Satu bulan setelah tanam dilakukan penyiangan agar tanaman bersih dari tumbuhan pengganggu sehingga tanaman dapat tumbuh dengan baik, alat yang digunakan dalam penyiangan biasanya sabit dan parang, penyiangan di daerah penelitian biasanya dilakukan oleh tenaga kerja wanita.
Kegiatan terakhir pada usahatani padi sawah adalah panen, kegiatan ini diawali dengan pemotongan batang padi dengan menggunakan sabit, setelah batang padi dipisahkan, barulah dilakukan perontokan secara manual dengan menggunakan tenaga manusia, dimana batang padi dipukulkan kekayu atau benda keras lainya agar padi dapat terpisahkan dari tangkainya, kemudian dilakukan pemisahan sampah atau daun padi yang tertinggal pada saat melakukan perontokkan.
Pengelolaan usahatani padi sawah di Kabupaten Kerinci pada umumnya yang bekerja adalah tenaga kerja pria dan tenaga kerja wanita, sedangkan untuk tenaga kerja anak-anak tidak ditemukan. Tenaga kerja yang bekerja pada usahatani padi sawah selain tenaga kerja dari dalam keluarga juga terdapat tenaga kerja dari luar keluarga ini untuk menutupi kekurangan tenaga kerja yang ada dalam keluarga. Biasanya tenaga kerja dari luar keluarga ini disebut dengan tenaga kerja upahan.
IV. Curahan Jam Kerja Pada Usahatani Padi Sawah
Curahan jam kerja usahatani keluarga dan curahan jam kerja upahan adalah waktu yang digunakan secara langsung tenaga kerja keluarga dan tenaga kerja upahan dalam pengelolaan usahatani padi sawah dalam bentuk curahan jam kerja selama satu kali musim tanam.
Kegiatan yang dihitung curahan jam kerjanya selama satu musim tanam meliputi kegiatan pengolahan tanah, penyemaian, penanaman, penyiangan dan panen. Untuk melihat jam kerja pada pengelolaan usahatani baik jam kerja upahan maupun jam kerja keluarga pada pengelolaan
Rata-rata jumlah jam kerja upahan adalah sebesar 48,42 HK/musim/Ha (45,47%) untuk tenaga kerja upahan pria, 58,07% HK/musim/Ha (54,53%) untuk tenaga kerja upahan wanita, sedangkan rata-rata jumlah jam kerja keluarga yakni sebesar 7,21 HK/musim/Ha (45,40%) untuk tenaga kerja keluarga pria dan 8,67 HK/musim/Ha (54,60%) untuk tenaga kerja keluarga wanita.
Dari rata-rata jumlah jam kerja upahan pria lebih kecil dari jumlah jam kerja upahan wanita, sedangkan rata-rata jumlah jam kerja keluarga untuk rata-rata jam kerja keluarga pria lebih kecil dari rata-rata jumlah jam kerja keluarga wanita.
Adapun perbedaan jam kerja tenaga kerja upahan pria dan tenaga kerja keluarga pria dengan tenaga kerja upahan wanita dan tenaga kerja keluarga wanita ini erat kaitannya dengan gender dimana kebiasaan masyarakat setempat untuk kegiatan penyemaian, penanaman, dan penyiangan mereka menggunakan tenaga kerja upahan wanita dengan anggapan bahwa kegiatan tersebut lebih
ringan dan tidak memerlukan tenaga yang lebih besar serta memerlukan ketelitian, disamping itu juga untuk mengurangi biaya produksi, dimana biaya yang dikeluarkan untuk upah tenaga kerja wanita lebih kecil dibandingkan dengan upah tenaga kerja pria.
Untuk pengolahan tanah dan panen tenaga kerja pria yang biasa digunakan baik untuk tenaga kerja upahan maupun tenaga kerja keluarga. Tenaga pria biasa digunakan karena tenaga kerja pria mempunyai tenaga yang lebih besar dibandingkan tenaga kerja wanita.
Gender adalah pembagian peran kedudukan dan tugas antara laki-laki dan perempuan yang ditetapkan oleh masyarakat berdasarkan sifat laki-laki dan perempuan yang dianggap pantas menurut norma-norma adat istiadat, kepercayaan atau kebiasaan masyarakat.
V. Curahan Jam Kerja Upahan
1. Pengolahan Tanah
Pengolahan tanah dalam usahatani padi sawah di Kabupaten Kerinci pada umumnya dilakukan oleh tenaga kerja pria dan tenaga kerja wanita. Curahan tenaga kerja upahan pria sebesar 22,75 HK/musim/Ha (95,75%) dan curahan tenaga kerja upahan wanita yakni 1,01 HK/musim/Ha (4,25%).
Dalam pengolahan tanah tenaga kerja upahan pria lebih banyak digunakan dibandingkan dengan tenaga kerja wanita, karena pada kegiatan pengolahan tanah ini diperlukan tenaga yang cukup besar sehingga kegiatan pengolahan tanah ini lebih didominasi oleh tenaga pria. Walaupun ada diantaranya tenaga kerja wanita yang ikut dalam kegiatan pengolahan tanah tapi hanya sekedar membantu.
2. Penyemaian
Penyemaian bibit adalah salah satu kegiatan dalam usahatani padi sawah yang meliputi kegiatan pembuatan tempat penyemaian, penyebaran bibit dan pencabutan bibit dari persemaian.
Curahan jam kerja upahan pria 0,06 HK/musim/Ha (0,34%) lebih kecil dibandingkan dengan curahan jam kerja upahan wanita 0,50 HK/musim/Ha ( 99,66%). Penggunaan tenaga wanita untuk kegiatan penyemaian biasa dilakukan karena pada kegiatan penyemaian ini memerlukan ketelitian dan tidak memerlukan tenaga yang lebih besar.
Adanya waktu musim tanam yang berbeda-beda sehingga setelah dilakukan pengolahan tanah oleh tenaga kerja pria pada waktu musim tanam pertama maka tenaga kerja pria akan berpindah lagi untuk melakukan pengolahan tanah pada hamparan yang lain
3. Penanaman
Penanaman dilakukan dengan jarak tanam yang bervariasi untuk setiap petaninya sesuai dengan pengetahuan dan kebiasaan yang mereka lakukan. Curahan jamkerja upahan pria pada kegiatan penanaman sebesar 0,08 HK/musim/Ha (0,34%), tenaga kerja upahan wanita sebesar 23,65 HK/musim/Ha (99,66%), ini berarti kegiatan penanaman dilakukan oleh tenaga kerja upahan wanita.
Menurut norma dan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat diKabupaten Kerinci kegiatan penanaman dilakukan oleh tenaga kerja wanita, hal ini juga disebabkan oleh karena di daerah Kabupaten Kerinci lebih kurang ada enam waktu musim tanam. Tenaga kerja pria umumnya melakukan kegiatan yang memerlukan tenaga yang lebih besar dan selalu berpindah-pindah sesuai dengan waktu musim tanam, dimana setelah melakukan kegiatan pengolahan tanah pada hamparan I akan pindah lagi melakukan kegiatan pengolahan tanah pada hamparan II dan seterusnya. Tenaga kerja upahan pria selalu bekerja pada kegiatan pengolahan tanah, dan hanya sebagian kecil tenaga kerja upahan pria yang membantu dalam kegiatan penanaman, karena tenaga kerja upahan pria lebih banyak bekerja pada kegiatan pengolahan tanah pada hamparan yang berbeda-beda dengan waktu musim tanam yang berbeda pula.
4. Penyiangan
Penyiangan adalah kegiatan yang dilakukan untuk membuang atau memisahkan tanaman pengganggu dari tanaman padi sawah. Untuk lebih jelasnya distribusi penggunaan tenaga kerja upahan pada kegiatan penyiangan dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Curahan jam kerja upahan pria sebesar 0,14 HK/musim/Ha (0,47%) dan curahan jam kerja upahan wanita sebasar 29,90 HK/musim/Ha (99,53%). Tenaga kerja wanita lebih besar digunakan dalam kegiatan penyiangan karena pada kegiatan penyiangan memerlukan ketekunan dan ketelitian sehingga kebiasaan masyarakat pada umumnya di
daerah Kabupaten Kerinci menggunakan tenaga kerja wanita karena pada kegiatan penyiangan tidak memerlukan tenaga yang besar sehingga masyarakat lebih banyak menggunakan tenaga kerja wanita.
5. Panen
Panen adalah kegiatan pengambilan hasil usahatani padi sawah kegiatan ini diawali dengan pemotongan batang padi dengan menggunakan sabit setelah batang padi dipisahkan maka kegiatan berikutnya adalah perontokan dari tangkainya.
Curahan jam kerja upahan pria lebih besar dari curahan jam kerja upahan wanita. Curahan jam kerja upahan pria sebesar 25,39 HK/musim/Ha (89,40%) dan curahan jam kerja upahan wanita sebesar 3,01 HK/musim/Ha 10,60%).
Pada kegiatan panen penggunaan tenaga kerja upahan pria lebih banyak dari tenaga upahan wanita karena pada kegiatan panen memerlukan tenaga yang
cukup besar dan menurut norma dan kebiasaan yang berlaku di daerah Kabupaten Kerinci tenaga kerja upahan pria melekukan kegiatan ini. Walapun tenaga kerja wanita ikut terlibat, tetapi hanya membantu tenaga kerja pria seperti pada kegiatan pembersihan dan pengalengan dan kegiatan yang ringan lainnya..
VI. Curahan Jam Kerja Keluarga
Penggunaan tenaga kerja keluarga pada umumnya berakar pada keyakinan bahwa penggunaan tenaga kerja keluarga dapat memberikan keuntungan terutama penghematan penggunaan tenaga kerja luar keluarga atau mengurangi penggunaan tenaga kerja upahan. Sehingga biaya produksi yang dikeluarkan dapat dikurangi.
Pada tabel berikut disajikan rata-rata curahan jam kerja keluarga yang digunakan dalam usahatani padi sawah dihitung dalam HK/musim/Ha.
Rata-Rata Curahan Jam Kerja Keluarga Pada Usahatani Padi Sawah.
Kegiatan Usahatani
Padi Sawah Rata – rata Hari Jam Kerja Keluarga HK / Musim / Ha
Jenis Tenaga Kerja Persentase ( % )
Pria Wanita Jumlah Pria Wanita Jumlah
Pengolahan Tanah
Penyemaian
Penanaman
Penyiangan
Panen 2,10
1,08
1,28
1,25
1,50 1,53
1,79
1,85
1,81
1,69 3,63
2,87
3,13
3,06
3,19 57,85
37,63
40,89
40,85
47,02 42,15
62,37
59,11
59,15
52,98 100,00
100,00
100,00
100,00
100,00
TOTAL 7,21 8,67 15,88 45,40 54,60 100,00
Dari tabel diatas dapat dilihat total tenaga kerja keluarga pria yang diserap dalam kegiatan usahatani padi sawah yang meliputi kegiatan pengolahan tanah, penyemaian, penanaman, penyiangan dan panen sebesar 7,21 HK / Musim / Ha ( 45,40 % ) dan total tenaga kerja keluarga wanita sebesar 8,67 HK / Musim / Ha ( 54,60 % ).
Penggunaan tenaga kerja keluarga dipengaruhi dari jumlah tanggungan keluarga, dimana semakin banyak tanggungan keluarga akan semakin banyak pula membantu dalam kegiatan usahatani padi sawah tersebut.
Peran aktif tenaga kerja dalam rumah tangga dapat mempengaruhi petani dalam pengambilan keputusan pengelolaan usahatani padi sawahnya. Semakin banyak tanggungan dalam rumah tangga maka semakin besar dorongan petani untuk meningkatkan usahanya dan semakin besar pula tenaga kerja keluarga yang membantu dalam kegiatan usahataninya, sehingga dapat mengurangi penggunaan tenaga kerja upahan.
Peran tenaga kerja keluarga dapat dilihat dari curahan jam kerja keluarga dalam usahatani padi sawah. Yang dimaksud dengan curahan jam kerja keluarga pada
usahatani padi sawah adalah waktu yang digunakan tenaga kerja keluarga dalam usahatani padi sawah pada kegiatan pengolahan tanah, penyemaian, penanaman, penyiangan, dan panen.
Total rata – rata tenaga kerja keluarga yang diserap untuk usahatani padi sawah adalah sebesar 15,88 HK / Musim / Ha (12,98%) dari keseluruhan tenaga kerja yang digunakan dalam kegiatan usahatani padi sawah. Apabila total tenaga kerja yang diserap pada kegiatan usahatani padi sawah dikurangi dengan total tenaga kerja upahan yang digunakan merupakan selisih penggunaan tenaga kerja keluarga. Selisih tersebut diartikan sebagai jumlah penghematan penggunaan tenaga kerja upahan sebagai akibat penggunaan tenaga kerja keluarga. Besarnya penghematan tenaga kerja upahan adalah sebesar 15,88 HK / Musim / Ha ( 12,98 % ). Penghematan tenaga kerja tersebut secara langsung akan mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh petani dalam melaksanakan kegiatan usahataninya.
Penggunaan tenaga kerja keluarga dapat mengurangi jumlah penggunaan tenaga kerja upahan sebesar 12,98 % ( 15,88 HK / Musim / Ha )* dari total tenaga kerja yang digunakan dalam kegiatan usahataninya. Penggunaan tenaga kerja keluarga secara langsung dapat mengurangi jumlah biaya produksi yang dikeluarkan untuk membayar upah tenaga kerja luar keluarga.
Mengingat pentingnya tenaga kerja keluarga dalam mengurangi penggunaan tenaga kerja dari luar keluarga / upahan sehingga biaya produksi dapat dikurangi dan hal ini akan dapat mempengaruhi pendapatan petani maka penggunaan tenaga kerja keluarga ini harus terus dimanfaatkan dalam kegiatan usahatani padi sawah.
DAFTAR PUSTAKA
Agung, I.G.N. dkk. 1994. Teori Ekonomi Makro, Suatu Analisis Produksi Terapan. Penerbit FE. UI. Jakarta.
Anonymous. 1991. Laporan Penelitian Pengukuran Kemampuan Daerah Tingkat II dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Nyata dan Bertanggung Jawab. Buku II Kab. Kerinci. Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
_________. 1993. Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1995/1996 – 1998/1999. Buku III Bapedda Jambi. Jambi.
_________. 1995. Rencana Pembangunan Lima Tahun ke Enam Daerah tingkat I Prop. Jambi. Pemerintah Daerah Tingakat I Jambi. Jambi.
_________. 1998. Wanita dan Pria di Prop. Jambi. Kerjasama Bapedda dan BPS Prop. Jambi. Jambi.
Fitri. 2000. Analisis Distribusi Pendapatan Petani Padi Sawah di Kecamatan Gunung Kerinci Kab. Kerinci. Skripsi Fakultas Pertanian Univ. jambi. Jambi.
Gilarso, T. 1992. Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Makro. Kanisius. Yogyakarta.
Hernanto. 1994. Ilmu Usaha Tani. Penebar Swadaya. Jakarta.
Nuraini, Ida dan Hidayat, Herman. 2001. Manajemen Usaha Tani. Universitas Terbuka. Dep. Pendidikan Nasional Jakarta.
Kartasapoetra. 1988. Pengantar Ekonomi Produksi Pertanian. PT. Bina Aksara. Jakarta.
Syofia, Khamri. 2005. Analisis Curahan Jam Kerja Keluarga Pada Usahatani Padi Sawah (Skripsi). Fakultas Pertanian. Institut Pertanian Malang.
Mubyarto. 1989. Pengantar Ekonomi Pertanian. LP3ES. Jakarta.
Mosher, AT. 1987. Menggerak dan Membangun Pertanian. CV. Yasaguna. Jakarta.
Soekartawi. 1991. Agribisnis, Teori dan Aplikasinya. Penerbit Rajawali Pres. Jakarta.
Tohir, Ak. 1993. Seuntai Pengetahuan Tentang Usahatani Indonesia Bagian I dan II. Penerbit Aksara. Jakarta. dan sekian itulah artikel Tenaga Kerja Keluarga dalam usahatani Padi Sawah terimakasih ^_^
Tweet
Follow @kackdir