Info Petani -
Setiap pemohon yang akan memasukan bahan pakan asal hewan dari luar negeri ke Indonesia, harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan cq. Direktur Kesehatan Hewan tidak kurang dari 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan dari Negara asal, dengan mencantumkan :
- Jenis dan jumlah bahan pakan yang diimpor
- Negara asal
- Pelabuhan muat, transit dan pemasukan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor kontrak/invoice
- Nama dan alamat perusahaan
- Nama dan alamat eksportir
dan dilampiri dengan :
- Fotocopy surat kontrak/LC/invoice
- Fotocopy certificate of origin
- Fotocopy Bill of Lading
- Fotocopy Health Certificate
- Rencana distribusi/daftar pesanan (order) untuk perusahaan importir distributor
- Mengisi surat pernyataan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dalam penggunaan bahan pakan asal hewan
- Surat Kuasa untuk pengurusan SPP dari pimpinan perusahaan kepada staf yang ditunjuk
- Fotocopy informasi produk (brosur) bagi bahan pakan yang baru
- Fotocopy SIUP, NPWP, API/APIT, TDP, company profile, KTP pimpinan perusahaan, dan Penetapan IKHS bagi perusahaan yang baru pertama kali mengajukan permohonan
Sumber : Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian
dan sekian itulah artikel Persyaratan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan ke Indonesia terimakasih ^_^Tweet
Follow @kackdir