Rating: 5
Reviewer: Info Petani -
ItemReviewed: Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi… (65) - 9756people
Info Petani -
Menyadari peran sector pertanian dalam struktur dan perekonomian nasional sangat strategis dan menyadari bahwa pertanian itu sendiri tidak dapat lepas dari air, maka irigasi sebagai salh satu sector pendukung keberhasil1n pembangunan pertanian akan tetap mempunyai peran yang sangat penting.
UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan telah menetapkan kebijakan pemerintah tentang pelaksanaan tata pengaturan air , yaitu kebijakan mengenai segala usaha untuk mengatur pembinaan seperti kepemilikan, penguasaan, pengelolaan, penggunaan dan pengawasan atas air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam bukan hewan yang terkandung didalamnya guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajat hidup dan perikehjidupan rakyat.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 11/1974 tentang Pengairan, pemerintah telah menetapkan tata cara pembinaan kegiatan pengairan sesuai dengan fungsi dan perananya.
Dalam UU No. 22/1999 tentang pemerintah daerah, pemerintah menganut asas desentralisasi dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan pendekatan pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang termasuk bidang irigasi.
Mengingat irigasi tidak bisa terlepas dari sumber daya air secara keseluruhan maka kebijakan irigasi harus dilaksanakan secara simultan dan konsisten dengan pembaruan pengelolaan sumberdaya air secara keseluruhan.
dan sekian itulah artikel Partisipasi Masyarakat Dalam Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi… (65) terimakasih ^_^
Tweet
Follow @kackdir